Menuju konten utama

Mendagri: Gedung Terra Drone Berbahaya, Tanpa Jalur Evakuasi

Tito menilai, alat pemadam api ringan (APAR) di gedung Terra Drone juga tidak mencukupi untuk memadamkan keseluruhan api saat terbakar Selasa (9/12/2025).

Mendagri: Gedung Terra Drone Berbahaya, Tanpa Jalur Evakuasi
Petugas pemadam kebakaran merapihkan selang air usai memadamkan api di perkantoran Terra Drone di jalan Letjen Soeprapto, Cempaka Baru, Kemayoran, Jakarta, Selasa (9/12/2025). Kebakaran perusahaan penyedia pesawat nirawak untuk industri tersebut mengakibatkan sedikitnya 22 korban meninggal dan telah dibawa ke RS Polri Kramat Jati untuk dilakukan autopsi. ANTARA FOTO/Naufal Khoirulloh/foc.
Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google

tirto.id - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menyoroti gedung Terra Drone di Kemayoran, Jakarta Pusat, yang tidak memiliki jalur evakuasi. Hal ini ia nyatakan setelah meninjau gedung Terra Drone, Rabu (10/12/2025).

Selain itu, Tito menilai, alat pemadam api ringan (APAR) di gedung Terra Drone juga tidak mencukupi untuk memadamkan keseluruhan api saat terbakar Selasa (9/12/2025).

"Kalau kita lihat, kebakaran ini terjadi di lantai satu tanpa ada jalur evakuasi," katanya, Rabu.

"Yang jelas, gedung ini kalau terjadi kebakaran, apalagi di lantai satu, itu sangat berbahaya sekali karena tidak ada jalur evakuasi dan enggak ada alat pemadam kebakaran yang mencukupi," lanjut dia.

Ia menyatakan, kebakaran terjadi di lantai satu gedung Terra Drone. Api disebut tidak merambat ke lantai 2-6 gedung tersebut. Di satu sisi, penyebab pasti kebakaran gedung Terra Drone masih dalam penyelidikan.

Berdasar pemeriksaan, kebakaran terjadi saat jam makan siang. Sebagian karyawan Terra Drone disebut tengah makan siang di luar kantor.

"Kebakaran ada di bawah. Sehingga wafat 22 orang, 22 orang itu wafatnya saya tanya apakah terbakar atau karena apa, rupanya bukan karena terbakar, tapi karena asap. Ya, mungkin karbon monoksida atau zat beracun lainnya ya, yang terhirup," urainya.

Tito menambahkan, pihaknya akan memeriksa dokumen-dokumen terkait pendirian gedung Terra Drone di Jalan Letjen Suprapto, Kemayoran, Jakarta Pusat.

Menurut Tito, pemilik perusahaan harus mengantongi persetujuan bangunan gedung (PBG) sebelum mendirikan sebuah bangunan di Jakarta. Oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta, penerbitan PBG dilakukan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) DKI Jakarta.

"Salah satu syarat untuk Persetujuan Bangunan Gedung itu adalah sertifikat laik fungsi atau SLF. Termasuk mengenai pencegahan, apakah gedung itu layak untuk mencegah terjadinya kebakaran atau mitigasi bila terjadi kebakaran," tuturnya.

Tito berujar, dalam proses penerbitan SLF, Dinas Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan (Gulkarmat) DKI kemudian akan mengecek apakah gedung yang bakal didirikan telah memenuhi aspek pencegahan kebakaran.

Karena terbakarnya gedung Terra Drone, Kemendagri disebut akan mengerahkan tim untuk memeriksa kelengkapan dokumen gedung tersebut. Pemeriksaan kelengkapan dokumen juga bakal didampingi pihak kepolisian.

Sebagai informasi, terbakarnya gedung Terra Drone pada Selasa (9/12/2025) mengakibatkan 22 orang meninggal. Semua jenazah korban telah dibawa ke RS Polri Kramatjati, Jakarta Timur.

Sementara itu, kepolisian telah memeriksa delapan saksi terkait kebakaran gedung Terra Drone. Kepolisian belum mengeluarkan hasil pemeriksaan delapan saksi tersebut.

Baca juga artikel terkait MENDAGRI atau tulisan lainnya dari Muhammad Naufal

tirto.id - Flash News
Reporter: Muhammad Naufal
Penulis: Muhammad Naufal
Editor: Farida Susanty