Menuju konten utama

Oditur Militer Tolak Pleidoi Terdakwa Pembunuhan Kacab Bank BUMN

Menurut oditur, nota pembelaan penasihat hukum para terdakwa tak mampu menggugurkan konstruksi pembuktian.

Oditur Militer Tolak Pleidoi Terdakwa Pembunuhan Kacab Bank BUMN
Persidangan di Pengadilan Militer II-08 Jakarta pada Senin (25/5/2026). tirto.id/Naufal majid
Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google

tirto.id - Oditur Militer Jakarta, Mayor (Chk) Wasinton Marpaung, meminta Majelis Hakim Pengadilan Militer II-08 Jakarta menolak seluruh nota pembelaan atau pleidoi penasihat hukum para terdakwa dalam kasus pembunuhan Kepala Cabang (Kacab) Bank BUMN Cempaka Putih, MIP (37).

Wasinton menyatakan seluruh dalil yang disampaikan penasihat hukum para terdakwa tidak berdasar dan tidak sesuai dengan fakta persidangan.

“Dengan demikian seluruh dalil penasihat hukum haruslah ditolak,” ujar Wasinton dalam persidangan di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Senin (25/5/2026).

Dalam tanggapannya atas pleidoi penasihat hukum, Wasinton menegaskan seluruh unsur pidana yang didakwakan kepada terdakwa 1 atas nama Serka Mochammad Nasir telah terpenuhi secara sah dan meyakinkan.

Selain itu, Wasinton juga menyatakan seluruh unsur pidana terhadap terdakwa 2 atas nama Kopda Feri Herianto, serta terdakwa 3, Serka Frengky Yaru, telah terbukti.

“Seluruh unsur Pasal 333 KUHP juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 451 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 juncto Pasal 20 Huruf c Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 yang dituntut terhadap terdakwa 2 dan terdakwa 3 telah terpenuhi secara sah dan meyakinkan,” tuturnya.

Menurut Wasinton, nota pembelaan penasihat hukum para terdakwa tidak mampu menggugurkan konstruksi pembuktian yang telah dibangun Oditur Militer dalam persidangan.

Dia juga menyebut tidak terdapat alasan pemaaf maupun pembenar dalam diri para terdakwa sehingga Oditur Militer tetap pada surat dakwaan dan tuntutan yang telah dibacakan sebelumnya.

“Dengan demikian, Oditur Militer tetap pada surat dakwaan dan tuntutan yang telah dibacakan dalam persidangan sebelumnya,” ujar Wasinton.

Dalam permohonannya, Wasinton meminta majelis hakim menyatakan para terdakwa terbukti bersalah dan tetap menjatuhkan pidana sesuai tuntutan Oditur Militer.

“Menjatuhkan pidana terhadap para terdakwa sebagaimana tuntutan Oditur Militer,” tegasnya.

Sebelumnya, oditur mengatakan terdakwa 1 atas nama Serka Mochammad Nasir terbukti bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan secara bersama-sama dan menyembunyikan mayat.

Oditur meyakini Serka Nasir telah melanggar Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP, juncto Pasal 458 Ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023, juncto Pasal 20 UU RI Nomor 1 Tahun 2023.

Serta Pasal 181 KUHP juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP, juncto Pasal 277 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023, juncto Pasal 20 UU RI Nomor 1 Tahun 2023.

“[Menuntut Serka Mochammad Nasir] pidana pokok penjara selama 12 tahun dikurangi masa tahanan yang telah dijalani. Pidana tambahan: Dipecat dari dinas militer c.q. TNI Angkatan Darat,” kata Wasinton dalam persidangan pada Senin (18/5/2026).

Sedangkan, untuk terdakwa 2 Kopda Feri Herianto serta terdakwa 3 Serka Frengky Yaru dinyatakan telah terbukti merampas kemerdekaan seseorang, jika mengakibatkan mati yang dilakukan secara bersama-sama atau sendiri-sendiri.

Oditur pun menuntut Kopda Feri dengan pidana penjara selama 10 tahun, serta Serka Frengky dengan pidana penjara 4 tahun.

“[Menuntut Kopda Feri] pidana pokok penjara selama 10 tahun dikurangi masa tahanan yang telah dijalani. Pidana tambahan: Dipecat dari dinas militer c.q. TNI Angkatan Darat,” tutur Wasinton.

“[Menuntut Serka Frengky] pidana penjara selama 4 tahun,” lanjutnya.

Baca juga artikel terkait KASUS PEMBUNUHAN atau tulisan lainnya dari Naufal Majid

tirto.id - Flash News
Reporter: Naufal Majid
Penulis: Naufal Majid
Editor: Fadrik Aziz Firdausi