tirto.id - Raut wajah Ketua Kadin Bangka Belitung, Thomas Jusman, tak menunjukkan rasa khawatir usai Musyawarah Luar Biasa (Munaslub) menunjuk Anindya Bakrie sebagai ketua umum. Sebab, Munaslub yang digelar di St Regist, Jakarta, Sabtu (14/9/2024) ini sempat diprotes oleh 21 Kadin Provinsi.
Mereka memandang berdasar AD/ART, Kadin tidak mengenal Munaslub atau pergantian antarwaktu selama ketum terpilih tidak melanggar atau menyatakan mengundurkan diri. Sebagai pendukung Anindya, Thomas tak khawatir dengan protes tersebut.
“[Tak khawatir] Itu, kan, klaim-mengklaim biasa [protes 21 Kadin provinsi]," kata Ketua Kadin Bangka Belitung itu ditemui reporter Tirto di lokasi Munaslub.
Thomas berkata, Munaslub Kadin yang menunjuk Anindya hari ini telah memenuhi kuorum. Artinya, kata dia, pelaksanaan Munaslub telah sesuai dengan anggaran dasar dan aturan rumah tangga (AD/ART).
“Sesuai AD/ART sesuai kuorum, kan, syaratnya ada,” kata Thomas.
Menurut Thomas, rencana pelaksanaan Munaslub Kadin ini telah direncanakan 4 bulan lalu setelah melalui proses konsolidasi dengan daerah.
“Ini, kan, proses yang tidak ujug-ujug, sudah 4 bulan," tutur Thomas.
Thomas tak menjawab secara gamblang ketika ditanya apakah pelaksanaan Munaslub Kadin telah dikomunikasikan dengan Arsjad Rasjid selaku ketua umum. Ia hanya berkata, pelaksanaan Munaslub berdasar aspirasi akar rumput Kadin.
“Ini, kan, aspirasi sudah lama, dinamika sudah lama," kata Thomas.
Hal senada diungkapkan Kepala Badan Hubungan Penegakan Hukum, Pertahanan, dan Keamanan Kadin Indonesia, Bambang Soesatyo. Politikus Partai Golkar ini menjamin pelaksanaan Munaslub Kadin, hari ini, telah sesuai mekanisme yang ada.
“Telah sesuai anggaran dasar,” kata pria yang karib disapa Bamsoet itu.
Bamsoet yang juga Ketua MPR RI itu tak khawatir penolakan 21 Kadin Provinsi terhadap Munaslub akan membuat Kadin terpecah. Menurut Bamsoet, Kadin provinsi yang hadir dalam Munaslub hari ini, membawa mandat masing-masing.
“Yang penting, kan, ada mandatnya, mereka yang hadir membawa mandat, dari kadin daerah masing-masing, dari 34, 28 hadir,” kata Bamsoet.
Respons Kubu Arsjad Rasjid
Dalam kesempatan terpisah, Wakil Ketua Umum Bidang Hukum dan HAM Kadin Indonesia, Dhaniswara K. Harjono, mengatakan, pelaksanaan Munaslub Kadin hari ini tidak sah atau ilegal karena melanggar AD/ART.
“Munaslub dinyatakan sah dan mencapai kuorum jika dihadiri lebih dari setengah (50% + 1) peserta penuh, dan keputusannya dianggap sah serta mengikat organisasi jika disepakati secara musyawarah atau oleh suara terbanyak," kata Dhaniswara dalam keterangan tertulisnya, Sabtu sore.
Menurut Dhaniswara, dengan adanya penolakan 21 Kadin Daerah, menjadi penguat bahwa pelaksanaan Munaslub ini ilegal. Ia berkata, penyelenggaraan Munaslub Kadin Indonesia diatur dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 18/2022 tentang Perubahan AD/ART Kadin Indonesia, khususnya Pasal 18.
Berdasarkan pasal tersebut, Munaslub hanya dapat diselenggarakan jika terdapat pelanggaran prinsip seperti penyelewengan keuangan dan perbendaharaan organisasi, atau tidak berfungsinya dewan pengurus.
Ia menyebut tuduhan terhadap Arsjad Rasjid soal melanggar Pasal 14 AD/ART, karena sempat menjadi Ketua Tim Pemenangan Nasional (TPN) pasangan Ganjar Prabowo-Mahfud MD pada Pilpres 2024, tidak tepat.
Sebab, kata dia, Arsjad Rasjid saat itu menunjuk Wakil Ketua Umum Koordinator Bidang Organisasi Kadin Indonesia, Yukki N. Hanafi, sebagai Pelaksana Tugas Harian Ketua Umum Kadin Indonesia.
“Keputusan ini disetujui oleh Dewan Pengurus dan Dewan Pertimbangan Kadin Indonesia,” kata Dhaniswara.
Penulis: Fransiskus Adryanto Pratama
Editor: Abdul Aziz