tirto.id - Presiden Joko Widodo (Jokowi) melantik lima anggota Dewan Pengawas KPK di Istana Negara, Jumat (20/12/2019). Lima anggota Dewan Pengawas KPK itu yakni Syamsuddin Haris, Artidjo Alkostar, Albertina Ho, Harjono dan Tumpak Hatorangan Panggabean.
Dewan Pengawas KPK adalah struktur baru dalam tubuh KPK berdasarkan UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan UU KPK.
Dalam pasal 37A UU Nomor 19 Tahun 2019 Tentang Perubahan Perubahan Kedua atas UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK, Dewan Pengawas KPK dibentuk dalam rangka mengawasi pelaksanaan tugas dan wewenang Komisi Pemberantasan Korupsi.
Anggota Dewan Pengawas memegang jabatan selama empat tahun dan dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama hanya untuk 1 kali masa jabatan.
Dalam pada 37B disebut selain mengawasi pelaksanaan tugas dan wewenang Komisi Pemberantasan Korupsi, Dewan Pengawas KPK bertugas memberikan izin atau tidak memberikan izin Penyadapan, penggeledahan, atau penyitaan.
Misalnya dalam proses penyidikan, penyidik dapat melakukan penggeledahan dan penyitaan atas izin tertulis dari Dewan Pengawas.
Sehigga sebelum penggeledahan atau penyitaan, diperlukan pengajuan izin kepada Dewan Pengawas. Selanjutnya Dewan Pengawas akan memberi izin tertulis atau tidak memberi izin dalam periode 1 x 24 jam sejak permintaan izin penggeledahan atau penyitaan diajukan.
Dewan Pengawas KPK juga bertugas menyusun dan menetapkan kode etik Pimpinan dan Pegawai KPK.
Selanjutnya menerima dan menindaklanjuti laporan dari masyarakat mengenai adanya dugaan pelanggaran kode etik oleh Pimpinan dan Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi atau pelanggaran ketentuan dalam UU Nomor 19 Tahun 2019.
Dewan Pengawas KPK juga bertugas menyelenggarakan sidang untuk memeriksa adanya dugaan pelanggaran kode etik oleh Pimpinan dan Pegawai KPK.
Berdasarkan UU, Dewan Pengawas akan melakukan evaluasi kinerja Pimpinan dan Pegawai KPK secara berkala 1 kali dalam 1 tahun.
Setiap tahun Dewan Pengawas akan membuat laporan pelaksanaan tugas dan dilaporkan kepada Presiden dan DPR. Hal ini dilakukan satu kali dalam setahun.
Dari lima orang yang dilantik menjadi Dewan Pengawas KPK, presiden akan memilih satu orang untuk ditetapkan sebagai ketua Dewan Pengawas KPK.
Berdasarkan UU KPK tersebut, ketua dan anggota Dewan Pengawas KPK ini akan diberhentikan, apabila:
- Meninggal dunia;
- Berakhir masa jabatannya;
- Melakukan perbuatan tercela;
- Dipidana penjara berdasarkan putusanpengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana kejahatan;
- Mengundurkan diri atas permintaan sendiri secara tertulis; dan/atau
- Tidak dapat melaksanakan tugas selama 3 bulan secara berturut-turut.
Lima pimpinan KPK itu yakni Firli Bahuri, Pintauli Siregar, Alexander Marwata, Nurul Ghufron dan Nawawi Pomolango.
Mereka resmi menggantikan pimpinan KPK sebelumnya yakni Agus Rahardjo, Laode M Syarif, Basaria Pandjaitan, dan Saut Situmorang. Hanya Alexander Marwata yang kembali menjabat pimpinan KPK saat ini.
Lima komisioner KPK 2019-2023 itu terpilih lewat proses panjang dari mulai tim pansel bentukan Presiden Jokowi hingga mekanisme uji kepatutan dan kelayakan di Komisi III DPR RI periode 2014-2019.
Dalam proses di Komisi III DPR tersebut Firli terpilih sebagai ketua, sementara empat nama lainnya menjabat sebagai wakil ketua.
Editor: Maya Saputri