Menuju konten utama

Penyidik Cecar Edie Toet 32 Pertanyaan terkait Pelecehan Seksual

Kuasa hukum rektor nonaktif Universitas Pancasila, Edie Toet, Faizal, mengeklaim dalam pemeriksaan kliennya tidak mengakui adanya pelecehan terhadap DF.

Penyidik Cecar Edie Toet 32 Pertanyaan terkait Pelecehan Seksual
Rektor nonaktif Universitas Pancasila ETH (72) usai pemeriksaan di Polda Metro Jaya, Kamis (29/2/2024). tirto.id/Ayu Mumpuni

tirto.id - Rektor nonaktif Universitas Pancasila, Edie Toet Hendratno, selesai diperiksa pihak penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya terkait kasus pelecehan seksual. Kuasa hukum Edie, Faizal Hafied, menuturkan, pemeriksaan berlangsung selama 3 jam dan kliennya dicecar sebanyak 32 pertanyaan oleh penyidik.

"Tadi sudah dilaksanakan [pemeriksaan] hampir 3 jam dan ada 32 pertanyaan," kata kuasa hukum Edie, Faizal Hafied, di Polda Metro Jaya, Selasa (5/3/2024).

Dalam pemeriksaan, Faizal menuturkan, klien menjelaskan secara rinci kepada penyidik terkait peristiwa yang terjadi. Bukti-bukti pun sudah diserahkan dan mengeklaim tidak ada tindak pidana pelecehan yang dilakukan kepada korban DF. Tetapi, Faizal enggan merinci bukti apa yang diserahkan penyidik.

"Bukti-bukti tidak bisa kami sampaikan, tapi bukti-bukti ini sangat akurat, sangat otentik, dan bisa membantu membuat duduk perkara ini sangat terang," tutur Faizal.

Sementara itu, Faizal juga mengklaim kliennya akan melakukan upaya hukum perlawanan agar bisa memulihkan nama baik Edie. Tak hanya itu, dalam waktu dekat akan dilakukan pemeriksaan ke RS Polri tetapi Faizal enggan menjelaskan lebih lanjut pemeriksaan apa yang dimaksud.

"Mungkin pekan depan kami ada proses pemeriksaan di RS Polri. Nanti bisa kami sampaikan lebih lanjut," ucap Faizal.

Sebelumnya, Faizal mengeklaim dugaan pelecehan yang disangkakan kepada kliennya adalah politik hitam dari proses pemilihan rektor di Universitas Pancasila. Faizal mengaku, sebelum ada tudingan ini, kliennya telah diminta untuk membuat rencana kepemimpinan untuk rektor selanjutnya.

"Beliau sudah diminta bisa membuat renstra 2024 sampai tahun 2029, sehingga dengan adanya proses tersebut, muncullah laporan yang ada sekarang ini dan mengakibatkan klien kami tidak bisa melakukan proses yang seharusnya dilaksanakan," ujar Faizal.

Baca juga artikel terkait PELECEHAN SEKSUAL REKTOR UNIVERSITAS PANCASILA atau tulisan lainnya dari Ayu Mumpuni

tirto.id - Flash news
Reporter: Ayu Mumpuni
Penulis: Ayu Mumpuni
Editor: Intan Umbari Prihatin