Menuju konten utama

Hak Jawab Syarif Maulana soal Berita Dugaan Pelecehan Seksual

Hak jawab Syarif Maulana, mantan dosen Universitas Katolik Parahyangan, tentang dugaan kasus pelecehan seksual.

Hak Jawab Syarif Maulana soal Berita Dugaan Pelecehan Seksual
Logo TIRTOID

tirto.id - Menanggapi pemberitaan dari media Tirto.id berjudul "Unpar Berhentikan Dosen Terduga Pelaku Pelecehan Seksual" pada 14 Mei 2024, saya, Syarif Maulana sendiri, menggunakan hak jawab saya sebagai berikut:

1. Bahwa surat pengakuan yang diposting di akun media sosial X saya (@syarafmaulini) pada tanggal 10 Mei 2024 bukanlah pengakuan atas tindak pidana kekerasan seksual.

Dalam upaya untuk memberikan klarifikasi atas berbagai tuduhan yang berkembang, pada 10 Mei 2024, saya memutuskan untuk memposting sebuah surat pengakuan di akun media sosial X saya (@syarafmaulini). Maksud dari surat tersebut adalah untuk menjelaskan beberapa perilaku saya yang dianggap tidak pantas oleh sebagian orang.

Namun, penting untuk ditegaskan bahwa dalam surat tersebut, saya tidak mengakui telah melakukan kekerasan seksual. Saya merasa perlu untuk mengklarifikasi hal ini karena banyaknya pemberitaan yang salah kaprah dan mengarah pada kesimpulan yang tidak benar tentang tindakan saya.

2. Hal yang saya akui dalam surat tersebut adalah perilaku genit dan flirting saya, yang perlu pembuktian proses hukum lebih lanjut untuk dapat dikategorikan sebagai tindak pidana kekerasan seksual.

Dalam surat pengakuan yang saya unggah, saya menyatakan bahwa saya memang pernah menunjukkan perilaku genit dan flirting kepada beberapa individu. Saya menyadari bahwa perilaku seperti ini dapat menimbulkan ketidaknyamanan bagi mereka yang menerima perilaku tersebut.

Namun, penting untuk dipahami bahwa perilaku ini belum tentu masuk dalam kategori tidak pidana kekerasan seksual tanpa adanya proses hukum yang jelas dan pembuktian yang kuat.

Saya menegaskan bahwa hanya melalui proses hukum yang adil dan transparan, semua tuduhan ini dapat dibuktikan kebenarannya. Proses hukum ini penting untuk memastikan semua pihak mendapat keadilan yang layak.

3. Hingga saya menuliskan hak jawab ini (1 September 2024), tidak ada pihak yang melaporkan saya atas tindak pidana kekerasan seksual.

Sampai tanggal 12 Juli 2024 atau hampir empat bulan sejak pemberitaan mengenai tuduhan kekerasan seksual terhadap saya mencuat, saya belum menerima laporan resmi dari pihak manapun yang menuduh saya melakukan tindak pidana kekerasan seksual. Hal ini menunjukkan bahwa tuduhan tersebut belum melalui proses hukum yang sesuai dan belum ada bukti kuat yang diajukan.

Saya menghargai setiap upaya untuk menyelesaikan masalah ini melalui jalur hukum sekalian ketimbang membiarkannya menjadi bola liar di media sosial.

4. Bahwa saya menghormati segala proses investigasi yang dijalankan oleh lembaga kredibel dengan menaati prosedur hukum yang berlaku jika memang perbuatan saya dapat dikategorikan sebagai tindak pidana kekerasan seksual.

Saya ingin menegaskan bahwa saya menghormati setiap proses investigasi yang dijalankan oleh lembaga yang kredibel dan berwenang. Saya percaya bahwa proses hukum yang adil dan transparan adalah cara terbaik untuk membuktikan tuduhan yang telah dilayangkan pada saya.

