tirto.id - Ana Maria masih balita ketika pada akhir 1970-an dibawa ke Belanda dengan dokumen yang menyebutnya sebagai anak telantar. Sejak kecil ia tumbuh dalam keluarga angkat yang memberinya kenyamanan, tetapi di balik itu ada rasa kehilangan yang tak pernah pudar. Bayangan tentang asal-usulnya terus menghantui, meski ia belum sepenuhnya memahami apa yang terjadi pada masa kanak-kanaknya.
Memasuki masa remaja, rasa ingin tahu itu semakin kuat. Ana mulai mempertanyakan siapa dirinya, dari mana ia berasal, dan mengapa ia dipisahkan dari ibu kandungnya. Ia mulai menelusuri arsip, menghubungi jaringan pencari fakta, dan perlahan menyadari bahwa kisah hidupnya merupakan bagian dari praktik sistemik yang menimpa ribuan anak Indonesia.
Selama paruh kedua abad ke-20, anak-anak Indonesia diadopsi lintas negara, kerap digambarkan bagaimana keluarga Barat menerima anak-anak telantar dari Dunia Ketiga, lantas dijadikan ikon budaya keunggulan moral.
Di balik itu, sejarah mencatat kenyataan yang jauh lebih kelam dan transaksional.
Ana Maria dan Yayasan Mijn Roots
Ana lahir di Bogor, Jawa Barat, dari orang tua kandung bernama Sati dan Andung. Pada usia 2,5 tahun, ia dibawa ke Belanda melalui proses adopsi yang diduga ilegal, karena orang tua angkatnya sudah memiliki tiga anak laki-laki dan menginginkan perempuan yang sudah agak besar.
Sejak kecil, Ana sering bertanya tentang asal-usulnya, terutama setelah usia 12 tahun, hingga sering menangis karena rasa ingin tahu itu. Orang tua angkatnya mendukung pencariannya dan membawanya kembali ke Indonesia saat berusia 18 tahun.
Di Bogor, Ana menginap dekat kampung Pasir Ipis, Ciampea, tempat ibu kandungnya tinggal. Ia bertanya pada warga sekitar dan akhirnya bertemu Sati, lalu ayahnya, Andung, yang tinggal di kampung lain. Ana tetap berhubungan dengan mereka hingga kedua orang tuanya meninggal.
Setelah menikah, Ana tinggal di Surabaya, mengikuti dinas suaminya. Pengalaman itu mendorongnya mendirikan Stichting Mijn Roots Foundation bersama Christine Verhaagen pada 2015, untuk membantu anak angkat lain mencari orang tua kandungnya. Berbeda dengan organisasi pencarian keluarga yang cenderung bekerja sama dengan agen adopsi lama, Mijn Roots mengambil posisi investigatif.
Bersama jurnalis investigasi dari program Zembla, mereka menemukan ribuan dokumen adopsi tahun 1970-an dan 1980-an penuh cacat, dari pemalsuan tanggal lahir hingga penghapusan jejak orang tua kandung.
Ana Maria menolak pandangan bahwa adopsi lintas negara semata-mata tindakan cinta lintas ras. Dalam advokasinya, ia menegaskan bahwa praktik ini adalah cerminan ketimpangan kekayaan global.
Dalam wawancara dengan Media Mondo, Ana menjelaskan bagaimana ketidakadilan distribusi kekayaan dunia bergabung dengan gagasan superioritas kulit putih. Orang Barat menganggap anak Indonesia lebih baik hidup di Belanda yang kaya, sehingga ibu kandung dipaksa menyerahkan anak dengan dalih “keselamatan”.
Padahal menurut Ana, ibunya hanya meninggalkannya sementara. Namun saat kembali, ia sudah hilang, dokumen palsu mengatakan bahwa ibunya mengizinkan adopsi.
“Semacam perasaan superioritas, karena siapa yang memutuskan siapa yang tidak mampu mengasuh anak? Saya pikir uang seharusnya tidak berperan sama sekali,” sambungnya.
