Menuju konten utama

Jokowi soal Kaesang ke KPK: Semuanya Sama di Mata Hukum

Menurut Jokowi, semua warga negara sama di mata hukum, tidak terkecuali putra bungsunya, Kaesang Pangarep.

Jokowi soal Kaesang ke KPK: Semuanya Sama di Mata Hukum
Presiden Joko Widodo di Peresmian Pembukaan 10th Indonesia International Geohermal Convention and Exhibition Tahun 2024, di Jakarta Convention Center, Rabu (18/9/2024). tirto.id/M. Irfan Al Amin

tirto.id - Presiden Joko Widodo menanggapi langkah putra bungsunya, Kaesang Pangarep, yang mendatangi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Selasa (17/9/2024) guna mengklarifikasi sejumlah hal. Salah satu yang diklarifikasi adalah dugaan gratifikasi yang diterima Kaesang saat menaiki jet pribadi saat pergi dan pulang dari Amerika Serikat pada Agustus 2024 lalu.

Menurut Jokowi, sikap Kaesang adalah hal yang sama dilakukan semua orang. Karena baginya, semua orang sama posisinya di mata hukum.

"Saya kan sudah menyampaikan semua warga negara sama di mata hukum, itu saja," kata Jokowi usai menghadiri acara Peresmian Pembukaan 10th Indonesia International Geohermal Convention and Exhibition Tahun 2024, di Jakarta Convention Center, Rabu (18/9/2024).

Sebelumnya, Kaesang Pangarep, yang sekaligus Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI) mendatangi Gedung Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) untuk mengklarifikasi terkait penggunaan jet pribadi.

"Tadi, saya di dalam juga mengklarifikasi perjalanan saya di tanggal berapa belas Agustus ke Amerika Serikat yang numpang atau nebeng pesawatnya," kata Kaesang kepada wartawan di Gedung Dewas KPK, Selasa (17/9/2024).

Kaesang menegaskan bahwa kedatangannya di Gedung Dewas KPK ini dilakukan sebagai warga negara dan bukan sebagai penyelenggara negara.

"Jadi, hari ini, kedatangan saya ke KPK sebagai warga negara yang baik. Saya bukan penyelenggara negara, saya bukan pejabat," ujarnya.

Dia juga mengatakan bahwa kehadirannya ini merupakan inisiatifnya sendiri, bukan karena undangan atau panggilan dari KPK.

Hanya sekitar dua menit menanggapi pertanyaan wartawan, Kaesang kemudian masuk ke dalam mobil dan pergi meninggalkan Gedung Dewas KPK.

Sementara itu, juru bicara Kaesang, Francine, mengatakan bahwa jet pribadi yang digunakan oleh Kaesang saat plesiran ke Amerika Serikat bersama istrinya, Erina Gudono, bukanlah milik atau pesawat yang disewa oleh Kaesang, melainkan milik temannya.

"Keberangkatannya ke Amerika Serikat yang sebenarnya menumpang ya atau nebeng gitu kan tadi istilahnya ya. Nebeng pesawat temannya, pesawat pribadi," kata Francine kepada wartawan.

Kaesang Beri Klarifikasi ke KPK

Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Kaesang Pangarep (tengah) menjawab pertanyaan jurnalis usai memberikan klarifikasi terkait jet pribadi di Gedung ACLC Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Selasa (17/9/2024).ANTARA FOTO/Reno Esnir/app/foc.

Deputi Pencegahan dan Monitoring Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Pahala Nainggolan, menegaskan pelaporan dugaan gratifikasi oleh anak Presiden Joko Widodo, Kaesang Pangarep atas penggunaan jet pribadi ke Amerika Serikat, tetap diproses meski terbukti bukan sebagai penggunaan fasilitas negara.

"Kalau ditetapkan milik negara, ya diganti, dilaporkan, sudah selesai. Kalau ditetapkan, tapi kalau enggak, ya enggak. Sudah selesai aja. Dari gratifikasi ya selesai, tapi jangan lupa kan di Dumas (pengaduan masyarakat) masih ada," kata Pahala kepada wartawan, di Gedung Dewan Pengawas KPK, Jakarta, Selasa (17/9/2024).

Pahala menambahkan, klarifikasi Kaesang pada Direktorat Gratifikasi KPK berbeda dengan penanganan dari kanal pengaduan masyarakat KPK. Apabila pihak pelapor memiliki kecukupan bukti atas dugaan gratifikasi Kaesang, tidak menutup kemungkinan proses hukum terhadap Kaesang akan tetap berjalan.

"Lihat yang di Dumas lah kalau kita kan cuma ini aja pelaporannya ya diperiksa yang ini," ujarnya.

Setidaknya terdapat 2 laporan ke KPK terkait dugaan gratifikasi Kaesang yang bermula dari viralnya sebuah video yang menunjukkan Kaesang dan istrinya, Erina Gudono sedang menaiki jet pribadi yang diduga ke Amerika Serikat.

Saat ini, KPK juga telah memproses laporan tersebut di Direktorat Penerimaan Layanan Pengaduan (PLPM) dan segera memanggil pihak pelapor serta beberapa orang yang bisa dimintai keterangan.

Baca juga artikel terkait GRATIFIKASI atau tulisan lainnya dari Irfan Amin

tirto.id - Hukum
Reporter: Irfan Amin
Penulis: Irfan Amin
Editor: Bayu Septianto