Menuju konten utama

Wilmar Tanggapi Purbaya soal Dugaan Under Invoicing

Wilmar menyatakan belum menerima pemberitahuan resmi terkait adanya penyelidikan terkait dugaan under invoicing dalam ekspor komoditas SDA.

Wilmar Tanggapi Purbaya soal Dugaan Under Invoicing
Logo Wilmar. wikimedia commobnns/fair use
Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google

tirto.id - Wilmar International Limited (Wilmar) buka suara menanggapi tuduhan dugaan praktik under-invoicing yang menyeret sejumlah perusahaan eksportir Indonesia. Sebelumnya, Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa menyebut telah mengantongi daftar 10 perusahaan yang diduga melakukan praktik tersebut, di mana Wilmar disebut sebagai salah satunya.

Melalui keterbukaan informasi di Bursa Singapura, Wilmar menyatakan belum menerima pemberitahuan resmi terkait adanya penyelidikan terhadap perusahaan-perusahaan yang disebut dalam pemberitaan. Namun, Wilmar menegaskan tetap berkoordinasi dengan pihak terkait untuk memahami kekhawatiran yang muncul.

"Wilmar ingin mengklarifikasi bahwa kami belum menerima pemberitahuan resmi mengenai penyelidikan yang disebutkan dalam artikel-artikel tersebut, tetapi kami sedang bekerja sama dengan pihak berwenang terkait untuk memahami kekhawatiran mereka," tulis Wilmar, dikutip Jumat (29/5/2026).

Perusahaan juga menegaskan akan menyampaikan keterbukaan informasi apabila benar terdapat penyelidikan yang ditujukan kepada mereka.

"Jika dan ketika kami menerima pemberitahuan resmi bahwa Wilmar sedang diselidiki atas dugaan under-invoicing dan transfer pricing atas ekspor, kami akan memperbarui informasi tersebut kepada pasar sebagaimana mestinya," kata Wilmar.

Sebelumnya, Purbaya menyampaikan praktik under invoicing dan transfer pricing dalam kegiatan ekspor komoditas Indonesia diduga dilakukan dengan berbagai modus. Salah satunya, melalui perusahaan perdagangan atau trading company di Singapura sehingga nilai ekspor yang dilaporkan dari Indonesia lebih rendah dibanding harga jual sebenarnya di negara tujuan.

Beberapa perusahaan yang namanya tercantum dalam daftar 10 perusahaan yang diduga melakukan praktik tersebut antara lain Wilmar International Limited, Musim Mas Group, dan PT Salim Ivomas Pratama Tbk (Salim Group).

“(Wilmar dan Musim Mas) betul, dua-duanya. [...] (Salim Ivomas) sepertinya ada,” kata Purbaya saat dikonfirmasi mengenai sejumlah nama perusahaan dalam daftar tersebut, Selasa (26/5/2026).

Sementara itu, tim penyidik pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan kasus dugaan manipulasi ekspor crude palm oil (CPO) telah naik ke tahap penyidikan.

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, mengatakan penyidikan telah berjalan lebih dari satu bulan dan sejumlah data telah dikumpulkan untuk memperkuat pembuktian.

"Ya, jadi gini. Perkara manipulasi atau transfer pricing itu kita sekarang sedang lakukan penyidikan. Penyidikan. Ya, itu sekitar mungkin satu bulan lebih lah lalu. Nah, data dari Menkeu itu melengkapi data yang ada di kita," ucap Syarief kepada wartawan, Selasa (26/5/2026).

Ia menambahkan, dalam laporan yang diterima dari Menkeu, terdapat 10 perusahaan yang diduga terlibat dalam praktik manipulasi ekspor CPO tersebut. Penyidik juga telah memeriksa sejumlah saksi untuk memperkuat dugaan tindak pidana yang sedang ditangani.

Baca juga artikel terkait LATEST NEWS atau tulisan lainnya dari Muhammad Naufal

tirto.id - Flash News
Reporter: Muhammad Naufal
Penulis: Muhammad Naufal
Editor: Hendra Friana