tirto.id - Ketua DPR RI, Puan Maharani, memastikan DPR akan meminta penjelasan kepada Menteri Kebudayaan, Fadli Zon, terkait penetapan Hari Kebudayaan Nasional yang jatuh pada 17 Oktober. Puan menekankan pentingnya transparansi dalam penetapan kebijakan terkait kebudayaan nasional dan tidak dipersempit menjadi milik kelompok tertentu.
“Kami akan meminta kepada Kementerian Kebudayaan atau Menteri Kebudayaan melalui komisi X untuk menerangkan dan menjelaskan, apa dasar dan argumentasinya terkait dengan hal tersebut,” kata Puan di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (15/7/2025).
Menurut Puan, kebudayaan merupakan bagian dari identitas dan jati diri bangsa yang bersifat universal dan lintas batas sosial maupun generasi. Oleh karena itu, ia menilai Menteri Kebudayaan (Menbud), Fadli Zon harus menjelaskan secara terbuka kepada publik.
“Karena kebudayaan adalah milik seluruh rakyat, lintas generasi, lintas zaman dan lainnya sebagainya jadi jangan sampai itu bersifat inklusif maupun eksklusif,” ujar Puan.
Puan juga mengingatkan bahwa sebuah kebijakan publik, terutama terkait kebudayaan, harus memiliki landasan yang kuat dan tidak menimbulkan potensi perpecahan atau kontroversi yang tidak perlu.
“Ini tidak boleh kemudian tanpa dasar dan saya berharap bahwa Menteri Kebudayaan bisa menjelaskan argumentasinya dengan sebaik-baiknya jadi jangan sampai kemudian menimbulkan polemik karena kebudayaan adalah milik seluruh rakyat,” jelas Puan.
Lebih lanjut, Puan menekankan keputusan yang terkait dengan kebudayaan juga perlu mempertimbangkan nilai-nilai lintas waktu hingga generasi yang hidup dalam masyarakat Indonesia.
“Dan ini adalah terkait dengan hal-hal yang berkaitan dengan lintas generasi dan lintas zaman. Jadi saya minta untuk bisa dijelaskan dasar dan argumentasinya dengan baik untuk tidak menimbulkan polemik yang berkelanjutan,” kata Puan.
Sebelumnya, penetapan Hari Kebudayaan Nasional jatuh pada tanggal 17 Oktober diatur dalam Keputusan Menteri Kebudayaan Nomor 162/M/2025 yang ditandatangani oleh Menteri Kebudayaan Fadli Zon pada 7 Juli 2025.
Dalam pernyataan kepada publik, Fadli Zon menjelaskan tanggal 17 Oktober dipilih karena pada tanggal tersebut di tahun 1951, Presiden Soekarno menetapkan lambang negara Garuda Pancasila dan semboyan Bhinneka Tunggal Ika melalui PP Nomor 66 Tahun 1951.
Penulis: Nabila Ramadhanty
Editor: Andrian Pratama Taher
Masuk tirto.id


































