Menuju konten utama

Terdakwa Pembunuhan Kacab Bank BUMN Mengaku Sakit Hernia

Feri mengatakan bahwa dia belum pernah dioperasi semenjak didiagnosis menderita gejala HNP.

Terdakwa Pembunuhan Kacab Bank BUMN Mengaku Sakit Hernia
Feri Herianto dalam persidangan lanjutreplik di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Senin (25/5/2026). tirto.id/naufal
Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google

tirto.id - Kopda Feri Herianto, satu dari tiga terdakwa kasus pembunuhan Kepala Cabang (Kacab) Bank BUMN, MIP (37), mengaku menderita sakit hernia nukleus pulposus (HNP).

Hal itu diungkapkan Feri Herianto dalam persidangan lanjutan dengan agenda replik di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Senin (25/5/2026).

Mulanya, Ketua Majelis Hakim, Kolonel Chk Fredy Ferdian Isnartanto, bertanya terkait postur tubuh Feri yang tampak bungkuk saat melakukan sikap sempurna maupun istirahat di tempat.

"Terdakwa 2 sakit pinggang atau gimana? Ada sakit apa?” tanya Fredy dalam persidangan.

“Siap. Ada," jawab Feri.

"Apa?" tanya hakim kembali.

“Siap, pemeriksaan dokter gejala HNP," jawab Feri.

Fredy lantas kembali bertanya sejak kapan gejala hernia itu diderita oleh Feri. Dia menjawab sakit itu diderita olehnya sejak masih berpangkat Prajurit Kepala (Praka).

"Siap, sejak saya berpangkat Praka," ucapnya.

Kepada hakim, Feri mengatakan bahwa dia belum pernah dioperasi semenjak didiagnosis menderita gejala HNP yang membuat postur tubuhnya ketika berdiri tampak membungkuk itu.

Fredy kemudian memerintahkan Feri untuk menjalani operasi apabila telah didiagnosis menderita HNP.

“Belum? Harus operasi. Kalau Praka, tahun berapa berarti ya?” tanya hakim.

“Siap, 2022.” kata Feri.

Lalu, Fredy juga bertanya apakah Feri pernah direkomendasikan untuk pindah tugas dari Komando Pasukan Khusus (Kopassus) TNI, mengingat penyakit yang dideritanya itu.

"Kalau HNP berarti seharusnya sudah pindah ke satuan, tidak ke Kopassus lagi. Tidak ada saran untuk pindah?" tanya Fredy.

"Siap, tidak ada, Yang Mulia.” jawab Feri.

Sebagai informasi, dalam kasus tersebut, Oditur Militer mengatakan bahwa terdakwa 2, Kopda Feri Herianto, serta terdakwa 3, Serka Frengky Yaru, telah terbukti merampas kemerdekaan seseorang, jika mengakibatkan mati yang dilakukan secara bersama-sama atau sendiri-sendiri.

Oditur pun menuntut Kopda Feri dengan pidana penjara selama 10 tahun, serta Serka Frengky dengan pidana penjara selama empat tahun.

“[Menuntut Kopda Feri] pidana pokok penjara selama 10 tahun dikurangi masa tahanan yang telah dijalani. Pidana tambahan: Dipecat dari dinas militer c.q. TNI Angkatan Darat,” tutur Oditur Militer Jakarta, Mayor (Chk) Wasinton Marpaung, dalam persidangan pada Senin (18/5/2026) lalu.

Sedangkan untuk terdakwa 1 atas nama Serka Mochammad Nasir terbukti bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan secara bersama-sama dan menyembunyikan mayat.

Oditur meyakini Serka Nasir telah melanggar Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP, juncto Pasal 458 Ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023, juncto Pasal 20 UU RI Nomor 1 Tahun 2023.

Serta Pasal 181 KUHP juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP, juncto Pasal 277 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023, juncto Pasal 20 UU RI Nomor 1 Tahun 2023.

“[Menuntut Serka Mochammad Nasir] pidana pokok penjara selama 12 tahun dikurangi masa tahanan yang telah dijalani. Pidana tambahan: Dipecat dari dinas militer c.q. TNI Angkatan Darat,” kata Wasinton.

Baca juga artikel terkait KASUS PEMBUNUHAN atau tulisan lainnya dari Naufal Majid

tirto.id - Flash News
Reporter: Naufal Majid
Penulis: Naufal Majid
Editor: Fadrik Aziz Firdausi