tirto.id - Rektor Universitas Pancasila dilaporkan ke polisi karena dugaan pelecehan seksual terhadap bawahan. Bagaimana profil sang rektor?
2 orang korban yang melaporkan Rektor Universitas Pancasila atas dugaan pelecehan seksual adalah RZ dan DF.
Laporan RZ ke Polda Metro Jaya teregister dengan nomor LP/B/193/I/2024/SPKT/POLDA METRO JAYA. Sedangkan DF membuat laporan ke Bareskrim Polri dengan nomor LP/B/36/I/2024/SPKT/BARESKRIM POLRI.
"Untuk saat ini ada dua korban dan sudah melaporkan. Kalau di Polda prosesnya sudah dengan pemanggilan sudah ada 4 saksi yang diklarifikasi. Kalau terlapor besok Senin dia hadir di Polda untuk BAP," kata kuasa hukum korban, Amanda Manthovani, Minggu (25/2/2024).
Amanda menjelaskan kejadian terjadi pada bulan Februari 2023. Korban RZ awalnya diberi tugas di ruang kerja rektor. Sang rektor lantas mendatangi dan melakukan tindakan pelecehan seksual. RZ kemudian dimutasi ke tempat lain.
DF juga mengalami tindakan serupa. Karyawan berstatus honorer ini kemudian mengundurkan diri usai kejadian tersebut.
Di lain sisi, Rektor Universitas Pancasila membantah adanya dugaan pelecehan seksual yang dilakukan dirinya. Menurut kuasa hukum, Raden Nanda Setiawan, bakal ada konsekuensi atas laporan peristiwa fiktif.
Pihaknya juga menduga laporan ini ada kaitannya dengan pemilihan rektor Universitas Pancasila yang akan segera dilaksanakan.
"Berita tersebut kami pastikan didasarkan atas laporan yang tidak benar dan tidak pernah terjadi peristiwa yang dilaporkan tersebut," ujar Raden Nanda, dikutip Detik.com, Sabtu, (24/2).
"Terhadap isu hukum atas berita yang beredar tersebut kita harus menjunjung tinggi prinsip praduga tak bersalah (presumption of innocence), terlebih lagi isu pelecehan seksual yang terjadi 1 tahun lalu, terlalu janggal jika baru dilaporkan pada saat ini dalam proses pemilihan rektor baru," lanjutnya.
Sementara Yayasan Pendidikan dan Pembina Universitas Pancasila (YPPUP) menyerahkan kasus ini kepada pihak berwajib.
Sekretaris YPPUP, Yoga Satrio menyebutkan, masa bakti Rektor Universitas Pancasila berakhir 14 Maret 2024. Mereka juga akan mengambil keputusan terkait kasus yang dialami sang rektor, termasuk terkait statusnya.
"Mudah-mudahan keputusan yayasan adalah yang terbaik untuk institusi," ucap Yoga.
Siapa Rektor Universitas Pancasila?
Mengutip laman resmi Universitas Pancasila, jabatan rektor kampus tersebut saat ini dipegang oleh Edie Toet Hendratno atau ETH. Ia menjadi Rektor Universitas Pancasila sejak 2021.
ETH dilantik sebagai Rektor Universitas Pancasila untuk masa bakti 28 Mei 2021 hingga 14 Maret 2022 atau meneruskan periode rektor sebelumnya, Wahono Sumaryono, yang meninggal pada 25 Mei 2021.
Saat itu, pelantikan dirinya dihadiri langsung oleh Ketua Pembina YPPUP Siswono Yudo Husodo di Gedung Rektorat Universitas Pancasila.
Edie Toet Hendratno dilahirkan di Semarang, pada 27 Maret 1951. Artinya, usianya sekarang adalah sekitar 72 tahun. Berdasarkan keterangan PD Dikti, Edie Toet meraih gelar sarjana hukum pada 1979 setelah lulus dari Universitas Indonesia.
Ia kemudian menempuh pendidikan magister di perguruan tinggi yang sama dan lulus tahun 1999. Gelar doktor alias S3 diperoleh dari Universitas Gadjah Mada tahun 2006.
Pada Jumat, 15 Desember 2023, Edie Toet Hendratno sebenarnya sempat membikin Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (Satgas PPKS) di Universitas Pancasila (UP).
Tujuannya adalah menciptakan rasa aman para mahasiswa di kampus. ETH sendiri yang melantik dan mengambil sumpah Satgas PPKS periode 2023-2025 yang berjumlah 11 orang.
"Pembentukan Satgas PPKS ini adalah salah satu upaya UP dalam melaksanakan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbudristek) Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan Perguruan Tinggi," beber Edie Toet, dikutip Antaranews.
Ia melanjutkan, Satgas PPKS nantinya akan mengantisipasi segala bentuk kekerasan seksual agar tidak terjadi di lingkungan kampus. Alhasil, UP menjadi kampus aman dari tindakan kekerasan seksual.
Disebutkan Satgas PPKS UP juga turut memberikan pelatihan kepada para pimpinan, dosen, mahasiswa, petugas penegak hukum, tenaga medis, guru, dan masyarakat umum.
"Satgas PPKS juga dapat melakukan investigasi dengan melakukan penyelidikan dan investigasi terhadap laporan pelecehan seksual untuk mengumpulkan bukti dan menegakkan hukum, memberikan dukungan kepada korban," sambut sang rektor.
Satgas PPKS tersebut diharapkan dapat mengidentifikasi, mencegah, dan menangani pelecehan seksual, termasuk mengadvokasi perubahan kebijakan dan perundang-undangan yang mendukung pencegahan pelecehan seksual.
Penulis: Beni Jo
Editor: Iswara N Raditya