tirto.id - Peneliti senior laboratorium Indonesia 45 (LAB45), Jaleswari Pramowardhani, menilai pemberian kenaikan pangkat Jenderal kehormatan kepada Menteri Pertahanan, Prabowo Subianto, bermuatan politis. Dia melihat 'hadiah' tersebut merupakan upaya menghapus jejak pelanggaran HAM masa lalu yang kerap menghantui mantan Danjen Kopassus itu.
"Muncul pertanyaan besar, apakah penganugerahan ini memiliki tujuan pragmatis dan transaksional misalnya untuk menghapus stigma pelanggar HAM yang melekat di penerima (Prabowo)?" kata Jaleswari kepada wartawan, Kamis (29/2/2024).
Sementara itu, Jaleswari pun menyoroti terkait substansi hukum terkait penganugerahan yang diberikan Jokowi kepada Prabowo. Mantan Deputi V Kantor Staf Presiden ini mempertanyakan seperti masalah keadilan bagi korban atau pelanggar HAM berat.
Tidak hanya itu, dia juga menilai, Prabowo akan mendapat beban baru. Alasannya, karena Prabowo harus membuktikan kepada publik bahwa dirinya tidak bersalah.
"Dengan pangkat baru ini, pak Prabowo perlu membuktikan bahwa dia memang peduli HAM dan mampu mengklarifikasi pertanyaan-pertanyaan para keluarga korban," kata Jaleswari yang juga Deputi Inklusi TPN Ganjar-Mahfud ini.
Jaleswari menilai, permasalahan pemberian penganugerahan bukan sekadar masalah politis, melainkan masuk pada isu pro-justicia. Dia khawatir validitas pemberian gelar akan menjadi permasalahan.
"Jika tidak (masuk ranah pro justicia), saya khawatir pola yang dapat dipersepsikan transaksional sperti ini justru akan menciptakan demoralisasi terhadap kebanggan capaian tertinggi para panglima dan komandan di TNI," kata Jaleswari.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo menepis kabar pemberian gelar bintang empat untuk Prabowo dilakukan sebagai bagian transaksi politik.
"Ya kalau transaksi politik kita berikan aja sebelum pemilu hahaha. Ini kan setelah pemilu jadi supaya tidak ada anggapan-anggapan itu," kata Jokowi usai menghadiri acara Rapim TNI-Polri di Jakarta, Rabu (28/2/2024).
Lebih lanjut, Jokowi mengeklaim memberikan gelar karena sebelumnya Prabowo pada 2022 sudah mendapatkan bintang Yudha Dharma. Penghargaan tersebut merupakan tanda kehormatan yang diberikan karena melaksanakan dan menghasilkan karya yang dirasakan oleh bangsa.
Tidak hanya itu, dia juga menuturkan pemberian gelar sudah melalui verifikasi Dewan Gelar Tanda Jasa dan Tanda Kehormatan. Pemberian gelar pun sesuai Undang-Undang Nomor 20 tahun 2009. Dia pun mengatakan pengajuan dilakukan oleh Panglima TNI.
"Jadi semuanya memang berangkat dari bawah berdasarkan usulan panglima tni saya menyetujui untuk memberikan kenaikan pangkat secara istimewa berupa Jenderal TNI kehormatan," ungkap Jokowi.
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Intan Umbari Prihatin