tirto.id - Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) mengklaim seluruh Perguruan Tinggi Negeri (PTN) telah membentuk Satuan Tugas (Satgas) Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS).
Sebanyak 125 PTN di Indonesia yang terdiri dari 76 PTN Akademik dan 49 PTN Vokasi telah membentuk Satgas PPKS.
“Alhamdulillah, saat ini sudah 100 persen PTN membentuk Satgas PPKS," kata Kepala Pusat Penguatan Karakter (Puspeka) Kemendikbudristek Rusprita Putri Utami melalui keterangan tertulis, Jumat (3/2/2023).
Selain itu, sebanyak 20 Perguruan Tinggi Swasta (PTS) telah membentuk Satgas PPKS. Sementara 109 PTS lainnya masih dalam proses pembentukan satgas tersebut.
"Tentu Kemendikbudristek sangat mengapresiasi komitmen dari seluruh PTN dan PTS yang telah membentuk Satgas PPKS sebagai upaya bersama untuk menghapus kekerasan seksual di lingkungan perguruan tinggi,” ucapnya.
Upaya tersebut terus didorong mengingat kasus kekerasan seksual yang terjadi di lingkungan perguruan tinggi masih mengkhawatirkan. Berdasarkan data Komisi Nasional (Komnas) Perempuan sepanjang 2015-2021, dari total 67 kasus kekerasan seksual yang terjadi di lingkungan pendidikan, 35 diantaranya terjadi di perguruan tinggi.
Rusprita menjelaskan pembentukan Satgas PPKS merupakan amanat Peraturan Mendikbudristek (Permendikbudristek) Nomor 30 Tahun 2021. Menurut regulasi tersebut, keanggotaan Satgas PPKS terdiri atas unsur pendidik, tenaga kependidikan, dan mahasiswa.
Jumlah anggota satgas yang ditetapkan harus gasal paling sedikit lima orang dengan komposisi keterwakilan keanggotaan perempuan paling sedikit dua pertiga dari jumlah anggota. Lalu keterwakilan unsur mahasiswa sekurangnya 50 persen dari jumlah anggota Satgas PPKS.
"Kehadiran Satgas PPKS akan mampu menciptakan lingkungan pendidikan yang aman, nyaman, dan bebas dari kekerasan seksual,” ujarnya.
Rusprita menambahkan Satgas PPKS telah dibekali dengan modul PPKS dan Buku Pedoman Permendikbudristek Nomor 30 Tahun 2021. Hal itu sebagai acuan dalam melakukan pencegahan dan penanganan kasus kekerasan seksual di perguruan tinggi.
Di samping itu, Kemendikbudristek juga sedang menyusun skema pelatihan penguatan kapasitas bagi anggota Satgas PPKS guna memastikan pelaksanaan pencegahan dan penanganan kekerasan seksual di lingkungan perguruan tinggi sesuai dengan mandat Permendikbudristek Nomor 30 Tahun 2021.
“Tugas Satgas PPKS tentu penuh tantangan. Akan tetapi perlu ditekankan bahwa dalam upaya pencegahan dan penanganan kekerasan seksual harus mengutamakan korban,” kata dia.
Penulis: Riyan Setiawan
Editor: Gilang Ramadhan