tirto.id - Rektor Nonaktif Universitas Pancasila, Edie Toet Hendratno, memenuhi panggilan penyidik Polda Metro Jaya. Dia datang dengan didampingi kuasa hukumnya Faizal Hafied.
Saat turun dari kendaraannya, Edie enggan memberikan pernyataan mengenai kesiapannya menjalani pemeriksaan oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya.
Sementara itu, Faizal menyatakan bahwa kliennya akan memberikan keterangan yang sebenarnya kepada penyidik. Bahkan, mereka membawa sejumlah bukti yang menguatkan bahwa Edie tidak melakukan pelecehan.
"Alhamdulillah kita siap. Kita bawa bukti-bukti yang cukup baik untuk bisa mengklarifikasi dan menjelaskan kasus yang diduga kepada Prof," ungkap Faizal di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Selasa (5/3/2024).
Menurut Faizal, pihaknya berharap penyidik dapat segera menuntaskan kasus yang dipastikannya tidak benar-benar terjadi itu. Dengan begitu, nama baik Edie diharapkan bisa pulih kembali.
"Agar bisa terang benderang dan mudah-mudahan ini bisa memulihkan nama prof kembali. Nama baik prof seperti sedia kala," ucap Faizal.
Diketahui, pemanggilan hari ini adalah kedua kalinya. Namun, kepentingan pemanggilan sebelumnya adalah klarifikasi untuk laporan korban RZ.
Sebagai informasi, korban inisial RZ membuat laporan ke Polda Metro Jaya dengan nomor LP/B/193/I/2024/SPKT/POLDA METRO JAYA. Sementara itu, korban inisial DF membuat laporan ke Bareskrim Polri dengan nomor LP/B/36/I/2024/SPKT/BARESKRIM POLRI.
Faizal menyampaikan, kliennya akan mengikuti semua proses hukum yang ada. Sebab, kliennya akan selalu membuktikan dan mengklarifikasi bahwa semua tudingan terhadapnya tidak benar.
"Beliau punya itikad baik menjelaskan dan mengklarifikasikannya agar bisa dipulihkan nama baiknya," tutur Faizal.
Sebelumnya, pada proses pemanggilan pertama, Faizal menjelaskan bahwa kasus ini beririsan dengan pemilihan rektor di Universitas Pancasila. Pada Januari 2024 proses pemilihan rektor dimulai dan saat itu pelaporan dilakukan oleh korban.
Dirinya memastikan bahwa peristiwa yang terjadi tersebut hanyalah perspektif pribadi dan sengaja dikeluarkan ke publik untuk menggagalkan pencalonan Edie. Dia pun mengklaim bahwa dalam kasus ini kliennya yang menjadi korban dan berharap proses hukum dapat segera memulihkan nama baik.
"Tidak ada bukti satupun atas apa yang disangkakan. Sampai saat ini tidak ada bukti satu pun yang nyata yang menggambarkan apa yang disangkakan," ungkap Faizal.
Penulis: Ayu Mumpuni
Editor: Dwi Ayuningtyas