Saya berkomitmen untuk menaati semua prosedur hukum yang berlaku dan siap bekerja sama dengan pihak berwenang dalam setiap tahapan investigasi. Jika memang berdasarkan bukti dan kesaksian yang relevan, saya terbukti melakukan perbuatan yang dapat dikategorikan sebagai tindak pidana kekerasan seksual, saya siap untuk menerima konsekuensi sesuai hukum yang berlaku.

Dengan demikian melalui hak jawab ini, saya menyayangkan pemuatan berita yang prematur, tidak melakukan cross-check dan konfirmasi, sehingga menyebabkan kerugian material dan immaterial pada saya. Saya berharap bahwa media sebagai pilar keempat demokrasi dapat menjalankan tugasnya dengan baik, yaitu menyajikan berita yang akurat, objektif, dan telah melalui verifikasi yang mendalam. Pemberitaan yang tidak akurat dan tergesa-gesa tidak hanya merugikan individu yang diberitakan, tetapi juga dapat menurunkan kepercayaan publik terhadap media itu sendiri.

Pemberitaan yang tidak didasari oleh verifikasi yang mendalam dan pengumpulan informasi yang akurat dapat menyebabkan kerugian yang sangat besar bagi individu yang menjadi subjek berita. Dalam kasus saya, pemberitaan yang prematur telah merusak reputasi, yang juga berdampak pada kehidupan sosial dan profesional saya.

Saya telah kehilangan pekerjaan sebagai dosen filsafat luar biasa di Universitas Katolik Parahyangan sebagai mata pencaharian utama. Nama baik saya sebagai akademisi, profesional, dan penulis buku juga telah tercemar akibat pemberitaan sepihak ini. Aktivitas-aktivitas tersebut bukan lagi sekadar pekerjaan, melainkan telah menjadi panggilan hati. Dengan ditutupnya berbagai akses sebagai akibat dari merebaknya pemberitaan ini, saya tak bisa lagi berkontribusi secara intens dalam dunia pendidikan dan filsafat sebagai bidang yang saya cintai dan geluti sejak tahun 2008.

Saya juga berharap masyarakat dapat lebih kritis dalam menerima informasi yang bersumber dari media. Tidak semua hal yang diberitakan adalah kebenaran mutlak. Oleh karena itu, sangat penting bagi masyarakat untuk selalu mencari informasi dari berbagai sumber yang terpercaya sebelum mengambil kesimpulan. Saya percaya bahwa dengan sikap kritis dan bijaksana, kita dapat mengurangi dampak negatif dari pemberitaan yang tidak akurat.

Melalui hak jawab ini, saya juga ingin mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang telah memberikan dukungan selama menghadapi tuduhan ini. Dukungan dari keluarga, teman, dan kolega sangat berarti dalam mengarungi masa sulit ini. Saya berharap kasus ini dapat segera diselesaikan melalui proses yang adil dan transparan, sehingga kebenaran dapat terungkap dan keadilan dapat ditegakkan.

Saya juga mengimbau kepada semua pihak yang merasa dirugikan oleh perilaku saya untuk berani melapor secara resmi agar masalah ini dapat diselesaikan dengan cara yang benar. Saya siap bertanggung jawab atas segala perbuatan saya sesuai dengan hukum yang berlaku. Saya percaya bahwa melalui proses hukum yang adil, kita dapat menemukan kebenaran dan memberikan keadilan bagi semua pihak yang terlibat.

Demikian hak jawab ini saya sampaikan dengan harapan dapat memberikan klarifikasi yang diperlukan sekaligus mengurangi kesalahpahaman yang telah terjadi. Saya berkomitmen untuk bersikap kooperatif dalam menyelesaikan masalah ini dan berharap kebenaran dapat segera terungkap. Terima kasih atas perhatian pembaca sekalian.

Baca juga artikel terkait HAK JAWAB atau tulisan lainnya dari Redaksi

tirto.id - Hukum
Penulis: Redaksi
Editor: Redaksi