tirto.id - Warga Desa Karang Raja, Muara Enim, Sumatera Selatan, dihebohkan dengan penemuan mayat mengapung di pinggir sungai, Rabu (27/5/2026) sore. Selain sudah membusuk, mayat itu dalam kondisi hangus terbakar.
Kepolisian lalu mengevakuasi korban ke RSUD HM Rabain Muara Enim guna melakukan proses identifikasi. Dari pemeriksaan, terungkap bahwa korban adalah seorang wanita yang telah bersuami berinisial APS (23). Identitasnya dikenali keluarga berdasarkan ciri khusus pada struktur gigi.
Sebelumnya, keluarga telah melaporkan bahwa korban hilang sejak empat hari sebelum penemuan. Kepolisian lantas melakukan olah TKP untuk mengungkap kasus ini.
Tak jauh dari lokasi, petugas menemukan sejumlah petunjuk, utamanya sisa pembakaran. Penyidik akhirnya curiga kematian korban disebabkan tindak pidana.
Dari penyelidikan dengan menggali keterangan saksi-saksi dan petunjuk lain, kepolisian memunculkan satu nama terduga pelaku, yakni MAP (33) yang merupakan mantan pacar korban. Terduga pelaku akhirnya ditangkap polisi tanpa perlawanan, Kamis (28/5/2026) sore.
Dalam pemeriksaan, MAP mengakui sebagai pembunuh korban APS. Awalnya, dia mengajak korban bertemu di sebuah hotel di Muara Enim, Minggu (24/5/2026) pukul 04.00 WIB.

Di kamar hotel tersebut, mereka melakukan hubungan layaknya suami istri dan kemudian mengobrol yang berujung percekcokan. Menurut MAP, pertengkaran itu dipicu korban yang meminta dibelikan iPhone terbaru. MAP menolak karena korban telah memiliki suami.
Pelaku lantas menyuruh korban meminta suaminya membelikan ponsel mahal itu. Namun, korban justru terus memaksa dengan kata-kata kasar.
Pelaku tersinggung lalu gelap mata. Dia menindih tubuh korban dan mencekiknya hingga tewas. Untuk menghilangkan jejak, pelaku membawa mayat korban menggunakan mobil miliknya ke arah Sungai Enim.
Di sana, pelaku mengumpulkan beberapa kayu dan membakar mayat mantan pacarnya itu. Setelah gosong sehingga sulit dikenali, mayat korban dijatuhkan ke pinggir sungai dari beton pembatas jalan di Sungai Enim.
Kapolres Muara Enim AKBP Hendri Syaputra mengatakan kasus ini diungkap ke publik setelah penyidik melakukan penyelidikan intensif, pemeriksaan saksi, pelacakan aktivitas korban, dan pengumpulan alat bukti di lapangan. Nama MAP muncul sehingga patut dicurigai lalu dilakukan penangkapan.
"Tarsangka MAP mengakui sebagai pembunuh korban. Dia pelaku utamanya," ungkap Hendri, Jumat (29/5/2026).
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 458 dan/atau Pasal 479 Ayat (3) KUHP tentang pembunuhan dan pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan korban meninggal dunia. Barang bukti yang disita kepolisian adalah dua unit telepon seluler milik korban, nota pembayaran hotel, kunci kamar hotel, satu unit mobil Honda Brio warna merah, pakaian milik tersangka, serta sisa potongan kayu dan kain hangus dari lokasi kejadian.
Penulis: Irwanto
Editor: Fadrik Aziz Firdausi
Masuk tirto.id

































