Menuju konten utama

Ukuran Rumah Subsidi yang Diperkecil Hanya Berlaku di Perkotaan

Harga lahan hunian di pedesaan masih terbilang murah dibandingkan di perkotaan yang masih mahal.

Ukuran Rumah Subsidi yang Diperkecil Hanya Berlaku di Perkotaan
Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP), Maruarar Sirait di Jakarta International Convention Center (JICC), Jakarta, Rabu (11/6/2025). tirto.id/Nabila Ramadhanty Putri Darmadi
Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google

tirto.id - Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP), Maruarar Sirait, menegaskan rencana luas rumah subsidi yang diperkecil hanya akan diberlakukan di kawasan perkotaan. Hal ini dikarenakan harga lahan hunian di pedesaan masih terbilang murah dibandingkan di perkotaan yang masih mahal.

“Perkotaan dong. Itu kan kalau di Desa kan daerah tanahnya masih murah. Iya kan? Ya, kita lihat polanya seperti apa,” kata Maruarar di Jakarta International Convention Center (JICC), Jakarta, Rabu (11/6/2025).

Pria yang akrab disapa Ara itu segera menjadwalkan pertemuan dengan Hashim Djojohadikusumo, selaku Satuan Tugas (Satgas) Perumahan. Pertemuan ini guna membahas mengenai pola perumahaan tersebut.

“Saya sudah minta waktu, nanti kita ketemu,” katanya.

Di sisi lain, Ara mengungkap alasan luas rumah subsidi jadi diperkecil. Pertama, dia melihat rumah subsidi belum tersedia di perkotaan lantaran harga lahannya yang mahal, sehingga hanya tersedia di daerah-daerah tertentu.

“Kalau rumah subsidi itu kebanyakan di luar kota. Contoh di Jakarta gak ada, di Bandung gak ada. Di Surabaya gak ada. Contoh begitu ya. Kenapa? Tanahnya mahal,” kata Ara.

Dengan begitu, pihaknya berencana ingin mengutamakan kualitas rumah subsidi untuk penerima manfaat. Menurutnya, kualitas rumah juga sama pentingnya, tidak hanya luas tanah dan bangunan rumahnya. Katanya, rumah dengan luas bangunan 60 meter belum tentu masuk ke dalam kategori rumah layak huni.

“Nah, jadi bagaimana caranya? Tentu kita berpikir tanahnya diperkecil.Desainnya dibuat bagus. Dibuat tidak kumuh dan menarik,” katanya.

“Jadi gak ada jaminan juga 60 meter gak kumuh. Kalau Anda mau lihat yang banjir ada, yang kumuh ada, yang 60 meter,” imbuhnya.

Dengan begitu, dia mengatakan kualitas rumah tertentu sangat bergantung pada developer atau pengembangnya. Maka dari itu, Ara mendesak para pengembang perumahan untuk tetap menjaga kualitas rumah.

“Makanya kan beberapa bulan kemarin saya sangat keras sama developer yang tidak bertanggung jawab dan tidak berkualitas. Kenapa? Karena merugikan rakyat. Kan begitu.Jadi, kita juga sampaikan kalau ada aturan-aturan,saya sampaikan, kita diskusikan,” kata Ara.

Diketahui, melalui draf Keputusan Menteri PKP Nomor/KPTS/M/2025, pemerintah berencana untuk memperkecil luas tanah dan bangunan rumah subsidi. Untuk rumah tapak, luas tanah paling kecil akan menjadi 25 meter persegi dan paling tinggi 200 meter persegi. Sementara, luas bangunan diatur paling rendah 18 meter persegi dan paling luas 36 meter persegi.

Lalu, berdasarkan Keputusan Menteri PUPR Nomor 995/KPTS/M/2021, rumah subsidi tapak harus memiliki luas bangunan minimal 21 meter persegi dan luas tanah minimal 60 meter persegi dengan maksimal 36 meter untuk bangunan 200 meter untuk tanah.

Baca juga artikel terkait PERUMAHAN atau tulisan lainnya dari Nabila Ramadhanty

tirto.id - Insider
Reporter: Nabila Ramadhanty
Penulis: Nabila Ramadhanty
Editor: Dwi Aditya Putra