tirto.id - Kabar-kabar penculikan dan kehilangan anak muncul secara berturut-turut belakangan ini. Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mencatat dalam periode 2021-2024, terdapat 138 kasus penculikan, penjualan, dan perdagangan anak di Indonesia.
Tren kasus tersebut sangat fluktuatif, tapi fenomena “gunung es” kuat terlihat. Artinya, angka yang tercatat hanyalah sebagian kecil kasus yang terlaporkan. KPAI menduga masih banyak kasus penculikan berikut perdagangan anak yang tidak pernah dilaporkan.
Komisioner KPAI, Ai Maryanti, menjelaskan bahwa penculikan anak tak berdiri sendiri–ia juga berkelindan dengan kasus anak hilang (missing) dan perdagangan anak.
Salah satu yang paling menyita perhatian adalah kasus hilangnya seorang balita perempuan bernama Bilqis (4) asal Kota Makassar, Sulawesi Selatan.
Setelah sepekan hilang, dia akhirnya ditemukan di pemukiman warga suku Anak Dalam di SPE Gading Jaya, Kecamatan Tabir Selatan, Kabupaten Merangin, Jambi.
Bilqis rupanya diculik dan dijual hingga berpindah-pindah sampai tangan ketiga.
Kasus penculikan Bilqis juga membuka tabir adanya modus adopsi ilegal yang marak terjadi. Ironisnya, modus adopsi ilegal kini dilakukan di media sosial. Para pelaku memanfaatkan grup daring di platform media sosial untuk menawarkan anak-anak “untuk diadopsi”. Setelah calon pembeli dan penjual berkomunikasi melalui platform tersebut, transaksi pun dilakukan secara sembunyi-sembunyi.
Menurut Wakil Ketua Komnas Perlindungan Anak, Lia Latifah, maraknya kasus adopsi ilegal berkaitan dengan tingginya permintaan adopsi anak. Kondisi inilah yang kerap dimanfaatkan oleh sindikat penculikan dan perdagangan anak.
Menurut Dosen Departemen Kriminologi Universitas Indonesia, Yogo Tri Hendiarto, fenomena penculikan anak yang berkaitan dengan TPPO dan adopsi ilegal sebenarnya tergolong bentuk kejahatan konvensional. Lalu, perkembangan teknologi mengubah pola tersebut. Kejahatan yang sebelumnya bersifat konvensional kini beralih ke ranah digital dan modus operasinya ikut berubah.
“Kenapa pindah media sosial? Ada anonimitas di situ, aman, pakai nama-nama palsu, nama-nama yang dirahasiakan sehingga ketika dideteksi akan lebih sulit dan lebih rumit lagi,” tutur Yugo kepada Tirto, Rabu (19/11/2025).
Yogo menyebut Yogo kejahatan adopsi ilegal lazimnya dilakukan secara terorganisasi sehingga termasuk dalam kategori organized crime. Selain itu, Yogo juga membeberkan seluk-beluk kasus adopsi ilegal dalam perpektif kajian kriminologi. Salah satu penekanannya adalah keharusan pemerintah dan kepolisian untuk lebih sigap mencegah dan menangani kasus adopsi ilegal.
Simak penjabaran Yogo Tri Hendiarto dalam petikan wawancaranya dengan Tirto berikut ini.
==========
Data KPAI, Komnas Perlindungan Anak, dan kepolisian menunjukkan mayoritas kasus penculikan anak berhubungan dengan tindak pidana perdagangan orang (TPPO). Salah satu modusnya adalah adopsi ilegal yang ditawarkan di media sosial. Bagaimana kriminologi menjelaskan fenomena ini?
Kalau dalam kajian kriminologi, fenomena penculikan anak sebagai bagian dari TPPO itu sebenarnya konvensional. Pelaku menculik anak, lalu menghubungkan dengan siapa yang meminati anak tersebut dengan imbalan uang.
Namun, seiring perkembangan teknologi, ada pola yang berubah. Dari semula kejahatan konvensional, berubah menjadi kejahatan lewat dunia maya. Selain modusnya berubah, yakni penawarannya melalui media sosial, alibi para “pelanggannya” juga berkembang.
Kejahatan penculikan dan TPPO ini bersifat terorganisasi, jadi masuk dalam kategori organized crime. Organized crime itu terjadi ketika ada dua atau lebih orang bermufakat untuk melakukan tindakan kejahatan dengan melakukan beragam modus untuk kepentingan tujuan dirinya sendiri. Jadi, ini adalah jaringan kejahatan.
Jaringan itulah yang perlu diungkap oleh kepolisian. Harus diselidiki sudah sejauh mana jaringan ini terbentuk.
Kami sempat melakukan riset kata kunci terkait adopsi ilegal di Facebook. Beberapa hasilnya adalah adanya individu yang menawarkan anaknya karena kehamilan yang tak diinginkan. Apakah yang seperti ini merupakan modus TPPO tersendiri?
