Menuju konten utama

Profil Pahala Nainggolan & Klarifikasi Kaesang Soal Jet Pribadi

Pahala Nainggolan memberikan penjelasan setelah Kaesang Pangarep datang ke KPK untuk klarifikasi kasus dugaan gratifikasi jet pribadi.

Profil Pahala Nainggolan & Klarifikasi Kaesang Soal Jet Pribadi
Deputi Bidang Pencegahan KPK Pahala Nainggolan memberikan keterangan pers terkait hasil kajian sektor kelistrikan di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (6/3/2020). ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/aww.

tirto.id - Pahala Nainggolan menegaskan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak pernah meminta kepada Kaesang Pangarep untuk melakukan klarifikasi terkait kasus dugaan gratifikasi jet pribadi. Simak profil Pahala Nainggolan dan tugasnya di KPK.

Deputi Bidang Pencegahan dan Monitoring KPK tersebut menyampaikan bahwa kedatangan Kaesang Pangarep adalah atas inisiatif pribadi. Pahala Nainggolan mengatakan bahwa Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI) itu memberikan klarifikasi terkait jet pribadi.

Pahala Nainggolan juga menyebutkan, KPK tidak pernah mengeluarkan surat yang meminta kepada Kaesang selaku putra Presiden Joko Widodo (Jokowi) agar melakukan klarifikasi tentang kasus dugaan gratifikasi jet pribadi.

"Jadi ini inisiatif yang bersangkutan (Kaesang Pangarep), menurut Kedeputian Pencegahan. Jadi kami enggak pernah kirim surat untuk klarifikasi atau apapun itu," ucap Pahala Nainggolan, seperti diwartakan Antaranews, Selasa, 17 September 2024.

Pahala Nainggolan menambahkan, pihaknya turut meminta keterangan mengenai kronologi kejadian kepada Kaesang selaku anak Presiden RI.

"Prosedur yang pertama yang kita lakukan adalah meminta keterangan tambahan tentang kronologis dari apa yang dilaporkan sebagai penerimaan gratifikasi dalam status sebagai anak penyelenggara negara," lanjut Pahala.

Biodata Pahala Nainggolan Deputi KPK

Profil Pahala Nainggolan menarik untuk dicermati. Ia menjabat Deputi Bidang Pencegahan dan Monitoring KPK yang bertugas menyiapkan rumusan dan melaksanakan kebijakan di bidang pencegahan tindak pidana korupsi.

Posisi Deputi Bidang Pencegahan dan Monitoring KPK yang dipegang Pahala Nainggolan membawahi sejumlah posisi. Di antaranya ialah Direktorat Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) dan Direktorat Gratifikasi dan Pelayanan Publik.

Kemudian Direktorat Monitoring, Direktorat Antikorupsi Badan Usaha, serta Sekretariat Deputi Bidang Pencegahan dan Monitoring.

Pahala Nainggolan lahir pada 1 Januari 1970. Pendidikannya dimulai di Sekolah Tinggi Akuntansi Negara (STAN) 1983 dan program magister manajemen dan doktor Fakultas Ekonomi Universitas Indonesia (UI).

Deputi Bidang Pencegahan dan Monitoring KPK itu pernah menjabat auditor Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) perwakilan Bali. Lalu melanjutkan karier di sederet perusahaan dan konsultan proyek yang didanai Bank Dunia, USAID, serta CIDA.

Pahala Nainggolan meniti karier baru sebagai salah satu anggota Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ia menduduki jabatan Deputi Pencegahan sejak 15 Oktober 2015.

Berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) yang paling aktual, harta kekayaan Pahala Nainggolan KPK mencapai senilai Rp17,7 miliar berdasarkan laporan per 31 Desember 2023.

Rincian harta Deputi Bidang Pencegahan dan Monitoring KPK itu mencakup tanah dan bangunan di Jakarta Selatan dan Depok senilai Rp10,5 miliar.

Lalu 5 buah alat transportasi dan mesin sejumlah Rp288 juta. Belum lagi harta bergerak lain (Rp275 juta) ditambah kas dan setara kas (Rp6 miliar). Pahala Nainggolan KPK tercatat tidak memiliki hutang.

