Menuju konten utama

Timeline Rekrutmen Kopdes Merah Putih, Catat Tanggal Pentingnya

Perhatikan timeline rekrutmen Koperasi Desa Merah Putih 2026. Ketahui juga syarat dan tata cara pendaftarannya yang masih dibuka hingga 24 April 2026.

Timeline Rekrutmen Kopdes Merah Putih, Catat Tanggal Pentingnya
Petugas mengendarai truk Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) saat pendistribusian di kawasan Monumen Simpang Lima Gumul, Kabupaten Kediri, Jawa Timur, Senin (6/4/2026). ANTARA FOTO/Prasetia Fauzani/tom.

tirto.id - Informasi tanggal-tanggal penting pelaksanaan rekrutmen atau seleksi manajer Koperasi Desa Merah Putih 2026 perlu diketahui pelamar. Simak timeline rekrutmen beserta syarat dan tata cara pendaftaran.

Pendaftaran rekrutmen seleksi manajer Koperasi Merah Putih 2026 dibuka hingga 24 April 2026. Calon pelamar bisa mencatat tanggal-tanggal penting pendaftaran, pelaksanaan seleksi, hingga pengumuman kelolosan.

Kementerian Koperasi (Kemenkop) RI membuka rekrutmen untuk posisi manajer Koperasi Merah Putih. Jumlah kuota yang tersedia yakni 30 ribu orang.

Seleksi manajer Koperasi Desa Merah Putih 2026 dilakukan bersamaan dengan seleksi pengelola Kampung Nelayan Merah Putih (KNMP). Bedanya, pada KNMP, terdapat 4 jabatan yang masing-masingnya akan diisi 1.369 orang di tiap formasi. Di antaranya, yakni manajer operasional, kepala produksi, penjamin mutu, dan administrasi keuangan.

Timeline Rekrutmen Kopdes Merah Putih

Pendaftaran rekrutmen Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih dibuka mulai 15 April hingga 24 April 2026. Calon pelamar dapat melakukan pendaftaran secara online di laman resmi Panitia Seleksi Nasional (Panselnas), yakni https://phtc.panselnas.go.id.

Nantinya, akan ada 3 seleksi yang perlu dilalui tiap pelamar. Mereka yang lolos di seleksi administrasi berhak melanjutkan tahapan selanjutnya, yakni seleksi kompetensi.

Kemudian, pelamar yang lolos seleksi kompetensi akan mengikuti seleksi kompetensi tambahan. Jika keseluruhan tahapan tersebut telah dilalui, hasil akhir atau kelulusan akan diumumkan pada 5–7 Juni 2026.

Berikut ini timeline pengadaan atau rekrutmen Kopdes Merah Putih, dilansir dari laman resmi Panselnas:

  • Pengumuman seleksi: 15 April 2026
  • Pendaftaran seleksi: 15–24 April 2026
  • Seleksi Administrasi: 15–25 April 2026
  • Pengumuman hasil Seleksi Administrasi: 26-27 April 2026
  • Pengumuman jadwal pelaksanaan Seleksi Kompetensi: 30 April–2 Mei 2026
  • Pelaksanaan Seleksi Kompetensi: 3–12 Mei 2026
  • Pengumuman hasil Seleksi Kompetensi dan jadwal pelaksanaan Seleksi Kompetensi Tambahan: 17–19 Mei 2026
  • Pelaksanaan Seleksi Kompetensi Tambahan: 20–31 Mei 2026
  • Pengumuman hasil akhir (kelulusan): 5–7 Juni 2026
  • Pelatihan dasar kemiliteran komponen cadangan: 17 Juni–16 Juli 2026
  • Pelatihan manajerial dan kompetensi bidang: 17–31 Juli 2026

Syarat Pendaftaran Manajer Koperasi Merah Putih

Panselnas telah merilis pedoman seleksi Nomor 01 Tahun 2026. Di dalamnya berisi panduan pelaksanaan seleksi manajer Kopdes Merah Putih, termasuk syarat pendaftarannya.

Persyaratan ini wajib diketahui oleh tiap pelamar. Jika tidak memenuhi syarat, mereka tidak bisa mengikuti tahapan rekrutmen ini.

Tak hanya syarat umum, terdapat juga beberapa syarat dokumen yang harus diunggah saat pendaftaran. Selengkapnya, berikut ini syarat pendaftaran manajer Kopdes Merah Putih:

  1. Warga Negara Indonesia yang bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, setia dan taat kepada Pancasila, UUD 1945 dan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
  2. Usia paling rendah 20 (dua puluh) tahun dan paling tinggi 35 (tiga puluh lima) tahun pada saat melakukan pendaftaran dalam portal https://phtc.panselnas.go.id.
  3. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara/kurungan berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap.
  4. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai Calon PNS, PNS, PPPK, prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta (termasuk pegawai Sadan Usaha Milik Negara atau Sadan Usaha Milik Daerah).
  5. Tidak berkedudukan sebagai Calon PNS, PNS, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, atau Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.
  6. Tidak sedang menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis.
  7. Tidak terlibat dalam organisasi terlarang dan/atau organisasi kemasyarakatan yang dicabut status badan hukumnya oleh Pemerintah.
  8. Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan, dengan ketentuan:
    1. memiliki ijazah sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar dengan lndeks Prestasi Kumulatif ("IPK") serendah-rendahnya 2,75 (dua koma tujuh lima) dalam skala 4,00 (empat koma nol nol); dan
    2. bagi pelamar yang berasal dari lulusan perguruan tinggi luar negeri, agar menyampaikan ljazah dan konversi IPK yang telah disetarakan oleh Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan, ilmu pengetahuan dan teknologi.
  9. Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar.
  10. Tidak memiliki catatan atau keterlibatan dalam kegiatan kriminal apa pun yang dinyatakan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia, yang dibuktikan dengan Surat Keterangan Catatan Kepolisian ("SKCK") yang masih berlaku, untuk disampaikan pada saat pelaksanaan SKT.
  11. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Tata Cara Pendaftaran Manajer Koperasi Merah Putih

