Menuju konten utama

Tito Wanti-wanti Gubernur Jangan Telat Tetapkan UMP 2026

Dengan sisa waktu sekitar tujuh hari, Pemda diminta segera menindaklanjuti penetapan UMP secara serius dan terkoordinasi.

Tito Wanti-wanti Gubernur Jangan Telat Tetapkan UMP 2026
Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian (kanan) bersama Wakil Ketua DPD Yorrys Raweyai (kiri) menyampaikan keterangan pers usai rapat kerja di Kantor Kemendagri, Jakarta, Kamis, (11/12/2025). Rapat yang berlangsung tertutup tersebut membahas agenda pengawasan atas pelaksanaan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua sebagaimana telah diubah terakhir kalinya dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2021. ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto/nz
Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google

tirto.id - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian mengatakan, gubernur berperan dalam menetapkan upah minimum tahun 2026 yang terdiri dari baik upah minimum provinsi (UMP), upah minimum sektoral provinsi (UMSP), upah minimum kabupaten/kota (UMK), dan upah ninimum sektoral kabupaten/kota (UMSK).

Ia juga meminta proses penetapan tersebut berjalan tepat waktu, terkoordinasi, dan kondusif di daerah. Seluruh penetapan upah minimum 2026 harus diselesaikan paling lambat pada 24 Desember 2025.

“Gubernur dapat menetapkan upah minimum untuk kabupaten/kota dan upah minimum sektoral kabupaten [atau kota], tapi 'dapat',” ujar Tito saat Sosialisasi Kebijakan Penetapan Upah Minimum Tahun 2026 di kantor Kemendagri, Jakarta Pusat, Rabu (17/12/2025).

Menurut Tito, dengan sisa waktu sekitar tujuh hari, pemerintah daerah (pemda) diminta segera menindaklanjuti proses tersebut secara serius dan terkoordinasi.

“Penetapan seluruh upah minimum tahun 2026 yang tadi, terutama ini gubernur sebagai titik sentral, paling lambat tanggal 24 Desember,” tuturnya.

Tito berujar, penghitungan upah minimum dilakukan oleh Dewan Pengupahan. Dalam mekanismenya, Dewan Pengupahan menentukan nilai indeks atau alfa yang berada pada rentang 0,5-0,9 sebagai salah satu variabel penetapan upah.

“Nilai alfa [itu] ditentukan oleh Dewan Pengupahan. Jadi, nilai alfa nanti yang 0,5 sampai 0,9,” katanya.

Tito juga menekankan penetapan upah minimum harus mengedepankan prinsip keseimbangan, yakni melindungi kesejahteraan pekerja sekaligus mempertimbangkan keberlanjutan dunia usaha.

Untuk itu, komunikasi tripartit antara pemerintah, serikat pekerja, dan pengusaha dinilai menjadi kunci agar keputusan yang diambil dapat diterima oleh seluruh pihak.

Tito juga meminta perangkat daerah, khususnya Dinas Tenaga Kerja (Disnaker), untuk segera berkoordinasi dengan kepala daerah dan Dewan Pengupahan di masing-masing daerah. Langkah tersebut dinilai penting untuk memastikan proses penetapan upah minimum berjalan tertib dan tidak menimbulkan kegaduhan di masyarakat.

Tito menambahkan, Kemendagri akan memantau progres penetapan upah minimum di seluruh provinsi. “Kita akan memantau progres dari 38 provinsi ini. Mana yang selesai dengan baik, mana yang kira-kira belum,” sebut dia.

Baca juga artikel terkait TITO KARNAVIAN atau tulisan lainnya dari Muhammad Naufal

tirto.id - Insider
Reporter: Muhammad Naufal
Penulis: Muhammad Naufal
Editor: Hendra Friana