tirto.id - Mantan Menteri Perhubungan (Menhub) Singapura Subramaniam Iswaran diadili karena dugaan kasus suap dan skandal private jet atau jet pribadi. Kasus korupsi S. Iswaran (62 tahun) diduga terkait dengan taipan properti Ong Beng Seng.
Akibat kasus suap yang melibatkannya, Iswaran terancam hukuman penjara 6 hingga 7 bulan. Mengutip Singapore Law Watch, jadwal sidang vonis Iswaran akan berlangsung pada 3 Oktober 2024.
Kejaksaan telah mengamankan Iswaran pada bulan Juli 2023. Ia didakwa menerima suap senilai ratusan ribu dolar dari Ong dan pengusaha lain Lum Kok Seng.
Mengutip Channel News Asia, kasus suap Iswaran dideteksi Biro Investigasi Praktik Korupsi (CPIB) tahun lalu, saat sedang menyelidiki kasus Ong. Menurut Perdana Menteri Lee Hsien Loong, keterlibatan Iswaran diketahui lewat data manifes penerbangan jet pribadi milik Ong.
Terdapat nama Iswaran dalam sebuah penerbangan yang berlangsung pada Desember 2022 dari Singapura ke Doha, Qatar. Perjalanan tersebut adalah perjalanan mewah yang menghabiskan biaya besar.
Biaya perjalanan tersebut berjumlah lebih dari 20.000 dolar Singapura (15.500 dolar AS) atau setara Rp235 juta. Iswaran tidak membayar kembali biaya ini pada Ong maupun Singapore GP hingga CIPB menemukan bukti tersebut.
Di sisi lain, Iswaran juga tidak melaporkan hadiah tersebut kepada pemerintah. Iswaran yang tergabung dengan kabinet pada 2006, merupakan penasihat panitia pengarah Grand Prix. Sementara itu, Ong pemegang saham mayoritas Singapore Grand Prix.
Masih dari laporan Reuters, Ong hingga kini masih belum didakwa dengan pelanggaran apa pun yang terkait dengan kasus korupsi Iswaran. Sementara itu, kantor jaksa agung telah buka suara akan segera memutuskan terkait kasus Ong.
Fakta Kasus Jet Pribadi Eks Menteri Singapura
Kasus jet pribadi yang melibatkan mantan Menteri Transportasi Singapura menjadi sorotan publik setelah penyelidikan mendalam dilakukan oleh Biro Investigasi Praktik Korupsi. Temuan terkait penggunaan jet pribadi ini mengungkap hubungan erat antara Iswaran dengan pengusaha terkemuka Singapura.
Berikut ini fakta kasus suap jet pribadi eks Menteri Singapura:
1. Iswaran dituduh menerima suap barang-barang mewah
Iswaran dituduh menerima suap barang-barang mewah dari Ong Beng Seng. Hal ini tercantum dalam dokumen dakwaan mengungkapkan bahwa Iswaran menerima hadiah lebih dari 403.000 dolar Singapura (311.882 dolar AS) dalam bentuk penerbangan, penginapan di hotel, pertunjukan musikal, dan tiket grand prix.
Melansir BBC UK, surat dakwaan yang sama menyebutkan bahwa taipan properti Ong diidentifikasi sebagai pihak yang memberikan suap pada Iswaran.
2. Sidang Iswaran adalah sidang korupsi menteri pertama di Singapura dalam 40 tahun
Melansir dari The Diplomat, sidang Iswaran merupakan sidang korupsi menteri pertama di Singapura setelah empat dekade. Sidang korupsi terakhir terjadi pada tahun 1986 yang terkait dengan Menteri Pembangunan Nasional Teh Cheang Wan.
Saat itu, Teh Cheang Wan dituduh menerima suap sekitar 1 juta dolar Singapura. Namun, Teh Cheang Wan bunuh diri sebelum kasusnya selesai disidangkan.
3. Iswaran dihadapkan dengan 35 dakwaan
Iswaran menghadapi total 35 dakwaan dalam kasus suap terkait Ong. Masih dikutip dari The Diplomat, jaksa mengumumkan 27 dakwaan terhadap Iswaran pada bulan Januari.
Dakwaan tersebut mencakup dua dakwaan korupsi berdasarkan Undang-Undang Pencegahan Korupsi, satu dakwaan menghalangi proses peradilan, dan 24 dakwaan menerima barang berharga senilai 384.340 dolar Singapura (286.181 dolar AS) sebagai pegawai negeri berdasarkan KUHP.
Adapun sebagian besar dakwaan melibatkan tiket ke acara-acara eksklusif, termasuk Grand Prix Singapura, pertandingan sepak bola Liga Premier, dan pertunjukan teater West End, yang diduga diterima dari Ong. Iswaran dituduh memajukan kepentingan bisnis Ong sebagai imbalan atas hadiah tersebut.
Pada bulan Maret, jaksa menambah delapan dakwaan terhadap Iswaran. Ia dituduh menerima barang-barang berharga tambahan senilai 19.000 dolar Singapura (14.000 dolar AS)
dari Lum Kok Seng, seorang kontraktor yang bekerja dengan pemerintah.Barang-barang yang ia terima termasuk tongkat golf dan botol wiski. Ketika dakwaan ini diumumkan, Iswaran menyatakan tidak bersalah dan berjanji untuk membuktikan ketidakbersalahannya di pengadilan.
4. Iswaran mengaku bersalah dalam 5 dakwaan
Hari pertama persidangan, yang digelar pada Selasa (24/9/2024), Iswaran dinyatakan bersalah setelah mengaku bersalah atas 5 dakwaan dari total 35 dakwaan.
Iswaran telah mengakui dirinya bersalah tas empat dakwaan memperoleh barang berharga sebagai pegawai negeri yang melanggar Pasal 165 KUHP. Adapun dakwaan kelima yang diakuinya adalah menghalangi jalannya peradilan.
Pasalnya, Iswaran sebelumnya melakukan pembayaran sebesar 5.700 dolar Singapura untuk penerbangan kelas bisnis untuk perjalanan dari Doha ke Singapura pada tahun 2022 dengan biaya Ong. Namun, hal ini dilakukannya setelah CIPB mulai menyelidiki kasusnya.
5. Jaksa agung sempat mengubah tuduhan Iswaran
Melansir laporan Channel News Asia, Jaksa Agung sempat mengubah tuduhan terhadap Iswaran karena kesulitan dalam membuktikan tuduhan korupsi.
Kantor Kejaksaan Agung (AGC) menjelaskan bahwa baik Iswaran maupun taipan properti Ong akan terlibat dalam pembuktian bahwa korupsi benar-benar terjadi, sehingga risiko litigasi menjadi pertimbangan penting.
Akibatnya, dakwaan korupsi yang awalnya diajukan diubah menjadi dakwaan berdasarkan Pasal 165 KUHP, yang memiliki hukuman maksimum lebih rendah. AGC berpendapat bahwa perubahan ini akan menghasilkan hasil yang lebih adil dan sesuai dengan kepentingan publik.
Penulis: Umi Zuhriyah
Editor: Yonada Nancy & Iswara N Raditya