Menuju konten utama

Profil Lembaga KADIN, Fungsi, dan Bergerak di Bidang Apa?

Berikut ini informasi soal apa itu KADIN dan fungsinya. Simak penjelasan soal tugas KADIN dan siapa ketua umumnya saat ini.

Profil Lembaga KADIN, Fungsi, dan Bergerak di Bidang Apa?
(ki-ka) Ketua Umum Kadin Maluku, M.A.S Latuconsina, WKU Bidang Organisasi, Eka Sastra, WKU Bidang Hukum dan HAM, Dhaniswara K. Haryanto, Ketua Umum Kadin Indonesia, Arsjad Rasjid, WKU Koordinator Bidang Organisasi, Hukum, dan Komunikasi, YunKi Nugrahawan Hanafi dan WKU Bidang Komunikasi dan Informatika, Firlie Ganinduto. (Tirto.id/Qonita Azzahra)

tirto.id - Lembaga KADIN menjadi sorotan setelah adanya Musyawarah Luar Biasa (Munaslub) di Hotel St Regist, Jakarta, Sabtu (14/9/2024), yang mengangkat Anindya Bakrie sebagai Ketua Umum baru.

Dewan Pengurus Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia menanggapi bahwa upaya menggelar Munaslub yang diusulkan oleh sejumlah Kadin Provinsi bertentangan dengan anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Kadin Indonesia.

“Kami selaku Dewan Pengurus Kadin Indonesia melihat upaya ini telah menciptakan situasi yang mengancam keharmonisan organisasi Kadin di seluruh Indonesia sebagai mitra strategis pemerintah dalam membangun perekonomian yang inklusif dan berkelanjutan,” kata Wakil Ketua Umum Bidang Organisasi Kadin Indonesia Eka Sastra di Jakarta, Jumat (13/9/2024).

Selain itu, upaya Munaslub dengan agenda menggantikan Ketua Umum juga berpotensi menimbulkan perpecahan di tubuh organisasi yang nantinya merugikan iklim dunia usaha nasional.

Eka menjelaskan, Kadin Indonesia adalah organisasi yang berfungsi sebagai wadah bagi pengusaha dan mitra strategis pemerintah yang ditetapkan berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1987 (UU Kadin) dan ditegaskan dalam Keppres No. 18 tahun 2022 tentang AD/ART Kadin Indonesia, di mana M Arsjad Rasjid PM merupakan Ketua Umum Kadin Indonesia terpilih masa bakti 2021-2026.

Arsjad Rasjid dipilih secara aklamasi sebagai Ketua Umum Kadin Indonesia masa bakti 2021-2026 berdasarkan keputusan bersama pada Munas VIII Kadin Indonesia tertanggal 30 Juni 2021, di Kendari, Sulawesi Tenggara.

“Dengan begitu, seluruh anggota Kadin, baik Kadin Daerah maupun Anggota Luar Biasa memiliki kewajiban hukum untuk melaksanakan amanah UU dan menegakkan AD/ART dalam aktivitas organisasi,” kata Eka.

Munaslub ini menyebabkan Anindya Bakrie mendapatkan respons negatif, karena diduga sebagai bentuk kudeta. Pendapat itu dibantah oleh Anindya, di mana dia sudah menjalankan munaslub sesuai AD/ART dan arahan Kadin Daerah maupun Anggota Luar Biasa (ALB).

Apa itu KADIN dan Fungsinya?

KADIN adalah singkatan dari Kamar Dagang dan Industri (Kadin) yang sudah dibentuk sejak 24 September 1968 dan disahkan melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1987, sebagai tempat bernaungnya pengusaha Indonesia.

KADIN mewadahi berbagai pengusaha nasional yang bergerak di bisnis negara, usaha koperasi, maupun usaha swasta.

Adapun aktivitas yang dijalankan ada berbagai macam, mulai dari komunikasi, pembinaan, konsultasi, representasi, informasi, advokasi, dan fasilitasi.

Sejumlah bidang tersebut diupayakan demi membangun peluang usaha di lintas dunia, memverifikasi badan usaha, dan menaikkan kemampuan wirausaha.

Beberapa fungsi KADIN bisa dipantau melalui keuntungan yang bisa diperoleh perusahaan berikut.

  • Memperoleh informasi peluang usaha di skala nasional maupun global;
  • Memperoleh data perusahaan anggota KADIN yang lain;
  • Memperoleh kesempatan mengikuti pameran, pendidikan atau pelatihan, seminar, misi dagang, diskusi, kontak bisnis, lokakarya, dan sebagainya;
  • Memperoleh bantuan, bimbingan, dan perlindungan hukum sesuai regulasi yang ada;
  • Memperoleh surat keterangan demi kelancaran usaha, misalnya surat rekomendasi kegiatan, surat keterangan kinerja, dan lain-lain;
  • Memberikan efisiensi hubungan bisnis nasional dan internasional;
  • Melancarkan penerbitan SK Asal Barang (Certificate of Origin) dan dokumen usaha internasional lain sesuai kebijakan yang berlaku.

Siapa Ketua KADIN dan Profil Singkatnya?

Situs web Kadin masih mencantumkan Arsjad Rasjid sebagai Ketua Umum KADIN Indonesia. Pria tersebut sudah diangkat lewat aklamasi melalui Munas VIII 20 Oktober 2021 silam di Kendari, Sulawesi Tenggara.

Pria kelahiran tanggal 16 Maret 1970 di Jakarta ini merupakan anak dari pasangan Rasjid dan Suniawati. Jika dihitung berdasarkan hari kelahirannya, Arsjad Rasjid sekarang sudah memasuki usianya yang ke 54 tahun.

Pada 1990 silam, di University of Southern California, lelaki ini telah mempelajari pendidikan ilmu Computer Engineering. Kemudian menggeluti jurusan Administrasi Bisnis di Pepperdine University, California, AS, pada 1993.

Dikutip dari laman perusahaan Indika Energy, Arsjad Rasjid ternyata menduduki posisi Presiden Direktur di tempat tersebut. Bukan hanya itu, kiprahnya juga dipantau lewat jabatan lain di beberapa perusahaan keuangan, media, maupun teknologi.

Adapun berdasarkan munaslub yang berlangsung Sabtu (14/9/2024) lalu, posisinya akan segera digantikan oleh Anindya Bakrie. Sesuai keterangan Menkumham, Supratman Andi Agtas, keputusan pengangkatannya akan segera diterbitkan.

Baca juga artikel terkait KADIN atau tulisan lainnya dari Yuda Prinada

tirto.id - Aktual dan Tren
Kontributor: Yuda Prinada
Penulis: Yuda Prinada
Editor: Dipna Videlia Putsanra