Menuju konten utama

Urutan Pangkat PNS Berdasarkan Golongannya

Pangkat dan golongan PNS memengaruhi gaji dan tunjangan yang diterimanya. Berikut ini penjelasan lengkap tentang urutan pangkat PNS berdasarkan golongannya.

Urutan Pangkat PNS Berdasarkan Golongannya
Sepuluh orang Pegawai Negeri Sipil (PNS) mengikuti pelantikan online di Aula SMAN 1 Ciamis, Kabupaten Ciamis, Jawa Barat, Selasa (21/4/2020). ANTARA FOTO/Adeng Bustomi/foc.

tirto.id - Pegawai Negeri Sipil (PNS) terbagi berdasarkan golongan dan pangkat yang memengaruhi gaji plus tunjangan sekaligus tanggung jawabnya. Pangkat dan golongan PNS berkaitan erat dengan masa kerja, diklat jabatan yang pernah diikuti, kompetensi, pendidikan, dan prestasi.

Ketentuan terkait pangkat PNS termuat dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil, beserta ketentuan lanjutannya, yakni Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2020. Dalam regulasi itu dijelaskan bahwa pangkat merupakan kedudukan yang menunjukkan tingkatan jabatan.

Semua PNS punya kesempatan yang sama untuk naik pangkat. Sesuai peraturan pemerintah di atas, kenaikan pangkat merupakan salah satu bentuk penghargaan bagi PNS yang memunyai kinerja sangat baik, berdedikasi, dan loyal terhadap organisasi.

Urutan Pangkat dan Golongan PNS

Dalam struktur PNS terdapat empat tingkatan golongan, yang kemudian terbagi lagi berdasarkan pangkat tertentu. Nama pangkat dan golongan PNS tersebut ditentukan berdasarkan perbandingan kompetensi, kualifikasi, dan persyaratan, yang dibutuhkan oleh instansi pemerintah, dengan yang dimiliki oleh calon pegawai terkait.

Tidak hanya PNS, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kontrak (PPPK) juga memiliki golongan dan pangkat tertentu.

Pangkat golongan PNS dan tunjangannya punya kaitan erat. Semakin tinggi pangkat golongan PNS yang bersangkutan, tunjangan yang diperoleh juga semakin banyak.

Urutan pangkat PNS berdasarkan golongannya terbagi menjadi empat yaitu Golongan I (juru), golongan II (pengatur), golongan III (penata), dan golongan IV (pembina).

Masing-masing golongan tersebut dibagi lagi menjadi empat berdasarkan nama pangkatnya. Untuk lebih mudah memahaminya, di bawah ini akan dituliskan urutan pangkat PNS berdasarkan golongannya, dari golongan PNS terendah hingga golongan PNS tertinggi.

1. Golongan I (Juru)

Golongan pertama atau yang disebut Juru merupakan jabatan yang memerlukan keahlian dasar dan belum diharuskan menguasai keterampilan ilmu tertentu. PNS Golongan I merupakan pelaksana kegiatan yang bertanggung jawab memberikan bantuan atau asistensi kepada PNS Golongan II.

Berikut ini nama pangkat dan golongan PNS, khusus Golongan I:

  • Golongan Ia disebut Juru Muda
  • Golongan Ib disebut Juru Muda Tingkat I
  • Golongan Ic disebut Juru
  • Golongan Id disebut Juru Tingkat I

2. Golongan II (Pengatur)

Golongan II, yang diberi nama Pengatur, merupakan PNS yang telah dituntut memiliki keterampilan khusus atau pada bidang tertentu. PNS Golongan II bertanggung jawab merealisasikan suatu kegiatan operasional.

Berikut ini nama pangkat dan golongan PNS, khusus Golongan II:

  • Golongan IIa disebut Pengatur Muda
  • Golongan IIb disebut Pengatur Muda Tingkat I
  • Golongan IIc disebut Pengatur
  • Golongan IId disebut Pengatur Tingkat I

3. Golongan III (Penata)

PNS Golongan III (Penata) merupakan pegawai pemerintah yang dituntut mempunyai keterampilan pada bidang tertentu dan memiliki pemahaman keilmuan yang mendalam. PNS Golongan III mempunyai tanggung jawab menjamin mutu proses dan hasil dari pekerjaan yang dilakukan PNS Golongan II.

Berikut ini nama pangkat dan golongan PNS, khusus Golongan III:

4. Golongan IV (Pembina)

Golongan PNS tertinggi adalah Golongan 4 atau yang disebut pembina merupakan pegawai yang dituntut mempunyai keahlian ilmu yang mendalam, matang dan bijak selama masa jabatan atau masa kerja. PNS Golongan 4 bertanggung jawab membina serta mengembangkan sumber daya yang dimiliki demi terwujudnya visi dan misi lembaga tempat bekerja.

Berikut ini nama pangkat dan golongan PNS, khusus Golongan IV:

  • Golongan IVa disebut Pembina
  • Golongan IVb disebut Pembina Tingkat I
  • Golongan IVc disebut Pembina Utama Muda
  • Golongan IVd disebut Pembina Utama Madya
  • Golongan IVe disebut Pembina Utama

Gaji dan Tunjangan PNS sesuai Golongannya

Gaji dan tunjangan PNS sesuai golongannya diatur dalam PP Nomor 15 Tahun 2019. Dalam regulasi itu dijelaskan bahwa besaran gaji pokok PNS ditentukan berdasarkan golongan dan masa kerja atau yang dikenal dengan masa kerja golongan (MKG).

