Menuju konten utama

Profil Dewan Pengawas KPK, termasuk Syamsuddin Haris

Mayoritas Dewan pengawas KPK berlatar belakang hukum. Ada pula seorang profesor politik.

Profil Dewan Pengawas KPK, termasuk Syamsuddin Haris
Syamsuddin Haris. (ANTARA/Desca Lidya Natalia)

tirto.id - Presiden Joko Widodo resmi melantik lima orang anggota Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Istana Negara, Jakarta, Jumat (20/12/2019) siang. Acara berbarengan dengan pelantikan lima pimpinan KPK periode 2019-2023.

Anggota Dewas KPK itu adalah Syamsuddin Haris, Artidjo Alkostar, Albertina Ho, Harjono dan Tumpak Hatorangan Panggabean. Nama yang disebut terakhir juga resmi jadi Ketua Dewas KPK.

Dua di antara mereka, Artidjo dan Albertina, telah dibocorkan namanya oleh Jokowi sebelum pelantikan.

"Masyarakat sudah mengenal rekam jejak, integritas, dan sikap antikorupsinya," kata Ketua WP KPK Yudi Purnomo Harahap mengomentari Artidjo dan Albertina.

Albertina Ho merupakan hakim karier yang telah malang melintang di dunia peradilan Indonesia. Perempuan berusia 51 tahun ini memulai karier lewat seleksi CPNS. Ia bertugas pertama kali sebagai hakim di Pengadilan Negeri Yogyakarta pada 1986.

Albertina beberapa kali dimutasi di sejumlah pengadilan di Jawa Tengah dan akhirnya dipromosikan menjadi sekretaris Wakil Ketua Mahkamah Agung (MA) bidang Yudisial pada 2005.

Tiga tahun berselang, Albertina dipindah ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Namanya melambung kala menangani kasus makelar pajak Gayus Tambunan. Kini Albertina bertugas di Pengadilan Negeri Kupang.

Artidjo Alkostar menjadi sosok yang menakutkan bagi koruptor karena kerap memberi vonis yang memberatkan. Nama Artidjo mulai dikenal publik setelah memperberat vonis Angelina Sondakh dari 4 tahun penjara menjadi 12 tahun.

Selain itu, Artidjo pernah memperberat hukuman pengacara kondang OC Kaligis dalam kasus suap terhadap mantan Ketua Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Medan Sumatera Utara, Tripeni. Hukuman OC Kaligis diperberat dari 7 tahun menjadi 10 tahun dan denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan.

Artidjo juga pernah menolak kasasi yang diajukan mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum. Ia bahkan memperberat hukuman terhadap Anas dari 7 tahun menjadi 14 tahun serta denda Rp5 miliar subsider satu tahun 4 bulan kurungan.

Hakim kelahiran Situbondo 22 Mei 1948 itu pensiun pada Senin 21 Mei tahun lalu. Setelah tak lagi menjabat, sejumlah narapidana korupsi langsung mengajukan Peninjauan Kembali (PK) ke MA, salah satunya OC Kaligis.

Nama selanjutnya adalah Harjono yang saat ini menjabat sebagai Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

Harjono pernah menjadi anggota MPR RI periode 1999-2003. Sebelum menjabat Ketua DKPP, Harjono berstatus Hakim Mahkamah Konstitusi dua periode, yakni 2003-2008 dan 2009-2014. Ia pernah dipercaya sebagai Wakil Ketua MK.

Harjono pun saat ini dipercaya Presiden Jokowi untuk menjadi Ketua Panitia Seleksi (Pansel) Hakim MK untuk menggantikan Hakim Konstitusi I Dewa Gede Palguna.

Ada pula nama Tumpak Hatorangan Panggabean. Ia adalah mantan Wakil Ketua KPK periode 2003-2007 dan mantan Pelaksana Tugas (Plt) Ketua KPK 2009-2010.

Tumpak menjalani karier panjang di Kejaksaan Agung. Beberapa jabatan yang pernah ia emban adalah Kajari Pangkalan Bun (1991-1993), Asintel Kejari Sulteng (1993-1994), Kajari Dili (1994-1995), Kasubdit Pengamanan Ideologi dan Politik pada JAM Intelijen (1996-1997), Asintel Kejati DKI Jakarta (1997-1998), Wakajati Maluku (1999-2000), Kajati Sulawesi Selatan (2000-2001), dan Sesjampidsus (2001-2003).

Tumpak pernah mengatakan banyak teror ke KPK semasa ia menjabat, salah satunya ketika ada Jaksa KPK tak dapat berbicara dalam persidangan terkait kasus korupsi Bupati Kutai Timur.

Dalam ribut-ribut revisi UU KPK beberapa waktu lalu, Tumpak ada di posisi setuju revisi, dengan catatan itu memang "dalam rangka memperkuat KPK memberantas korupsi."

Nama terakhir adalah Syamsuddin Haris. Berbeda dengan empat nama lain yang memiliki latar belakang di bidang ilmu hukum, Syamsuddin Haris adalah peneliti senior di Pusat Penelitian Politik Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI).

Syamsuddin adalah lulusan FISIP Universitas Nasional (S-1) dan FISIP UI (S-2 dan S-3).

Syamsuddin juga pernah menjabat sebagai Sekjen Pengurus Pusat AIPI (2008-2011), Koordinator Penelitian Pemilu di Indonesia (1995-1998), dan Ketua Tim Penyusun Naskah Akademik RUU Bidang Politik versi LIPI (2007).

Pada Juli lalu, ia sempat mengatakan "ada skenario penjinakan KPK melalui pansel yang lemah." "Dan begitu sibuknya institusi kepolisian menyiapkan anggotanya untuk jadi calon pimpinan KPK."

Saat itu yang disorot masyarakat sipil memang panitia seleksi calon pimpinan KPK, selain revisi UU KPK itu sendiri.

Keberadaan Dewan Pengawas KPK memicu perdebatan seiring penolakan terhadap revisi Undang-Undang Nomor 30 tahun 2002 tentang KPK. Dewas KPK dinilai berpotensi mengganggu kinerja pemberantasan korupsi dan independensi KPK.

Dewas KPK mengacu pada UU Nomor 19 tahun 2019. Ada tujuh tugas utama yang diberikan kepada mereka. Salah satunya memberikan izin atau tidak memberikan izin penyadapan, penggeledahan, dan/atau penyitaan.

Dengan adanya dewas KPK, rantai birokrasi untuk penyadapan dianggap akan makin panjang, padahal pelaksanaan operasi tangkap tangan sangat bergantung pada penyadapan yang dilakukan seketika.

Baca juga artikel terkait DEWAN PENGAWAS KPK atau tulisan lainnya dari Bayu Septianto

tirto.id - Hukum
Penulis: Bayu Septianto
Editor: Rio Apinino