tirto.id - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo menyambut baik adanya nama mantan Ketua Kamar Pidana Mahkamah Agung (MA) Artidjo Alkostar yang diusulkan sebagai calon anggota Dewan Pengawas KPK (Dewas KPK).
"Ya bagus lah kalau Pak Artidjo [jadi Dewas KPK] karena kita kenal sangat bagus ya," ucap Agus di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK, Jakarta, Rabu (18/12/2019) seperti dikutip dari Antara.
Agus pun mengharapkan agar Presiden Joko Widodo nantinya dapat memilih figur-figur yang kredibel sebagai anggota Dewas KPK.
"Ya pokoknya orang-orang yang kredibel enggak apa-apa lah, bagus lah," ucap Agus.
Sebelumnya, Presiden menyebutkan sejumlah nama yang diusulkan sebagai calon anggota Dewas KPK mulai dari Taufiequerachman Ruki hingga hakim Albertina Ho.
"Dewan Pengawas KPK ya nama-nama sudah masuk tapi belum difinalkan karena kan hanya 5 ada dari hakim, ada dari jaksa, ada dari mantan KPK, ada dari ekonomi, ada dari akademisi, ada dari ahli pidana," kata Presiden Jokowi dalam diskusi dengan wartawan di Balikpapan, Rabu (18/12/2019).
Lima anggota anggota Dewas KPK rencananya akan dilantik bersama dengan lima orang komisioner KPK 2019-2023 pada 20 Desember 2019.
"Ada hakim Albertina Ho, itu tapi belum diputuskan loh ya, Pak Artidjo, saya ingat tapi lupa, dan belum diputuskan," tambah Presiden sambil menambahkan nama Ketua KPK jilid 1 Taufiequerachman Ruki juga diusulkan sebagai calon anggota Dewan Pengawas.
Albertina Ho dikenal sebagai ketua majelis hakim yang menyidangkan kasus suap pegawai pajak Gayus Tambunan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Ia dikenal gigih dan tegas dalam menyidangkan perkara. Saat ini Albertina Ho menjabat sebagai Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Kupang.
Sedangkan Artidjo Alkostar adalah mantan Ketua Kamar Pidana Mahkamah Agung. Ia mendapat banyak sorotan atas keputusan memperberat vonis terdakwa kasus korupsi, Artidjo sudah pensiun pada Maret 2018.
Sementara Taufiequrachman Ruki adalah Ketua KPK periode 2003-2007 dan pelaksana tugas ketua KPK 2015 yang merupakan lulusan terbaik Akademi kepolisian (Akpol) 1971.
Presiden Jokowi memastikan bahwa orang-orang yang terpilih sebagai Dewan Pengawas KPK adalah orang-orang yang baik.
Dewan Pengawas KPK adalah struktur baru dalam tubuh KPK berdasarkan UU No 19 tahun 2019 tentang Perubahan UU KPK.
Dewan Pengawas antara lain bertugas untuk mengawasi pelaksanaan tugas dan wewenang KPK, memberikan izin atau tidak memberikan izin penyadapan, penggeledahan, penyitaan, menyusun dan menetapkan kode etik pimpinan dan pegawai KPK, menerima dan laporan dari masyarakat mengenai adanya dugaan pelanggaran kode etik oleh pimpinan dan pegawai dan lainnya.
Pasal 69A ayat (l) UU No 19 tahun 2019 tentang Perubahan UU KPK menyatakan "Ketua dan anggota Dewan Pengawas untuk pertama kalinya ditunjuk dan diangkat oleh Presiden Republik Indonesia".
Kehadiran Dewan Pengawas di bawah Presiden memang diatur sebagaimana dalam Pasal 37A, Pasal 37B, Pasal 37C, Pasal 37D, Pasal 37E, Pasal 37F, dan Pasal 37G serta Pasal 69A, Pasal 69B, Pasal 69C, dan Pasal 69D.
Presiden Jokowi mengaku masih akan terus menyaring usulan nama-nama tersebut sampai Kamis (19/12/2019) besok atau satu hari sebelum pelantikan pimpinan KPK terpilih dan Dewas KPK. Presiden Jokowi kembali menegaskan bahwa nama-nama tersebut belum final dan masih akan dibahas kembali.
"Jumat (20/12/2019) dilantik, Kamis kan sudah tahu, ini terus disaring," ungkap Presiden Jokowi.