tirto.id - Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya menyatakan akan memanggil pelapor kedua dalam kasus dugaan pelecehan seksual di Universitas Pancasila. Pelapor kedua itu berinisial DF yang merupakan karyawan honorer.
"Untuk LP yang satu lagi, yang dilaporkan saudara DF, itu nanti akan dijadwalkan pengambilan keterangan dalam penyelidikan hari Selasa (5/3/2024)," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam, di kantornya Kamis (29/2/2024).
Dia menjelaskan, untuk pemeriksaan kasus ini memang dilakukan secara terpisah antara pelaporan korban RZ dan DF. Untuk laporan DF, pemeriksaan pada pekan depan pertama kalinya dilakukan.
Menurut Ade, pemeriksaan kepada para pihak pelapor ini guna mengetahui peristiwa pidana dari sisi mereka.
"Kegiatan yang dilakukan penyidik untuk mengetahui ada atau tidaknya dugaan tindak pidana," ucap Ade.
Terduga Pelaku Sudah Diperiksa
Rektor nonaktif Universitas Pancasila, Edie Toet Hendratno (72), selesai menjalani pemeriksaan oleh penyidik Polda Metro Jaya terkait dugaan pelecehan kepada dua pegawainya. Pemeriksaan berjalan sekitar dua setengah jam.
Selepas pemeriksaan, Edie menolak memberikan pernyataan dan menyerahkan penjelasan kepada kuasa hukumnya, Faizal Hafied.
Faizal menjelaskan bahwa pihaknya tidak akan membicarakan materi dari pemeriksaan yang baru saja dilakukan. Kendati demikian, dia memastikan bahwa semua sudah dijelaskan kepada penyidik.
Lebih lanjut, pihaknya meyakini bahwa pelaporan ini diduga beririsan dengan pemilihan rektor di Universitas Pancasila. Untuk diketahui, pada Januari 2024 proses pemilihan rektor dimulai dan saat itu pelaporan dilakukan oleh korban.
"Kami yakini bahwa tidak ada LP (laporan polisi) yang dilayangkan apabila tidak ada proses pemilihan rektor. Jadi ini kental sekali karena ada pemilihan rektor di bulan Maret ini, ada pelaporan-pelaporan, sehingga mendeskreditkan klien kami, sehingga ini pembunuhan karakter bagi klien kami," ucap Faizal.
Ditegaskan Faizal, dirinya memastikan bahwa peristiwa yang terjadi tersebut hanyalah perspektif pribadi dan sengaja dikeluarkan ke publik untuk menggalkan pencalonan Edie. Dia pun mengklaim bahwa dalam kasus ini kliennya yang menjadi korban dan berharap proses hukum dapat segera memulihkan nama baik.
"Tidak ada bukti satupun atas apa yang disangkakan. Sampai saat ini tidak ada bukti satu pun yang nyata yang menggambarkan apa yang disangkakan," ungkap Faizal.
Penulis: Ayu Mumpuni
Editor: Dwi Ayuningtyas