Menuju konten utama
Pemilu Serentak 2024

Rekapitulasi Suara Nasional Hari Kedua Diwarnai Protes Sirekap

Harli berpendapat, Sirekap perlu disetop jika tidak bisa menyajikan informasi yang akurat.

Rekapitulasi Suara Nasional Hari Kedua Diwarnai Protes Sirekap
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari (kedua kanan) berdiskusi dengan Komisioner KPU Yulianto Sudrajat (kiri), Mochammad Afifuddin (kedua kiri), Idham Holik (kanan) saat memimpin rapat pleno rekapitulasi penghitungan suara Pemilu 2024 tingkat nasional di Kantor KPU, Jakarta, Rabu (28/2/2024). KPU melakukan rapat pleno rekapitulasi hasil perolehan suara dari pemungutan suara luar negeri tingkat nasional. ANTARA FOTO/Galih Pradipta/aww.

tirto.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) kembali melanjutkan rekapitulasi suara tingkat nasional hari kedua pada Kamis (29/2/2024). Rapat pleno terbuka ini dimulai dengan perolehan suara luar negeri dengan total 128 panitia pemilihan luar negeri (PPLN).

Rekapitulasi hari kedua dipimpin oleh Komisioner KPU Idham Holik. Hadir pula saksi dari pasangan capres-cawapres serta partai politik.

Saksi dari PDI Perjuangan, Harli Muin sempat melayangkan protes setelah KPU membuka rapat pleno. Dia memprotes ihwal penggunaan Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap).

"Sebelum dilanjutkan rapat pleno ini mohon penjelasan, karena kemarin kami berdebat soal bahwa kami tidak setuju dengan Sirekap, tanggapan KPU bagaimana?," tanya Harli.

Ia menyatakan Sirekap menjadi dasar untuk melakukan advokasi. Jika informasi yang tersaji dalam Sirekap keliru, maka upaya pembelaan pun menjadi bermasalah. Selain itu, Sirekap merupakan sarana edukasi, karena itu informasi yang ada harus benar-benar valid.

Harli berpendapat, Sirekap perlu disetop jika tidak bisa menyajikan informasi yang akurat.

"Kami minta Sirekap ditutup karena ada banyak masalah terjadi di daerah, di PPK yang kami menerima laporan begitu banyak, dan informasi sebagai sarana advokasi juga berfungsi jangan sampai yang disediakan ini berisi informasi bohong," tegas dia.

Merespons itu, Idham Holik menjelaskan bahwa rekapitulasi hasil perhitungan suara di luar negeri tidak menggunakan Sirekap.

"Kemarin tidak sama sekali Sirekap ditampilkan. Jadi, kita tetap menggunakan sebagaimana dokumen yang ada di PPLN," jelas Idham.

Menurut Idham, rekapitulasi perhitungan suara di luar negeri tetap menggunakan rekapitulasi secara manual.

"Jadi, dengan demikian Sirekap dalam pelaksanaan rekapitulasi rapat pleno terbuka hasil penghitungan suara luar negeri tidak digunakan," tutur Idham.

Diwartakan sebelumnya, Ketua KPU Hasyim Asy'ari beserta jajarannya diperiksa Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) pada Rabu 28 Februari 2024. Akibatnya rapat pleno rekapitulasi penghitungan perolehan suara Pemilu 2024 tingkat nasional diskors.

Baca juga artikel terkait REKAPITULASI SUARA NASIONAL PEMILU 2024 atau tulisan lainnya dari Fransiskus Adryanto Pratama

tirto.id - Politik
Reporter: Fransiskus Adryanto Pratama
Penulis: Fransiskus Adryanto Pratama
Editor: Fahreza Rizky