Menuju konten utama

Tokoh PBHI & Advokat Johnson Panjaitan Meninggal, Ini Profilnya

Pendiri PBHI, Johnson Panjaitan, meninggal dunia pada Minggu (26/10) sekitar pukul 7.30 WIB. Ia mengalami pendarahan di saraf otak & kritis selama 4-5 hari.

Tokoh PBHI & Advokat Johnson Panjaitan Meninggal, Ini Profilnya
Johnson Panjaitan. wikimedia/Johnychris

tirto.id - Pendiri PBHI, Johnson Panjaitan, meninggal dunia pada Minggu (26/10) sekitar pukul 7.30 WIB. Hal ini dikonfirmasi langsung oleh Perhimpunan Bantuan Hukum dan HAM Indonesia (PBHI) melalui kanal Instagramnya.

"Telah berpulang ke Pangkuan Bapa di Surga, Johnson Sotarduga Panjaitan, yang kami kenal dengan panggilan bang Johnson pada 26 Oktober 2025, pukul 07.30 WIB," tulis akun Lembaga Bantuan Hukum (LBH), Minggu.

Aktivis senior sekaligus Direktur Eksekutif Amnesty Internasional Indonesia, Usman Hamid, via Instagram juga turut mengabarkan kepergian Johnson Panjaitan serta penyebabnya.

"Rest In Peace. Pernah memimpin @pbhi_nasional Johnson Panjaitan dikabarkan mengalami pendarahan pada saraf otak dan kritis selama 4-5 hari terakhir hingga dini hari tadi," tulis Usman, Minggu.

Usman Hamid juga menjelaskan bahwa Johnson Panjaitan adalah sosok aktivis dan advokat yang gigih serta pemberani dalam membela keadilan para korban pelanggaran HAM.

"Semasa memimpin PBHI, kantornya pernah digeruduk dan mobilnya ditembak," tambah Usman.

"Tapi semua teror itu tidak pernah menciutkan nyalinya dalam melawan ketidakadilan. Dia mencintai keadilan. Adil kepada korban, adil kepada kawan," jelasnya.

Siapa Pengacara Johnson Panjaitan yang Meninggal Dunia?

Johnson Panjaitan adalah aktivis HAM yang lahir pada 11 Juni 1966 silam di Jakarta. Ia biasa dipanggil dengan nama Sotar yang berarti tak terduga dalam istilah Batak.

Sotar kecil tumbuh sebagai anak kampung di daerah Cawang, Jakarta Timur. Meski besar menjadi advokat hukum, ia pernah ditangkap polisi dan ditahan di Polsek Cililitan karena memukuli temannya.

Sebelum terjun ke dunia advokat, Sotar sempat menempuh pendidikan di Universitas Kristen Indonesia. Ia benar-benar bergelut di dunia tersebut baru pada 1988.

Bersama 54 orang anggota pendiri seperti Rocky Gerung, Hendardi, dan Mulyana W Kusumah, Sotar kemudian mendirikan PBHI pada November 1996 di Jakarta.

Melalui LBH tersebut, Sotar mulai aktif mendampingi masyarakat berhadapan dengan hukum. Contoh kasus yang pernah ditangani Sotar di antaranya perjuangan kemerdekaan Timor Timur, Xanana Gusmao hingga 27 Juli 1996.

Baca juga artikel terkait AKTIVIS HAM atau tulisan lainnya dari Syamsul Dwi Maarif

tirto.id - Aktual dan Tren
Penulis: Syamsul Dwi Maarif
Editor: Iswara N Raditya