tirto.id - Wakil Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (Wamen PKP), Fahri Hamzah, menegaskan bahwa rumah subsidi bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) tetap harus memenuhi standar minimal tipe 36 dan 40 meter persegi. Standar ini sebagai upaya menjamin kualitas, kesehatan, dan kelayakan hunian rakyat.
"Secara umum konsep untuk rumah rakyat harus layak, harus besar, harus sehat. Karena itulah kita memakai standar tipe 36 dan 40 itu minimal untuk rumah rakyat," ujar Fahri di acara Simposium Nasional: “Sumitronomics dan Arah Ekonomi Indonesia” di Jakarta, Selasa (3/6/2025) kemarin.
Pernyataan ini disampaikan di tengah beredarnya informasi soal rencana perubahan standar minimal rumah subsidi dalam draf Keputusan Menteri PKP Nomor/KPTS/M/2025.
Dalam rancangan aturan tersebut, disebutkan bahwa luas rumah tapak subsidi bisa diperkecil menjadi 18 meter persegi, dengan luasan tanah mulai dari 25 meter persegi.
Namun, Fahri menegaskan bahwa rumah subsidi bukan sekadar tempat berlindung, melainkan sarana untuk membentuk keluarga yang sehat, ruang belajar anak, serta tempat berinteraksi antaranggota keluarga.
“Rumah itu kan dibangun kepentingan jangka panjangnya adalah untuk menciptakan keluarga yang sehat, ada tempat belajar, aman, dan seterusnya. Ada space untuk berdialog antara keluarga dan sebagainya,” tambahnya.
Ia membedakan konsep rumah subsidi dengan jenis hunian lain seperti rumah kos atau sewa sementara yang biasanya dirancang hanya untuk individu. "Beda dengan kos-kosan atau rumah transit atau rumah sewa untuk satu orang, itu beda," jelasnya.
Fahri juga mengingatkan bahwa standar minimal tipe 36 dan 40 telah mendapatkan legitimasi hukum melalui putusan Mahkamah Konstitusi, dan menjadi rujukan tetap dalam kebijakan nasional perumahan rakyat.
Pemerintah, kata dia, merujuk pada desain hunian sehat sebagaimana direkomendasikan oleh lembaga internasional seperti Habitat for Humanity, dengan memperhatikan unsur kesehatan, keamanan, dan ruang sosial keluarga.
Ia menambahkan, meski dalam kondisi tertentu seperti bencana dibutuhkan hunian darurat yang lebih kecil, untuk rumah subsidi konsepnya tetap harus mempertahankan ukuran minimum tersebut.
“Kalau hunian darurat ya lain, itu kan hanya sementara, tapi kalau rumah subsidi ya harus permanen dan layak,” ujarnya.
Terkait tantangan lahan yang semakin terbatas di kawasan perkotaan, Fahri menyatakan bahwa solusi jangka panjangnya adalah pembangunan hunian vertikal atau rumah susun.
Penulis: Nanda Aria
Editor: Dwi Aditya Putra
Masuk tirto.id






