Gaji PNS ber

Berikut ini daftar gaji PNS golongan lengkap yakni golongan I hingga golongan IV dengan rentang masa kerja mulai sebelum satu tahun hingga lebih dari 20 tahun.

Gaji PNS Golongan 1

Berikut ini daftar gaji PNS gol. 1, dari 1A hingga 1D:

  • Gaji PNS Golongan I A: Rp1.560.800 - Rp2.335.800
  • Gaji PNS Golongan I B: Rp1.704.500 - Rp2.472.900
  • Gaji PNS Golongan I C: Rp1.776.000 - Rp2.577.500
  • Gaji PNS Golongan I D: Rp1.851.800 - Rp2.686.500

Gaji PNS Golongan 2

Berikut ini daftar gaji pokok PNS golongan 2:

  • Gaji PNS Golongan II A: Rp2.022.200 - Rp3.373.600
  • Gaji PNS Golongan II B: Rp2.208.400 - Rp3.516.300
  • Gaji PNS Golongan II C: Rp2.301.800 - Rp3.665.000
  • Gaji PNS Golongan II D: Rp2.399.200 - Rp3.820.000

Gaji PNS Golongan 3

Gaji PNS gol. 3 dapat disimak di bawah ini.
  • Gaji PNS Golongan 3A: Rp2.579.400 - Rp3.627.900
  • Gaji PNS Golongan 3B: Rp2.688.500 - Rp3.781.400
  • Gaji PNS Golongan 3C: Rp2.802.300 - Rp3.941.400
  • Gaji PNS Golongan 3D: Rp2.920.800 - Rp4.108.100

Daftar Gaji PNS Golongan 4

Daftar gaji PNS golongan 4, mulai dari 4A hingga 4D, dapat disimak di bawah ini.

  • Gaji PNS Golongan 4A: Rp3.044.300 - Rp5.000.000
  • Gaji PNS Golongan 4B: Rp3.173.100 - Rp5.211 500
  • Gaji PNS Golongan 4C: Rp3.307.300 - Rp5.431.900
  • Gaji PNS Golongan 4D: Rp3.447.200 - Rp5.661.700
  • Gaji PNS Golongan 4E: Rp3.593.100 - Rp5.901.200

Tak hanya memperoleh gaji pokok, PNS juga mendapatkan sejumlah tunjangan. Sama seperti gaji PNS, tunjangan pun bisa berbeda-beda, bergantung pada masa kerja, instansi, serta jabatan yang diampunya, baik jabatan struktural maupun fungsional.

Tunjangan PNS antara lain tunjangan keluarga, termasuk anak dan istri; tunjangan kemahalan; tunjangan jabatan; tunjangan kinerja; dan lain sebagainya.

Pada PP nomor 7 Tahun 1977, PNS akan menerima tunjangan suami/istri sebesar 5 persen dari gaji pokoknya. Sementara itu, tunjangan anak ditetapkan sebesar 2 persen dari gaji pokok, maksimal tiga anak.

Selain mendapat tunjangan keluarga, PNS juga berhak memperoleh tunjangan makan. Besaran tunjangan ini berbeda-beda untuk setiap golongannya. Tunjangan makan diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 49 Tahun 2023 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2024.

Tunjangan PNS lainnya adalah tunjangan jabatan. Namun, tunjangan ini hanya dikhususkan untuk jabatan tertentu. PNS yang berhak menerima tunjangan jabatan ialah PNS yang menduduki jenjang eselon dengan nominal paling rendah Rp490 ribu hingga Rp5,5 juta.

Sementara itu, untuk tunjangan kinerja (tukin), penentuan angkanya didasarkan pada nilai atau kelas suatu jabatan yang diperoleh melalui proses evaluasi jabatan. Hal itu merujuk pada Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 20 Tahun 2011.

Penilaian suatu jabatan melalui proses evaluasi jabatan dilakukan menggunakan Factor Evaluation System (FES). FES adalah sistem evaluasi berdasarkan faktor jabatan dengan kriteria tertentu.

Kriteria tersebut meliputi ruang lingkup program, pengaturan organisasi, wewenang manajerial, pengetahuan yang dibutuhkan jabatan, pedoman kerja, dan masih banyak lagi. Berdasarkan faktor tersebut tunjangan PNS pun akan sangat beragam.

Namun, sebagai patokan telah ditetapkan 17 tingkatan jabatan yang masing-masing tingkatan terdapat nilai jabatan yang berbeda-beda dan berjenjang. Nilai jabatan terendah ditetapkan 190 dan nilai jabatan tertinggi adalah 4.730. Rumus perhitungan tunjangan kinerja PNS dilakukan dengan cara mengalikan nilai jabatan (NJ) dengan indeks besaran rupiah (IDrp).

Baca juga artikel terkait ASN atau tulisan lainnya dari Umi Zuhriyah

tirto.id - Pendidikan
Penulis: Umi Zuhriyah
Editor: Fadli Nasrudin