Hal itu menciptakan pasar, di mana anak dari bekas koloni seperti Indonesia jadi komoditas, tanpa intervensi pemerintah meski laporan pelanggaran sudah ada. Ana menyebutnya bentuk pemerasan, sebab makelar menawarkan uang kepada orang tua miskin. Gagasan superioritas Barat membuat praktik ini bertahan puluhan tahun, karena prioritas pada orang tua angkat dan uang, bukan hak anak.
Spektrum Trauma: Tiga Narasi Kehilangan dan Pencarian
Selain Ana, beberapa kasus serupa menimpa anak Indonesia lainnya. Widya Astuti Boerma diadopsi ke Belanda pada akhir 1970-an, dokumen resmi menyebutnya anak telantar. Ingatannya justru menuturkan perpisahan penuh trauma di Stasiun Jakarta, pesan terakhir ibunya, rumah terbakar, dan kekerasan di panti asuhan.
Bagi Widya, pemisahan itu bukan sukarela, melainkan paksaan. Ia kemudian menggugat Pemerintah Belanda, menuntut pertanggungjawaban atas kelalaian memverifikasi legalitas adopsi.
Kasusnya menyingkap bagaimana pejabat lebih mementingkan kelancaran diplomasi dan kepuasan calon orang tua angkat daripada memastikan asal-usul anak. Widya merebut kembali kebenaran hidup yang dimanipulasi birokrasi.
Lain lagi dengan Timotheus van Wijk yang diungkap lewat film dokumenter Child of Their Time (2024). Lahir pada 1975, ia diadopsi oleh keluarga Belanda dengan niat baik, tetapi tumbuh dengan rasa asing. Ia menggambarkan dirinya seperti “beruang kutub di kebun binatang Spanyol”—dirawat fisiknya, namun kehilangan habitat jiwanya.
Ia lantas menemukan kuitansi yang menunjukkan ibunya menerima 263.740 rupiah sebagai bagian dari proses adopsi. Timotheus bergulat dengan kenyataan bahwa ia dibeli, sebuah fakta yang memicu kemarahannya terhadap sistem jual beli manusia atas nama kemanusiaan.
Baginya, bantuan seharusnya diberikan kepada ibunya agar bisa membesarkannya di Indonesia, bukan membiayai pemindahan ke benua lain. Ia menggugat narasi “kehidupan lebih baik” dengan menekankan hak anak untuk tumbuh di tanah kelahirannya.
Kisah Farida Vandendriessche melanjutkan narasi eksploitasi ini ketika melakukan pencarian asal-usulnya di era digital. Diadopsi ke Belgia pada 1977, ia hidup bertahun-tahun dalam kekosongan informasi akibat dokumen yayasan yang kabur.
Tekadnya membawanya kembali ke Indonesia dengan tes DNA. Farida mewakili generasi yang tak lagi percaya pada kertas buatan perantara. Dengan media sosial dan jejaring pencari fakta, ia berhasil melacak keluarga biologisnya.
Contoh lain ialah Andre Kohler, yang lahir di Lampung pada 1978. Ia dipisahkan dari ibunya, Kartini, saat berumur empat hari. Lalu oleh ayah angkatnya, Andre diadopsi ke Belanda. Ia bertemu keluarganya setelah 40 tahun berkat bantuan Mijn Roots, lalu belajar bahasa Indonesia.
“Saya merasa saya berada di komunitas saya sendiri, warna kulit saya sama, keramahan, dan itu terasa mendalam pada diri saya,” tutur Andre, dikutip BBC Indonesia.
Perjalanan mereka menjadi simbol harapan bagi ribuan adoptee lain. Kisahnya menegaskan bahwa ikatan darah tak bisa dihapus oleh administrasi korup, dan di balik setiap dokumen palsu selalu ada keluarga nyata yang menanti kepulangan anak mereka.
Bersama-sama, mereka menyingkap wajah manusiawi dari praktik adopsi yang selama ini ditutupi oleh narasi resmi.
Statistik, Kebijakan, dan Penghentian
Dalam 50 tahun terakhir, sekitar 5.000 anak Indonesia diduga diadopsi secara ilegal ke Eropa, terutama Belanda, melalui praktik sistemik seperti pemalsuan dokumen. Pada periode 1974 hingga 1983, yang kerap disebut sebagai era emas adopsi, arus anak Indonesia ke Barat mencapai puncaknya. Belanda menjadi tujuan utama, didorong oleh hubungan historis pascakolonial dan tingginya permintaan dari pasangan Eropa.
