tirto.id - Rektor nonaktif Universitas Pancasila, Edie Toet Hendratnoo (72), selesai menjalani pemeriksaan oleh penyidik Polda Metro Jaya terkait dugaan pelecehan kepada dua pegawainya. Pemeriksaan berjalan sekitar dua setengah jam.
Edie enggan berbicara usai pemeriksaan tersebut, dia menyerahkan sepenuhnya kepada kuasa hukum.
Sementara itu, kuasa hukum Edie, Faizal Hafied, menjelaskan bahwa pihaknya tidak akan membicarakan materi dari pemeriksaan yang baru saja dilakukan. Kendati demikian, dia memastikan bahwa semua sudah dijelaskan kepada penyidik.
"Tadi kami sudah jelaskan duduk perkaranya sedetil-detilnya, sebaik-baiknya, sejelas-jelasnya, sehingga kami harap Polri sebagai penyidik yang profesional kami akui bisa melihat permasalahan ini secara jernih, sehingga bisa menghasilkan hasil yang baik dan jernih," kata Faizal di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis (29/2/2024).
Menurut Faizal, kasus ini beririsan dengan pemilihan rektor di Universitas Pancasila. Pada Januari 2024 proses pemilihan rektor dimulai dan saat itu pelaporan dilakukan oleh korban.
Disebutkan Faizal, kliennya memiliki banyak prestasi yang seharusnya menjadi modal untuk kembali melanjutkan jabatan rektor. Namun, karena hal ini, pengabdian di Universitas Pancasila tidak dapat dilakukan.
"Kami yakini bahwa tidak ada LP (laporan polisi) yang dilayangkan apabila tidak ada proses pemilihan rektor. Jadi ini kental sekali karena ada pemilihan rektor di bulan Maret ini, ada pelaporan-pelaporan, sehingga mendeskreditkan klien kami, sehingga ini pembunuhan karakter bagi klien kami," ucap Faizal.
Ditegaskan Faizal, dirinya memastikan bahwa peristiwa yang terjadi tersebut hanyalah perspektif pribadi dan sengaja dikeluarkan ke publik untuk mengagalkan pencalonan Edie. Dia pun mengeklaim bahwa dalam kasus ini kliennya yang menjadi korban dan berharap proses hukum dapat segera memulihkan nama baiknya
"Tidak ada bukti satupun atas apa yang disangkakan. Sampai saat ini tidak ada bukti satu pun yang nyata yang menggambarkan apa yang disangkakan," ungkap Faizal.
Dia pun menyayangkan pihak yayasan yang langsung memberikan surat penonaktifan jabatan rektor. Sebab, pemeriksaan kepada ETH belum pernah dilakukan dan harus mengedepankan praduga tidak bersalah.
Caption: Rektor nonaktif Universitas Pancasila ETH (72) usai pemeriksaan di Polda Metro Jaya, Kamis (29/2/2024).
Penulis: Ayu Mumpuni
Editor: Dwi Ayuningtyas