tirto.id - Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Muhammad Tito Karnavian, menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 900.1.1/9772/SJ tentang Penggunaan Bantuan Pemerintah Pusat dan Bantuan Keuangan Pemerintah Daerah (Pemda) serta Pergeseran Anggaran dalam APBD Daerah Bencana.
Surat yang diteken pada Kamis (11/12/2025) ini ditujukan kepada kepala daerah di Aceh, Sumatera Utara (Sumut), dan Sumatera Barat (Sumbar).
Dalam surat tersebut, Tito menekankan agar bantuan keuangan dari pemerintah pusat maupun Pemda dapat digunakan untuk memenuhi kebutuhan dasar, pelayanan kesehatan dan pendidikan, hingga sarana dan prasarana dasar. Surat ini juga merinci berbagai kebutuhan yang mencakup tiga komponen tersebut.
"Penampungan dan hunian sementara, seperti tenda, terpal, matras, tali tambang," kata Tito dikutip dari keterangan pers, Jumat (12/12/2025).
Tito menegaskan, bagi Pemda yang masih menetapkan kondisi tanggap darurat, penggunaan bantuan dapat dianggarkan pada Belanja Tidak Terduga (BTT) melalui pembebanan langsung dengan sejumlah tahapan yang diatur dalam surat.
Apabila kondisi tanggap darurat telah berakhir, penggunaan bantuan dari pemerintah pusat maupun Pemda lainnya dianggarkan pada Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) terkait, sesuai dengan kewenangannya pada program, kegiatan, dan sub kegiatan, serta kode rekening belanja berkenaan dengan tahapan yang diatur dalam surat.
Diketahui, banjir dan longsor terjadi di wilayah Aceh, Sumut, dan Sumbar. Bencana ini mengakibatkan ratusan orang meninggal, infrastruktur rusak, dan menyisakan lumpur menyatu dengan kayu gelondongan.
Berdasarkan data BNPB yang dikutip Jumat (12/12/2025) pukul 18:35 WIB, total 992 orang meninggal dunia, 226 orang hilang, dan 5,4 ribu jiwa luka-luka. Pemerintah juga mencatat 58 kabupaten terdampak bencana Sumatra dengan rincian 157 ribu rumah, 1.200 fasilitas umum, 219 fasilitas kesehatan, 581 fasilitas pendidikan, 434 rumah ibadah, 290 gedung/kantor, dan 145 jembatan rusak akibat bencana.
Penulis: Auliya Umayna Andani
Editor: Andrian Pratama Taher
Masuk tirto.id