Berikut daftar harta kekayaan Pahala Nainggolan:

Tanah dan Bangunan: Rp10.500.000.000

  • Tanah dan Bangunan seluas 200 m2/200 m2 di Kota Jakarta Selatan, Hasil sendiri: Rp4.000.000.000
  • Tanah Seluas 199 m2 di Kota Jakarta Selatan, Hasil sendiri: Rp3.000.000.000
  • Tanah dan Bangunan Seluas 600 m2/400 m2 di Kota Depok, Hibah dengan Akta: Rp3.500.000.000
Alat Transportasi dan Mesin: Rp288.501.000

  • Mobil Toyota Corolla Sedan, Tahun 1970, Hasil sendiri: Rp2.000.000
  • Sepeda Motor Honda, Tahun 1978, Hasil sendiri: Rp501.000
  • Mobil Honda CRV, Tahun 2017, Hasil sendiri: Rp180.000.000
  • Mobil Honda City, Tahun 2016, Hasil sendiri: Rp100.000.000
  • Sepada Motor Honda Scoopy, Tahun 2016, Hasil sendiri: Rp6.000.000
Harta Bergerak Lainnya: Rp275.000.000

Surat Berharga: -

Kas dan Setara Kas: Rp6.062.128.866

Harta Lainnya: Rp615.862.192

Hutang:-

Total Harta Kekayaan: Rp17.741.492.058

Klarifikasi Kaesang Pangarep Soal Jet Pribadi

Kaesang Pangarep diketahui menyambangi Gedung Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK), Jakarta, untuk mengklarifikasi terkait penggunaan jet pribadi pada Selasa (17/9/2024).

Suami Erina Gundono ini tiba di Gedung Dewas KPK pada pukul 10.30 WIB dengan didampingi pengacaranya, Nasrullah, dan juru bicaranya, Francine Widjojo. Kaesang Pangarep keluar dari Gedung Dewas KPK pada sekitar pukul 11.19 WIB.

Kaesang Pangarep menegaskan bahwa kedatangannya untuk klarifikasi tersebut dilakukan sebagai warga negara dan bukan sebagai penyelenggara negara. Ia juga menyampaikan bahwa kehadirannya atas inisiatif sendiri, bukan karena panggilan dari KPK.

"Jadi, hari ini, kedatangan saya ke KPK sebagai warga negara yang baik. Saya bukan penyelenggara negara, saya bukan pejabat," kata Kaesang kepada wartawan di Gedung Dewas KPK, Selasa (17/9/2024).

Mengenai jet pribadi, Kaesang Pangarep mengatakan bahwa ia hanya menumpang untuk terbang ke Amerika Serikat.

"Tadi, saya di dalam juga mengklarifikasi perjalanan saya di tanggal berapa belas Agustus ke Amerika Serikat yang numpang atau nebeng pesawatnya," sebutnya.

Pengakuan Kaesang Pangarep ditegaskan ulang oleh juru bicaranya, Francine. Dikatakan, jet pribadi yang digunakan oleh Kaesang dan istrinya untuk pergi ke Amerika Serikat bukan milik sendiri atau sewaan, melainkan milik teman Kaesang.

"Keberangkatannya ke Amerika Serikat yang sebenarnya menumpang ya atau nebeng gitu kan tadi istilahnya ya. Nebeng pesawat temannya, pesawat pribadi," tandas Francine kepada media.

Awalnya, lanjut Francine, Kaesang dan istri sebenarnya hendak pergi ke Amerika Serikat dengan memakai pesawat komersial pada 20 Agustus 2024.

"Rencana pakai pesawat komersial. Kebetulan ada temannya yang juga berangkatnya searah di tanggal 18 Agustus. Makanya dia barenglah, nebeng," jelas Francine.

Soal apakah tindakan tersebut termasuk gratifikasi atau tidak, Francine menyerahkan sepenuhnya kepada KPK dan telah berkonsultasi dengan lembaga anti-rasuah tersebut.

"Tadi, melakukan konsultasi dengan KPK bagaimana sebaiknya dugaan gratifikasi ini ditindaklanjuti atau disikapi. Kemudian, tadi sudah disampaikan ke KPK," kata Francine.

"Nanti, biar KPK yang akan menentukan apakah itu termasuk gratifikasi atau tidak. Yang jelas sekarang posisi Mas Kaesang adalah menunggu arahan dan petunjuk dari KPK, seperti apa tindak lanjutnya," tutupnya.

Baca juga artikel terkait PROFIL atau tulisan lainnya dari Beni Jo

tirto.id - Aktual dan Tren
Penulis: Beni Jo
Editor: Yonada Nancy