tirto.id - Zakat fitrah merupakan salah satu ibadah wajib bagi umat Islam yang mampu. Lantas, zakat fitrah 2026 dikeluarkan tanggal berapa dan kapan waktu yang tepat untuk dibayar? Simak ketentuannya.
Zakat fitrah adalah zakat yang wajib ditunaikan oleh setiap Muslim pada bulan Ramadan menjelang Idul Fitri. Dalam Islam, zakat fitrah juga disebut sebagai zakat jiwa.
Beberapa kriteria wajib zakat adalah beragama Islam, menemui waktu wajib, mampu, dan tidak sedang di bawah tanggungan orang lain.
Mampu yang dimaksud ialah memiliki kelebihan makanan atau harta untuk dirinya dan keluarga pada malam dan hari raya Idulfitri. Sementara itu, terdapat sejumlah waktu pelaksanaan zakat fitrah mulai yang paling afdol hingga waktu yang haram.
Waktu bayar Zakat Fitrah 2026
Zakat Fitrah merupakan zakat jiwa (zakat al-nafs) yang wajib dikeluarkan oleh setiap Muslim, laki-laki maupun perempuan, bayi maupun dewasa.
Selain berfungsi sebagai sarana penyucian diri (tazkiyah) setelah sebulan penuh berpuasa, Zakat Fitrah adalah instrumen kepedulian sosial. Tujuannya agar kebahagiaan di hari kemenangan dapat dirasakan secara merata oleh saudara yang kurang mampu.
Kewajiban zakat tersebut juga termaktub dalam hadis Riwayat Imam Bukhari dan Imam Muslim:
“Rasulullah SAW mewajibkan zakat fitrah satu sha’ kurma atau satu sha’ gandum atas setiap Muslim, baik budak maupun orang merdeka, laki-laki maupun perempuan, kecil maupun besar,” (HR. Bukhari dan Muslim).
Zakat fitrah dibayar menggunakan makanan pokok seberat 1 sha’. Hal ini berbeda dengan zakat mal yang besarannya ditentukan berdasarkan harta kekayaan yang dimiliki.
Badan amil zakat menerjemahkan 1 sha’ setara dengan 2,5 kg beras atau 3,5 liter beras. Jika dikonversi dalam bentuk uang adalah sekitar Rp50.000 per orang atau menyesuaikan dengan harga beras setempat.
Dalam Islam, zakat wajib diberikan kepada golongan orang yang berhak atau mustahiq. Kelompok tersebut terdiri dari 8 golong yaitu Fakir, Miskin, Amil (pengelola zakat), Mu'allaf (orang yang dilunakkan hatinya), Riqab (hamba sahaya), Gharim (orang yang terlilit utang), Fi sabilillah (di jalan Allah), dan Ibnu sabil (musafir yang kehabisan bekal).
Delapan golongan yang berhak menerima zakat tersebut termaktub dalam Al-Qur'an surat At-Taubah ayat 60:
اِنَّمَا الصَّدَقٰتُ لِلْفُقَرَاۤءِ وَالْمَسٰكِيْنِ وَالْعٰمِلِيْنَ عَلَيْهَا وَالْمُؤَلَّفَةِ قُلُوْبُهُمْ وَفِى الرِّقَابِ وَالْغٰرِمِيْنَ وَفِيْ سَبِيْلِ اللّٰهِ وَابْنِ السَّبِيْلِۗ فَرِيْضَةً مِّنَ اللّٰهِۗ وَاللّٰهُ عَلِيْمٌ حَكِيْمٌ ٦٠
innamash-shadaqâtu lil-fuqarâ'i wal-masâkîni wal-‘âmilîna ‘alaihâ wal-mu'allafati qulûbuhum wa fir-riqâbi wal-ghârimîna wa fî sabîlillâhi wabnis-sabîl, farîdlatam minallâh, wallâhu ‘alîmun ḫakîm
Artinya:"Sesungguhnya zakat itu hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, para amil zakat, orang-orang yang dilunakkan hatinya (mualaf), untuk (memerdekakan) para hamba sahaya, untuk (membebaskan) orang-orang yang berutang, untuk jalan Allah dan untuk orang-orang yang sedang dalam perjalanan (yang memerlukan pertolongan), sebagai kewajiban dari Allah. Allah Maha Mengetahui lagi Mahabijaksana."
Selanjutnya, waktu pembayaran zakat fitrah dapat dilakukan selama bulan Ramadhan sampai sebelum ditunaikannya salat Idulfitri pada 1 Syawal.
Bagi warga organisasi masyarakat (ormas) Muhammadiyah, maka zakat fitrah paling lambat dibagikan pada 20 Maret 2026. Sebab, Muhammadiyah resmi menetapkan 1 Syawal 1447 H jatuh pada Jumat, 20 Maret 2026. Hal ini termuat dalam Maklumat Pimpinan Pusat Muhammadiyah Nomor 2/MLM/I.0/E/2025 tentang Penetapan Hasil Hisab Ramadan, Syawal, dan Zulhijah 1447 Hijriah.
Namun, dalam kajian tentang zakat fitrah, terdapat waktu utama dalam melaksanakan zakat fitrah. Waktu yang sangat dianjurkan untuk melaksanakan zakat fitrah yaitu sejak terbenamnya matahari di malam Idul Fitri hingga sebelum shalat Idul Fitri. Kemudian, waktu yang diperbolehkan melaksanakan zakat fitrah yaitu sejak awal Ramadhan hingga sebelum shalat Idul Fitri.
Ada pula, waktu yang maktuh untuk melaksanakan zakat fitah, yaitu setelah shalat Idul Fitri, namun masih di hari raya. Sementara, waktu yang haram untuk membayar zakat fitrah yaitu setelah hari raya Idul Fitri berlalu.
Berdasarkan uraian waktu tersebut, membayar zakat fitrah hingga setelah shalat Idul Fitri tanpa alasan yang dibenarkan syariat merupakan perbuatan yang tidak diperbolehkan.
Pembaca dapat mengakses artikel mengenai zakat melalui tautan berikut ini:
Penulis: Sarah Rahma Agustin
Editor: Beni Jo
Masuk tirto.id





































