tirto.id - Presiden Joko Widodo masih terus menyaring sejumlah figur untuk menduduki jabatan sebagai Dewan Pengawas KPK. Mereka terdiri dari latar belakang yang beragam, mulai dari bidang hukum hingga sosok yang memiliki pengalaman audit pemeriksaan pengelolaan keuangan.
“Ya nanti dilihat figur-figurnya, kan, masih dalam proses penyaringan oleh tim internal di Sekretariat Negara, jadi belum ada proses finalisasi,” kata Jokowi dalam acara diskusi dengan wartawan, di Istana Merdeka Jakarta, Senin (2/12/2019).
Dewan Pengawas KPK adalah struktur baru dalam tubuh KPK berdasarkan UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan UU KPK.
“Masukan-masukan sangat banyak, yang jelas kami ingin memilih yang tentu saja memiliki 'track record' yang baik, integritas yang baik,” kata mantan gubernur DKI Jakarta ini.
Dewan Pengawas berdasarkan UU KPK hasil revisi memiliki sejumlah tugas, antara lain: mengawasi pelaksanaan tugas dan wewenang KPK, memberikan izin atau tidak memberikan izin penyadapan, penggeledahan, penyitaan, menyusun dan menetapkan kode etik pimpinan dan pegawai KPK, menerima dan laporan dari masyarakat mengenai adanya dugaan pelanggaran kode etik oleh pimpinan dan pegawai dan lainnya.
“Mereka juga memiliki pengalaman di bidang hukum, pidana, juga mungkin yang berkaitan dengan audit pemeriksaan untuk sebuah pengelolaan keuangan yang penting. Ini masih proses berjalan. Kita masih [...] tanggal 20-an kan?" ungkap Presiden Jokowi.
Pasal 69A ayat (l) UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan UU KPK menyatakan "Ketua dan anggota Dewan Pengawas untuk pertama kalinya ditunjuk dan diangkat oleh Presiden Republik Indonesia.”
Dewan Pengawas rencananya akan dilantik bersama dengan pimpinan KPK periode 2019-2023 pada 21 Desember 2019.
Sementara itu, Menteri Sekretaris Negara Pratikno menyatakan mantan pimpinan KPK juga masuk dalam daftar calon Dewan Pengawas KPK. “Ya mantan pimpinan masuk dalam 'list' nama-nama," kata Pratikno dalam acara yang sama.
Menurut Pratikno, ia masih membuat peringkat mereka yang dinilai layak untuk menjadi Dewas KPK.
"Kami 'list' dari ranking tersebut," ungkap Pratikno.
Penetapan nama-nama Dewas KPK sendiri nanti akan berdasarkan Keputusan Presiden (Keppres).
"Nanti akan ada keppres (penetapan), kalau PP (peraturan pemerintah) soal cara kerja Dewan nanti akan saya cek apakah ada atau tidak," tambah Pratikno.
Kehadiran Dewan Pengawas di bawah Presiden diatur sebagaimana dalam Pasal 37A, Pasal 37B, Pasal 37C, Pasal 37D, Pasal 37E, Pasal 37F, dan Pasal 37G serta Pasal 69A, Pasal 69B, Pasal 69C, dan Pasal 69D.
Anggota Dewan Pengawas berjumlah lima orang dengan tugas antara lain mengawasi pelaksanaan tugas dan wewenang Komisi Pemberantasan Korupsi, memberikan izin atau tidak memberikan izin Penyadapan, penggeledahan, dan/atau penyitaan.
Dewan Pengawas dapat memberikan izin tertulis atau tidak memberikan izin tertulis terhadap permintaan izin sebagaimana dimaksud paling lama 1 x 24 jam sejak permintaan izin diajukan.
Berdasarkan Pasal 69 D UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan UU KPK, disebutkan "Sebelum Dewan Pengawas terbentuk, pelaksanaan tugas dan kewenangan Komisi Pemberantasan Korupsi dilaksanakan berdasarkan ketentuan sebelum Undang-Undang ini diubah".
Dewan Pengawas juga menerima dan menindaklanjuti laporan dari masyarakat mengenai adanya dugaan pelanggaran kode etik oleh pimpinan dan Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi atau pelanggaran ketentuan.