Data menunjukkan bahwa pada akhir 1970-an hingga awal 1980-an, ratusan anak diterbangkan setiap tahun. Dilaporkan buletin sipil Nederlands Interdisciplinair Demografisch Instituut (NIDI), tahun 1981 bahkan mencatat angka puncak, ketika 2400 anak asing diadopsi ke Belanda, dengan proporsi besar berasal dari Indonesia, Korea Selatan, dan Kolombia.
Menurut laporan Committee on the Investigation of Intercountry Adoption (2021), tahun itu rata-rata lebih dari 500 anak Indonesia per tahun datang ke Belanda.
Pemerintah Indonesia saat itu belum memiliki mekanisme pengawasan terpadu, sementara yayasan swasta beroperasi dengan otonomi berlebihan, hingga membuka celah bagi praktik percaloan anak.
Situasi berubah drastis pada 1984, ketika Pemerintah Indonesia merespons laporan perdagangan bayi dan tekanan dari kelompok nasionalis serta organisasi keagamaan. Pada 1 Januari tahun itu, Indonesia menghentikan praktik adopsi lintas negara secara massal. Kebijakan ini didukung oleh fatwa Majelis Ulama Indonesia di bulan Maret.
“[Dalam fatwa itu] adopsi dianggap sebagai amal saleh, alias kebajikan besar, bila ia berarti ‘pengangkatan anak dengan tidak mengubah statusnya’, alias tetap mengakui hubungan darahnya dengan orangtuanya yang asli. Melanggar itu, maka adopsi haram,” tulis majalah Tempo edisi 17 Maret 1984.
Memasuki abad ke-21, angka adopsi tetap rendah, tetapi upaya membongkar dosa masa lalu semakin intensif. Puncaknya terjadi pada 2021 dengan publikasi laporan Komite Joustra di Belanda. Komite ini menyelidiki adopsi dari 1967 hingga 1998 dan menemukan pelanggaran HAM berat yang sistematis.
Sebagai respons, Pemerintah Belanda menghentikan sementara seluruh adopsi internasional dan menyampaikan permintaan maaf resmi negara.
Mekanisme Pencegahan
Adopsi lintas negara diposisikan sebagai jalan terakhir atau dikenal Ultimum Remedium, hanya dipertimbangkan jika semua upaya menempatkan anak dalam asuhan keluarga kandung, keluarga besar, atau orang tua angkat domestik benar-benar gagal. Pemerintah tidak lagi melihat adopsi internasional sebagai solusi pengentasan kemiskinan, melainkan sebagai opsi darurat yang sebisa mungkin dihindari.
Untuk menutup celah perantara liar yang dulu menjadi sumber penipuan, pemerintah menunjuk Yayasan Sayap Ibu (YSI) Cabang Jakarta sebagai satu-satunya lembaga resmi yang berwenang memfasilitasi adopsi internasional.
Setiap permohonan kini melalui birokrasi ketat. Calon orang tua angkat asing (COTA) diwajibkan tinggal dan bekerja di Indonesia minimal dua tahun sebelum mengajukan permohonan. Syarat ini memastikan adanya pemahaman budaya dan ikatan nyata dengan Indonesia, sekaligus mencegah praktik “turisme adopsi” kilat.
Proses perizinan juga melibatkan Tim Pertimbangan Perizinan Pengangkatan Anak (PIPA) yang terdiri dari unsur Kemensos, Kementerian Luar Negeri, Kepolisian, dan pakar hukum, dengan verifikasi berlapis untuk menutup peluang pemalsuan dokumen.
Di tingkat internasional, Indonesia menolak meratifikasi Konvensi Den Haag 1993 jika dianggap merugikan kedaulatan perlindungan anak, namun tetap mengadopsi standar perlindungan setara atau lebih tinggi dalam hukum nasional.
Penulis: Ali Zaenal
Editor: Irfan Teguh Pribadi
Masuk tirto.id

































