tirto.id - Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani menyampaikan bahwa anggaran pendidikan yang langsung diperuntukkan bagi guru, dosen, dan tenaga pendidik naik menjadi Rp274,7 triliun. Angka ini bertambah Rp96 triliun dari yang sebelumnya ia sampaikan dalam konferensi pers Nota Keuangan 2026, yakni Rp178,7 triliun.
"Dari anggaran pendidikan yang langsung dinikmati oleh dosen, guru dan tenaga pendidik adalah Rp 274,7 triliun, ini juga kenaikan dari tahun sebelumnya," katanya dalam rapat bersama Badan Anggaran (Banggar) Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI di Kompleks Parlemen, Jakarta Pusat, Kamis (21/8/2025).
Ani, sapaan akrab Sri Mulyani, menjelaskan bahwa anggaran yang dialokasikan untuk peningkatan kesejahteraan guru, dosen, dan tenaga pendidik termasuk gaji serta berbagai skema tunjangan profesi, baik bagi tenaga pendidik yang berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN) maupun non-ASN.
Khusus untuk tunjangan profesi guru non-ASN, Bendahara Negara itu mengaku telah mengalokasikan anggaran senilai Rp19,2 triliun.
"Jadi ini adalah guru yang bukan pegawai negeri pun mendapatkan TPG dari APBN, yaitu sebanyak 754.747 guru yang sebetulnya statusnya non-PNS, tapi tetap TPG dibayar oleh APBN," paparnya.
Kemudian, untuk tunjangan profesi bagi 80.325 dosen non-ASN, Kementerian Keuangan telah mengalokasikan anggaran sebesar Rp3,2 triliun.
Sementara itu, untuk sekitar 1,6 juta guru ASN daerah, pemerintah telah mengalokasikan Rp69 triliun anggaran tunjangan profesi, naik tipis dari sebelumnya Rp68,7 triliun. Di sisi lain, tunjangan profesi dosen PNS dan tenaga pendidik tercatat mengalami perubahan signifikan, dari sebelumnya Rp82,9 triliun menjadi Rp120,3 triliun.
"Ini kami sampaikan, tunjangan profesi guru anggarannya adalah di Kementerian. Sedangkan gaji guru yang ASN daerah ada di TKDD (Transfer ke Daerah dan Dana Desa)," imbuh Ani.
Meski mengalami peningkatan, anggaran pendidikan dalam RAPBN 2026 tak berubah, tetap senilai Rp757,8 triliun atau 20 persen dari RAPBN tahun depan. Adapun belanja pendidikan yang disalurkan melalui transfer ke daerah (TKD) mencapai Rp253,4 triliun, yang diperuntukkan bagi tunjangan guru negeri/swasta, Bantuan Operasional Sekolah (BOS), Bantuan Operasional Pendidikan Anak Usia Dini (BOP PAUD), BOP Kesetaraan, hingga tambahan penghasilan guru.
Penulis: Qonita Azzahra
Editor: Hendra Friana
Masuk tirto.id





































