Menuju konten utama

Viral Penari Bali Dilecehkan Saat Tampil oleh Penonton

Video pendek viral di media sosial memperlihatkan seorang penari Bali perempuan dilecehkan saat tampil oleh penonton.

Viral Penari Bali Dilecehkan Saat Tampil oleh Penonton
Ilustrasi Pelecehan Seksual. foto/IStockphoto

tirto.id - Belakangan viral di media sosial sebuah video pendek yang memperlihatkan seorang penari Bali perempuan dilecehkan saat tampil oleh penonton. Video tersebut menyita perhatian publik usai diunggah oleh akun Instagram @jeg.bali pada Senin, 23 September 2024.

Video tersebut menampilkan seorang penari Bali perempuan berkebaya merah lengkap dengan atributnya sedang menari tari bumbung di atas panggung menghadap para penonton. Pada awal video sang penari tampak sumringah dan menampakkan senyum di wajahnya.

Namun, saat sang penari tersebut tengah fokus membawakan tarian, secara tiba-tiba muncul laki-laki dari belakangnya. Laki-laki itu berjalan ke samping kiri penari dan seketika langsung melakukan pelecehan dengan cara mencium pipinya. Setelah melakukan aksi tercela tersebut, laki-laki yang diduga merupakan salah satu penonton itu berlalu begitu saja.

Sang penari tampak terkejut atas pelecehan yang dialaminya. Ia sempat menghentikan tariannya sejenak, dan terlihat mencerna apa yang baru saja terjadi. Tetapi hal tersebut tidak berlangsung lama, sang penari dengan sikap profesionalnya kembali meneruskan tarian.

Saat melanjutkan tariannya itu, tampak jelas raut wajah perempuan itu berubah. Senyum di wajah yang ditampilkannya sebelumnya hilang, ia hanya menarikan gerakan saja tanpa ekspresi. Sorotan matanya juga tampak nanar menahan emosi atas pelecehan tersebut.

Video viral tersebut sontak menuai kecaman dari warganet. Warganet menyebut bahwa pelaku pelecehan seksual tidak bisa ditoleransi dan harus dilaporkan kepada pihak berwajib, supaya mendapat hukuman atas perbuatan tersebut. Lebih dari itu, tindakan hukum nyata wajib dilakukan demi menciptakan ruang aman bagi perempuan dan kelompok rentan lainnya.

Kenali Bentuk Pelecehan Seksual

Berdasarkan Naskah Akademik RUU tentang Penghapusan Kekerasan Seksual oleh Komisi Nasional Anti Kekerasan Terhadap Perempuan, disebutkan bahwa pelecehan seksual, yaitu tindakan seksual lewat sentuhan fisik maupun nonfisik dengan sasaran organ seksual atau seksualitas korban.

Singkatnya, pelecehan seksual dapat meliputi gerakan atau isyarat yang bersifat seksual sehingga mengakibatkan rasa tidak nyaman, tersinggung, merasa direndahkan martabatnya, dan mungkin sampai menyebabkan masalah kesehatan dan keselamatan. Tindakan yang dimaksud termasuk:

  • Siulan;
  • Main mata;
  • Menatap dengan tatapan tidak wajar;
  • Desahan bernuansa seksual;
  • Ucapan bernuansa seksual;
  • Mempertunjukkan materi pornografi dan keinginan seksual;
  • Colekan atau sentuhan di bagian tubuh;
  • Memeluk tanpa persetujuan;
  • Mencium tanpa persetujuan;
  • Memijat tanpa persetujuan;
  • Mengomentari bentuk tubuh secara seksual; dan
  • Sejumlah tindakan lain yang bisa merendahkan martabat seseorang berdasarkan seksualitas dan atau kesusilaannya.

Hukuman untuk Pelaku Pelecehan Seksual

Hukuman untuk pelaku pelecehan seksual diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Regulasi tersebut membagi tindak pidana pelecehan sekusal menjadi dua yaitu pelecehan seksual fisik dan non fisik.

Adapun hukuman bagi para pelaku meliputi pidana penjara dan denda uang, berdasarkan ketentuan berikut ini:

Pasal 5

Setiap orang yang melakukan perbuatan seksual secara nonfisik yang ditujukan terhadap tubuh, keinginan seksual, dan/atau organ reproduksi dengan maksud merendahkan harkat dan martabat seseorzrng berdasarkan seksualitas dan/atau kesusilaannya, dipidana karena pelecehan seksual nonfisik, dengan pidana penjara paling lama 9 (sembilan) bulan dan/ atau pidana denda paling banyak Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah).

Pasal 6

Dipidana karena pelecehan seksual frsik:

a. Setiap orang yang melakukan perbuatan seksual secara ftsik yang ditujukan terhadap tubuh, keinginan seksual, dan/ atau organ reproduksi dengan maksud merendahkan harkat dan martabat seseorang berdasarkan seksualitas dan/atau kesusilaannya yang tidak termasuk dalam ketentuan pidana lain yang lebih berat dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/ atau pidana denda paling banyak Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah).

b. Setiap orang yang melakukan perbuatan seksual secara fisik yarrg ditujukan terhadap tubuh, keinginan seksual, dan/ atau organ reproduksi dengan maksud menempatkan seseorang di bawah kekuasaannya secara melawan hukum, baik di dalam maupun di luar perkawinan dengan pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun dan/ atau pidana denda paling banyak Rp300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah).

c. Setiap orang yang menyalahgunakan kedudukan, wewenang, kepercayaan, atau perbawa yang timbul dari tipu muslihat atau hubungan keadaan atau memanfaatkan kerentanan, ketidaksetaraan atau ketergantungan seseorang, memaksa atau dengan penyesatan menggerakkan orang itu untuk melakukan atau membiarkan dilakukan persetubuhan atau perbuatan cabul dengannya atau dengan orang lain, dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun dan/ atau pidana denda paling banyak Rp300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah).

Baca juga artikel terkait PELECEHAN SEKSUAL atau tulisan lainnya dari Balqis Fallahnda

tirto.id - Aktual dan Tren
Kontributor: Balqis Fallahnda
Penulis: Balqis Fallahnda
Editor: Dipna Videlia Putsanra