Menuju konten utama

Soal Rumah Subsidi Mau Diperkecil, Menteri PKP: Tanahnya Mahal

Luas lahan rumah subsidi yang tidak terlalu luas dinilai sesuai dengan kebutuhan dan lahan yang semakin terbatas.

Soal Rumah Subsidi Mau Diperkecil, Menteri PKP: Tanahnya Mahal
Rumah subsidi bagi Pekerja Migran Indonesia di Subang. FOTO/Subang Info
Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google

tirto.id - Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP), Maruarar Sirait, merespon adanya pro kontra tentang draft Peraturan Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman terkait batasan luas lahan dan luas lantai rumah umum tapak. Dalam draf tersebut diketahui luas tanah dan bangunan rumah subsidi dipangkas dari 36 meter persegi menjadi 25 meter persegi.

Sementara itu, untuk luas bangunan diatur bahwa yang paling rendah adalah 18 meter persegi dan paling luas adalah 36 meter persegi. Kemudian, untuk satuan rumah susun (rusun) umum, luas unit paling kecil untuk rusun adalah adalah 18 meter persegi dan paling luas adalah 36 meter persegi.

"Sekarang kan masih tahapan daripada masukan-masukan. Pro kontra itu biasa. Tujuannya kan baik," ujar Ara dalam Rapat pembahasan optimalisasi Program KPR Sejahtera FLPP di Menara BJB Bandung, dilansir Antara, Selasa (3/6/2025).

Pria yang akrab disapa Ara itu mengatakan, salah satu pertimbangan batasan luas lahan dalam rumah subsisi diperkecil karena harga lahan saat ini semakin mahal. Di saat bersamaan luas lahan rumah subsidi yang tidak terlalu luas sangat sesuai dengan kebutuhan dan lahan yang semakin terbatas.

"Sekarang saya mau lihat desain-desainnya. Bisa buat tingkat nggak? Soalnya tanahnya kan mahal," jelas dia.

Dengan desain yang baik, kata Ara rumah subsidi meskipun lahannya terbatas bisa dibangun bertingkat dan sesuai kebutuhan masyarakat. Karena berdasarkan hasil kunjungannya ke lapangan, ternyata banyak masyarakat yang membeli rumah subsidi ini masih single atau yang baru menikah.

Selain itu, desain rumah subsidi selama ini tidak banyak berubah sehingga tidak banyak pilihan bagi konsumen apalagi di kawasan perkotaan harga lahan semakin mahal. Karenanya, dia menekankan pentingnya inovasi desain dan efisiensi lahan demi menghadirkan rumah layak huni di tengah kota dengan harga terjangkau.

"Masa kita kalah dari masalah? Kalau tanahnya mahal, selama ini ruang bisa dibangun tingkat jadi kita jangan mau kalah dari masalah. Desain-desain rumahnya dari dulu gitu-gitu aja. Kita bikin desain yang bagus. Nanti tunggu kejutannya. Saya akan ekspose desain-desain rumah yang bagus," katanya.

Ara juga mengatakan Kementerian PKP sangat terbuka dengan berbagai masukan terkait draf Peraturan Menteri PKP tersebut dan dengan saran dan kritik yang ada akan membuat pembahasan peraturan tersebut menjadi lebih terbuka dan diketahui oleh banyak pihak.

"Saya sebagai Menteri sangat terbuka soal draf Peraturan Menteri PKP itu. Saya nggak membatasi silakan kalau mau kritik dan saran. Adanya kritik di depan makin bagus sehingga kerja kami nyaman," katanya.

Menurutnya prinsip dari penyusunan draf peraturan tersebut adalah untuk mendorong pembangunan rumah subsidi di kawasan perkotaan dimana lahan yang ada sangat terbatas. Dengan demikian akan muncul berbagai kreativitas desain rumah dari pengembang dan membuat konsumen semakin banyak pilihan tempat tinggal di kawasan perkotaan.

"Nantinya akan semakin banyak pilihan bagi masyarakat yang ingin memiliki rumah subsidi di perkotaan. Selain itu akan sangat bagus bagi pengembang karena dituntut makin kreatif dan konsumen akan semakin banyak pilihan rumah," katanya.

Ke depan, Ara berharap pengembang juga membangun rumah subsidi terlebih dulu dan tidak hanya menjual gambar semata. Adanya pilihan desain dan lingkungan perumahan subsidi yang tertata dan di desain dengan baik tentunya akan membuat masyarakat nyaman tinggal bersama keluarganya.

"Jadi masyarakat yang akan membeli rumah subsidi harus benar-benar melihat bangunan rumahnya jadi dulu dan bukan pilih gambar di pamflet. Risikonya ada di pengembang karena mereka harus bangun rumahnya dulu," katanya.

Sementara itu, Ketua Umum Realestat Indonesia (REI), Joko Suranto, menyatakan bahwa perlu penyesuaian SNI terkait luas lahan rumah subsidi tersebut. "Kami harap dalam penyusunan peraturan tersebut sesuai dengan SNI yang berlaku," tuturnya.

Baca juga artikel terkait RUMAH SUBSIDI

tirto.id - Insider
Sumber: Antara
Editor: Dwi Aditya Putra