Dalam buku pedoman yang sama, terdapat juga informasi tata cara pendaftaran rekrutmen Kopdes Merah Putih. Hal ini penting diketahui calon pelamar.

Pendaftaran dilakukan secara online di laman resmi Panselnas. Selama pendaftaran, pelamar juga diharuskan mengunggah beberapa dokumen.

Selain itu, terdapat beberapa ketentuan yang harus dicermati para pelamar. Untuk itu, perhatikan tata cara pendaftaran rekrutmen Kopdes Merah Putih sebagai berikut:

  1. Pelamar membuat akun dan melakukan pendaftaran dalam jaringan (daring) pada portal https://phtc.panselnas.go.id dengan mengisi formulir yang disediakan menggunakan data kependudukan yang tertera pada Kartu Tanda Penduduk ("KTP")/Kartu Keluarga/Surat Keterangan Perekaman e-KTP asli yang dikeluarkan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil ("Dukcapil") atau instansi yang berwenang.
  2. Pelamar mengunggah dokumen persyaratan pada portal https://phtc.panselnas.go.id yang terdiri dari:
    1. Surat Pernyataan yang diketik menggunakan komputer dan ditandatangani oleh pelamar dengan dengan pena bertinta hitam, dan dibubuhi meterai tempel atau e-meterai Rp10.000,00 yang diperoleh melalui https://e-meterai.co.id (Pelamar agar tidak menggunakan meterai palsu atau meterai yang sudah pernah digunakan pada dokumen lain). Format surat pernyataan dapat diunduh pada portal https://phtc.panselnas.go.id (Surat Pernyataan dipindai berwarna);
    2. Surat Keterangan Sehat dari dokter yang bekerja pada fasilitas kesehatan milik pemerintah (Surat Keterangan Sehat dipindai berwarna);
    3. Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP) atau Surat Keterangan Perekaman Data E-KTP yang masih berlaku yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil/lnstansi yang berwenang (eKTP/Surat Keterangan Perekaman dipindai berwarna);
    4. Pas foto formal berwarna dan terbaru paling lama 6 (enam) bulan terakhir ukuran 4x6 dengan ketentuan berlatar belakang biru, berpakaian rapi menggunakan kemeja, wajah terlihat jelas, menghadap ke depan, seorang diri, dan bukan swafoto;
    5. ljazah asli (bukan legalisir) sesuai dengan kualifikasi pendidikan yang dipersyaratkan dalam jabatan dengan ketentuan:
      1. bagi pelamar yang ijazahnya hilang, mengunggah Surat Keterangan Pengganti ljazah dari perguruan tinggi (dipindai berwarna);
      2. bagi pelamar lulusan perguruan tinggi luar negeri, wajib menyertakan Surat Penyetaraan ljazah asli dari Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan, ilmu pengetahuan, dan teknologi. Dokumen surat penyetaraan ijazah tersebut digabungkan menjadi 1 (satu) file dengan dokumen ijazah (Surat Penyetaraan ljazah dan ljazah dipindai berwarna);
    6. Transkrip nilai asli (bukan legalisir) sesuai ljazah berupa 1 (satu) file yang menampilkan seluruh halaman, dengan ketentuan:
      1. bagi lulusan perguruan tinggi luar negeri dapat menggunakan konversi nilai IPK pada Surat Penyetaraan dari Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan, ilmu pengetahuan dan teknologi (Surat Penyetaraan dipindai berwarna);
      2. bagi pelamar yang transkrip nilainya hilang, dapat mengunggah Surat Keterangan Pengganti Transkrip dari perguruan tinggi (Surat Keterangan Pengganti Transkrip dipindai berwarna);
    7. Sertifikat kompetensi terkait kelautan dan perikanan yang terdaftar dalam pangkalan data Kementerian Kelautan dan Perikanan, bagi pelamar yang memilikinya, sebagai dokumen pendukung pada formasi jabatan di KNMP.
  3. Pelamar hanya dapat mendaftar pada 1 (satu) jabatan dalam 1 (satu) formasi.
  4. Pelamar yang diketahui mendaftar pada lebih dari 1 (satu) jabatan dan/atau menggunakan 2 (dua) nomor identitas kependudukan yang berbeda dinyatakan gugur dan dapat dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
  5. Setelah menyelesaikan proses pendaftaran, pelamar wajib mencetak Kartu Ujian melalui portal https://phtc.panselnas.go.id.
Pembaca dapat mengakses artikel mengenai Koperasi Merah Putih melalui tautan berikut ini:

Kumpulan Artikel Koperasi Desa Merah Putih

Baca juga artikel terkait KOPERASI MERAH PUTIH atau tulisan lainnya dari Umu Hana Amini

tirto.id - Edusains
Kontributor: Umu Hana Amini
Penulis: Umu Hana Amini
Editor: Beni Jo