tirto.id - Penasihat hukum terdakwa kasus penculikan dan pembunuhan Kepala Cabang (Kacab) Bank BUMN, Mayor Chk Andriyatna Kusuma, menyebut korban MIP (37) diperkirakan masih dalam kondisi hidup saat ditempatkan di area persawahan Serang Baru, Bekasi.
Pernyataan itu disampaikan Andriyatna guna menyanggah tuntutan pasal pembunuhan berencana dari Oditur Militer, dalam persidangan lanjutan dengan agenda duplik di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, pada Senin (25/5/2026).
“Saksi yang memberikan kesaksiannya di bawah sumpah, baik yang disampaikan oleh Saksi 2 Saudara Joko Pamungkas, Saksi 4 Saudara David Setia Darmawan, Saksi 18 atau ahli dr. Asri Megaratri Pralebda, bahwasanya korban pada saat ditempatkan di persawahan diperkirakan masih dalam keadaan hidup,” kata Andriyatna di persidangan, Senin.
Selain itu, Andriyatna turut menyampaikan sejumlah fakta persidangan yang telah ia catat. Antara lain, katanya, tidak ada saksi yang memberikan kesaksiannya di bawah sumpah yang secara yakin bahwa ada peran dari Terdakwa 3 Serka Frengky Yaru dalam perkara ini.
Kemudian, ia melanjutkan, untuk Terdakwa 2 atas nama Kopda Feri Herianto, para saksi yang memberikan kesaksian di persidangan telah memberikan keterangan yang mengatakan bahwa korban masih dalam keadaan hidup.
Selain itu, untuk Terdakwa 1 atas nama Serka Mochamad Nasir, para saksi memberikan kesaksiannya, bahwa korban pada saat ditempatkan di area persawahan juga diperkirakan masih dalam keadaan hidup.
"Bahwa pada saat serah terima korban dari terdakwa 8, terdakwa 9, terdakwa 10, terdakwa 11 dan terdakwa 12 kepada terdakwa 1 Serka Mochamad Nasir dan saksi 2 Saudara Yohanes Joko Pamuntas, korban masih bisa berjalan artinya masih dalam keadaan hidup," katanya.
Seperti diketahui, dalam sidang tuntutan, Oditur Militer II-08 Jakarta menuntut ketiga terdakwa untuk dinyatakan terbukti bersalah telah melakukan pembunuhan secara bersama-sama dan menyembunyikan mayat dengan maksud menyembunyikan kematiannya.
Terkait hal itu, Andriyatna mengatakan, ketiga terdakwa seharusnya tidak dikenakan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.
"Bila Terdakwa 1 dan 2 telah melanggar pasal 333(3) maka seharusnya pasal 338 yang dikenakan kepada Terdakwa 1 tidak ada," ucap Andriyatna.
Penulis: Naufal Majid
Editor: Siti Fatimah
Masuk tirto.id































