Menuju konten utama

Eks Rektor Universitas Pancasila Kembali Penuhi Panggilan Polisi

Kuasa hukum rektor nonaktif Universitas Pancasila menyampaikan Edie Toet Hendratno akan kembali memenuhi panggilan polisi untuk pemeriksaan pelapor kedua.

Eks Rektor Universitas Pancasila Kembali Penuhi Panggilan Polisi
Rektor nonaktif Universitas Pancasila ETH (72) usai pemeriksaan di Polda Metro Jaya, Kamis (29/2/2024). tirto.id/Ayu Mumpuni

tirto.id - Kuasa Hukum Pastikan Rektor Nonaktif Universitas Pancasila Penuhi Panggilan Polisi

Kuasa hukum Edie Toet Hendratno yang merupakan Rektor nonaktif Universitas Pancasila memastikan kliennya memenuhi panggilan kepolisian hari ini. Pemeriksaan ini dilakukan terkait dugaan pelecehan seksual kepada korban DF yang merupakan karyawan di kampus tersebut.

Faizal Hafied, selaku kuasa hukum, memastikan kliennya hadir tepat waktu sebaagaimana jadwal dari penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya.

“Benar, jadi beliau akan hadir pukul 10.00 WIB," ujar Faizal saat dikonfirmasi, Selasa (5/3/2024).

Diketahui, pemanggilan hari ini adalah kedua kalinya. Namun, kepentingan pemanggilan sebelumnya adalah klarifikasi untuk laporan korban RZ.

Sebagai informasi, korban inisial RZ membuat laporan ke Polda Metro Jaya dengan nomor LP/B/193/I/2024/SPKT/POLDA METRO JAYA. Sementara itu, korban inisial DF membuat laporan ke Bareskrim Polri dengan nomor LP/B/36/I/2024/SPKT/BARESKRIM POLRI.

Faizal menyampaikan, kliennya akan mengikuti semua proses hukum yang ada. Sebab, kliennya akan selalu membuktikan dan mengklarifikasi bahwa semua tudingan terhadapnya tidak benar.

"Beliau punya itikad baik menjelaskan dan mengklarifikasikannya agar bisa dipulihkan nama baiknya," tutur Faizal.

Sebelumnya, pada proses pemanggilan pertama, Faizal menjelaskan bahwa pihaknya tidak akan membicarakan materi dari pemeriksaan yang baru saja dilakukan. Kendati demikian, dia memastikan bahwa semua sudah dijelaskan kepada penyidik.

"Tadi kamis sudah jelaskan duduk perkaranya sedetil-detilnya, sebaik-baiknya, sejelas-jelasnya, sehingga kami harap Polri sebagai penyidik yang profesional kami akui bisa melihat permasalahan ini secara jernih, sehingga bisa menghasilkan hasil yang baik dan jernih," kata Faizal di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis (29/2/2024).

Menurut Faizal, kasus ini beririsan dengan pemilihan rektor di Universitas Pancasila. Pada Januari 2024 proses pemilihan rektor dimulai dan saat itu pelaporan dilakukan oleh korban.

Dirinya memastikan bahwa peristiwa yang terjadi tersebut hanyalah perspektif pribadi dan sengaja dikeluarkan ke publik untuk menggagalkan pencalonan ETH. Dia pun mengklaim bahwa dalam kasus ini kliennya yang menjadi korban dan berharap proses hukum dapat segera memulihkan nama baik ETH.

"Tidak ada bukti satupun atas apa yang disangkakan. Sampai saat ini tidak ada bukti satu pun yang nyata yang menggambarkan apa yang disangkakan," ungkap Faizal.

Faizal pun menyayangkan pihak yayasan yang langsung memberikan surat penonaktifan jabatan rektor. Sebab, pemeriksaan kepada ETH belum pernah dilakukan dan harus mengedepankan praduga tidak bersalah.

Baca juga artikel terkait FLASH NEWS atau tulisan lainnya dari Ayu Mumpuni

tirto.id - Flash news
Reporter: Ayu Mumpuni
Penulis: Ayu Mumpuni
Editor: Dwi Ayuningtyas