Menuju konten utama

Komisi III DPR RI Tetapkan 5 Anggota Dewan Pengawas KPK

Pemilihan anggota Dewan Pengawas KPK dilakukan lewat voting, bukan musyawarah mufakat. Hal itu untuk mengakomodasi suara anggota dewan. 

Komisi III DPR RI Tetapkan 5 Anggota Dewan Pengawas KPK
Suasana ruang rapat pleno Komisi III DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis (21/11/2024). tirto.id/Fransiskus Adryanto Pratama

tirto.id - Komisi III DPR RI telah memilih dan menetapkan lima orang Dewan Pengawas KPK periode 2024-2029 di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis (21/11/2024).

Pemilihan Dewas KPK dilakukan dengan mekanisme voting. Hal itu telah disetujui oleh delapan fraksi yang hadir dalam agenda rapat pleno pemilihan dan penetapan Pimpinan dan Dewas KPK di Gedung DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, pada hari ini, Kamis.

"Bukan musyawarah mufakat, kami sepakat melalui mekanisme voting," kata Ketua Komisi III DPR, Habiburokhman, dalam rapat pleno di ruangan Komisi III DPR.

Habiburokhman mengatakan, rapat pleno telah dihadiri oleh 48 orang anggota Komisi III DPR RI yang berasal dari 8 fraksi yang ada di parlemen.

"Kami sudah musyawarah, karena menyangkut orang per orang maka kami gunakan suara terbanyak untuk menghormati masing-masing anggota, jangan sampai ada anggota yang dibatasi," kata Habiburokhman.

Berikut daftar 5 Dewas KPK hasil voting Komisi III DPR RI:

  1. Benny Jozua Mamoto: 46 suara
  2. Wisnu Baroto: 43 suara
  3. Chisca Mirawati: 46 suara
  4. Sumpeno: 40 suara
  5. Gusrizal: 40 suara

Baca juga artikel terkait DEWAN PENGAWAS KPK atau tulisan lainnya dari Fransiskus Adryanto Pratama

tirto.id - Hukum
Reporter: Fransiskus Adryanto Pratama
Penulis: Fransiskus Adryanto Pratama
Editor: Irfan Teguh Pribadi