tirto.id - Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM), Supratman Andi Agtas, mengungkapkan Keputusan Presiden (Keppres) tentang penunjukan Anindya Bakrie sebagai Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia bakal segera terbit. Meski begitu, waktu pasti terbitnya dasar hukum tersebut akan sangat bergantung dengan keputusan Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Namun, sebelum itu draf Keppres harus terlebih dulu melalui proses harmonisasi di Kementerian Hukum dan HAM.
“Pasti (ada Keppres). Aturannya seperti itu, namun semua kan keputusan Presiden, semua harus melalui proses harmonisasi di Kemenkumham. Ya kalau bisa secepatnya, kenapa tidak?” kata dia dalam Sarasehan Munaslub Kadin 2024, di Menara Kadin, Jakarta Selatan, Minggu (15/9/2024).
Meski memastikan bakal mempercepat proses penerbitan Keppres, namun Supratman menyebutkan, pemerintah tak dapat turut campur dalam masalah internal Kadin.
Selain itu, penunjukan putra sulung Aburizal Bakrie sebagai Ketua Umum Kadin juga atas kehendak mayoritas anggota Kadin yang hadir dalam Musyawarah Nasional Luar Biasa (Munaslub) 2024 yang dilaksanakan pada Sabtu (14/9/2024) di Hotel St. Regis, Jakarta Selatan.
Dengan ini pula, pemerintah akan mengikuti keputusan Munaslub Kadin 2024 yang menunjuk Anindya Bakrie sebagai Ketua Umum baru.
“Intinya pemerintah pada prinsipnya sekali lagi, sesuai dengan kebutuhan dan kehendak bagi mayoritas pengurus Kadin Daerah, pemerintah dalam hal ini akan ikut keputusannya,” imbuhnya.
Sementara itu, pimpinan Munaslub Kadin, Nurdin Halid, mengeklaim Munaslub 2024 telah memenuhi ketentuan anggaran dasar dan anggaran rumah tangga (AD/ART). Ia pun menepis bahwa pelaksanaan Munaslub Kadin menyimpang dari AD/ART. Ia menyebut proses persyaratan untuk menyelenggarakan Munaslub itu sudah sesuai dengan aturan.
"Sehingga sangat memenuhi syarat untuk diselenggarakan Munaslub. Jadi sisi dasar hukum itu sangat kuat dan sesuai dengan AD/ART, tidak ada sekali yang menyimpang dari itu," ucap Nurdin.
Salah satu alasan Arsjad Rasjid dilengserkan dari kursi ketum karena menjadi Ketua Tim Pemenangan Nasional (TPN) pasangan Ganjar Prabowo-Mahfud MD, pada Pilpres 2024. Politikus Golkar itu mengeklaim Arsjad juga melakukan sejumlah pelanggaran sebagaimana tertuang dalam Pasal 14 AD/ART Kadin.
"Organisasi Kadin adalah organisasi independen, bukan organisasi pemerintah, dan bukan organisasi politik," tutur Nurdin.
Selain itu, ia menyebut Ketum Kadin adalah ex-officio sebagaimana termaktub dalam Pasal 17 AD/ART. Dalam menjalankan tugas, kata dia, ketua umum harus menjaga independensi.
"Nah itu salah satu hal yang tidak dijaga dengan baik oleh Pak Arsad. Dan itu aspirasi dari bawah tidak bisa terhindarkan," pungkas Nurdin.
Penulis: Qonita Azzahra
Editor: Fahreza Rizky