tirto.id - Menteri Kebudayaan (Menbud) Fadli Zon resmi menetapkan Hari Kebudayaan Nasional jatuh pada tanggal 17 Oktober. Keputusan ini sebagaimana tertulis dalam Surat Keputusan Menteri Kebudayaan Nomor 162/M/2025 yang diterbitkan pada 7 Juli 2025 dan mulai berlaku sejak tanggal yang ditetapkan.
Berdasarkan SK itu, dikatakan bahwa kebudayaan merupakan bagian dari pondasi, pilar utama, dan instrumen yang dapat membangun, serta menguatkan karakter bangsa. Selain itu, kebudayaan juga dapat memperteguh jati diri bangsa, dan meningkatkan citra bangsa untuk mendukung pembangunan yang berkelanjutan.

“Menetapkan tanggal 17 Oktober sebagai Hari Kebudayaan,” bunyi pernyataan dalam SK tersebut, dikutip pada Minggu (13/7/2025).
SK itu juga menegaskan bahwa meski 17 Oktober ditetapkan sebagai Hari Kebudayaan Nasional, namun tanggal tersebut tidak masuk dalam hari libur nasional. Selain itu, kebudayaan juga dipandang tak hanya sebagai warisan, melainkan elemen aktif yang ada dalam lini kehidupan, mulai dari ekonomi kreatif, pendidikan, hingga diplomasi internasional.
“Bahwa kekayaan warisan budaya Indonesia yang melimpah merupakan modal penting untuk kekayaan warisan budaya Indonesia yang meningkatkan kesejahteraan rakyat,” tulis SK itu.
Pertimbangan lain penetapan Hari Kebudayaan adalah bahwa pelestarian kebudayaan dilaksanakan untuk memantapkan peran dan posisi Indonesia dalam mempengaruhi arah perkembangan peradaban dunia. Namun tidak ada penjelasan lebih lanjut mengapa memilih tanggal 17 Oktober sebagai Hari Kebudayaan.
Di sisi lain, tanggal 17 Oktober diketahui juga merupakan hari lahir Prabowo Subianto yang kini menjabat sebagai Presiden Republik Indonesia. Belum ada konfirmasi resmi yang menjelaskan apakah pemilihan tanggal tersebut berkaitan langsung dengan hari lahir Prabowo atau tidak.
Penulis: Nabila Ramadhanty
Editor: Rina Nurjanah
Masuk tirto.id


































