tirto.id - DH merupakan sosok guru asal Gorontalo yang lakukan grooming terhadap muridnya sendiri. Menurut kabar terbaru, DH sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh aparat kepolisian.
Video yang melibatkan seorang guru dengan inisial DH di Gorontalo bersama muridnya viral di sejumlah platform media sosial selama dua hari terakhir.
Sang guru terpantau mengenakan topi dan jaket hitam, sedangkan muridnya masih menggunakan seragam sekolah setingkat SMA di Gorontalo.
Adegan dewasa yang dilakukan DH dan muridnya kemudian direkam salah satu rekan korban hingga menjadi viral di X maupun Instagram.
Bagaimana perkembangan kasus terbaru dan siapa sebenarnya sosok DH guru Gorontalo itu?
Update Kasus Video Viral Guru dan Murid di Gorontalo
DH merupakan seorang guru di Gorontalo yang melakukan grooming terhadap muridnya. Usia DH sekitar 57 tahun.
Berdasarkan video viral kasus guru dan murid Gorontalo, DH terpantau melakukan perbuatan tidak senonoh terhadap muridnya sendiri di sebuah ruangan.
Bahkan, DH yang memakai topi dan baju hitam itu melakukan perbuatannya dengan kondisi murid yang masih berseragam sekolah.
Menurut sejumlah laporan, DH mendekati korban sejak tahun 2022 silam. Tak ayal, kemudian terjadi hubungan asmara antara terduga pelaku dengan murid yang masih di bawah umur itu.
Modus yang digunakan DH dalam mendekati korban adalah selalu membantu muridnya ketika mengerjakan tugas hingga memberikan perhatian yang lebih.
Alhasil, hubungan guru dan murid Gorontalo viral itu semakin intens hingga terlibat dalam video adegan dewasa.
Setelah kasus guru dan murid Gorontalo viral di media sosial, keluarga korban melaporkan terduga pelaku ke kepolisian. Aparat keamanan Polres Gorontalo kemudian menetapkan DH sebagai tersangka.
Polisi dilaporkan telah memeriksa total delapan saksi. Atas perbuatannya itu, DH kini terancam hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun.
Ia dijerat Pasal 81 ayat 3 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.