tirto.id - Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian, menyerahkan kepada pihak kepolisian terkait pemberian sanksi terhadap pemilik Gedung Terra Drone. Hal ini imbas dari terbakarnya Gedung Terra Drone pada Selasa (9/12/2025) mengakibatkan 22 orang tewas.
"Sanksi, yang pertama, tentu kami serahkan dulu kepada aparat penegak hukum, ini ada Pak Kapolres [Metro Jakarta Pusat] di sini," ucap Tito usai meninjau Gedung Terra Drone di Kemayoran, Jakarta Pusat, Rabu (10/12/2025).
Ia menyatakan tindak pidana bisa dijatuhkan kepada orang melakukan kelalaian yang menyebabkan orang meninggal. Hal ini tertuang dalam Pasal 359 KUHP tentang Kelalaian.
"Karena kelalaiannya mengakibatkan terjadinya kebakaran, itu juga dapat dikenakan pidana. Jadi, sanksinya pidana," tutur Tito.
Kemendagri, katanya, siap membantu kepolisan untuk memeriksa penyebab pasti kebakaran tersebut. Sebab, kebakaran Gedung Terra Drone bisa jadi karena masalah teknis.
"Kami akan membantu kepolisian untuk, kalau misalnya lalai, ada enggak teknis-teknis yang dilalui? Aturan yang dilanggar? Aturan prosedur untuk kelayakan gedung misalnya? Kami siap memberikan saksi ahli untuk itu," urai Tito.
Penulis: Muhammad Naufal
Editor: Bayu Septianto
Masuk tirto.id

