Kalau individu menjual anaknya sendiri, agaknya harus ditelusuri dulu lebih lanjut. Pasalnya, ada agen-agen jaringan TPPO yang berperan seperti broker atau penghubung. Ada orang yang perannya memindahkan anak, lalu ada yang mencari para user atau yang inginkan mengadopsi. Sepertinya semua itu terlalu rumit untuk dilakukan individu sendirian. Maka kebanyakan memang melakukannya secara berkelompok. Jadi, ketika ada satu kasus terungkap, pelakunya biasanya tidak sendiri.
Misalnya, kasus penculikan Bilqis yang baru-baru ini jadi sorotan. Menjual dan memindahkannya dari Makassar sampai ke Pulau Sumatera tidak mungkin dilakukan sendirian. Begitu juga, tak mungkin seorang ibu dengan kehamilan tak diinginkan melakukan semua itu sendirian.
Oleh karena itu, kepolisian harus bisa mengecek sistem jaringan TPPO. Pasalnya, makin besar jaringannya, maka makin banyak anak-anak yang rentan menjadi korban TPPO.
Menurut Anda, dengan kondisi yang berkembang saat ini, jaringan TPPO yang menyasar anak-anak ini sudah tergolong besar?
Kalau luas atau tidak luasnya, tentu relatif. Untuk menemukan jawaban yang pasti, perlu dilakukan riset dan juga bergantung pada pendataan kepolisian terkait penanganan kasus-kasus TPPO. Pasalnya, jaringan kejahatan ini bergerak secara underground, tidak terlihat tuh. Jadi, tidak mudah untuk membuktikan hal tersebut.
Kepolisian perlu membuktikan secara ilmiah jaringan yang memungkinkan Bilqis diculik dan dijual hingga berpindah dari Sulawesi Selatan sampai Sumatra. Kejahatan seperti itu bisa berkembang ketika ada banyak pendukungnya yang masuk ke dalam sistem jaringan organized crime karena ia menguntungkan. Kepolisian harus melacak bagaimana kejahatan itu berjejaring dari pelakunya, penghubung, hingga siapa user-nya. Lalu, soal kenapa mereka pindah ke media sosial, tentu karena ada anonimitas di situ. Mereka bisa pakai nama-nama palsu sehingga lebih sulit dan rumit untuk dilacak.
Komnas Perlindungan Anak bilang bahwa salah satu pemantik adanya TPPO yang menyasar anak-anak adalah tingginya permintaan adopsi. Pasangan yang ingin memiliki anak kadang terbentur dengan kerumitan proses adopsi yang resmi sehingga mengambil jalan pintas. Bagaimana pandangan Anda?
Mereka biasanya mencari jalan yang bisa jadi murah dan mudah, tapi ilegal. Alasannya rasional saja soal cost and benefit analysis. Orang-orang yang mau adopsi tentu pilih yang mudah, murah, dan tidak ribet. Pokoknya dapat anak.
Apa dorongannya? Karena masyarakat kita masih menganggap tidak punya anak setelah menikah adalah aib. Konsep keluarga ideal itu di kepala masyarakat kita adalah punya anak. Kalau tak punya anak, dianggap satu kegagalan dalam memenuhi tujuan budaya. Jadi, memang ada faktor-faktor budaya juga berperan dalam konteks ini.
Dari sisi pelaku, mereka pada dasarnya mengejar tujuan keuntungan materi. Sebabnya adalah keterbatasan pekerjaan yang tersedia. Bagi mereka, melakukan perdagangan orang dengan cara adopsi ilegal adalah pilihan yang terbaik karena menguntungkan karena banyak yang mau punya anak dengan cara-cara yang mudah.
Di sisi korban, anak-anak yang rentan jadi korban biasanya dari kelompok sosial menengah ke bawah. Contohnya anak jalanan atau anak dari kelompok ekonomi lemah. Terlebih, apabila ada kehamilan yang tak diinginkan. Mereka rentan disasar untuk adopsi ilegal atau untuk diperdagangkan organ tubuhnya.
Dalam konteks ini, negara juga harus berperan agar jangan sampai ibu atau perempuan dari kelompok yang kurang beruntung secara ekonomi terjerumus dalam TPPO. Negara harus menjamin akses dan layanan kesehatan masyarakat kelas bawah—termasuk bagi mereka yang mengalami kehamilan di luar pernikahan atau tak diinginkan. Ibu hamil dari kalangan bawah, yang tak punya pasangan sehat atau legal, rentan menjadi target TPPO.
Peran negara yang belum terpenuhi adalah menjadi capable guardian. Maksudnya, bagaimana negara melindungi kelompok rentan itu. Sudah adakah tempat berlindung yang aman bagi mereka. Atau bagaimana prosedur untuk penanganan anak-anak dari kelompok rentan ini. Mereka amat membutuhkan dukungan mental, psikososial, dan kesejahteraan.
Akar penyebab terjadinya perdagangan anak itu kompleks. Mulai dari faktor kemiskinan, kesempatan bekerja, pengetahuan, bahkan kohesi sosial, kepedulian antar tetangga. Jadi, penyebab terjadinya perdagangan anak itu tak bisa disederhanakan sekadar karena keluarganya lalai. Sehingga, pencegahannya juga harus komprehensif.
Media juga bisa membantu memberikan pencerahan bagaimana cara mencegah tindakan-tindakan penculikan dan perdagangan anak.
Penulis: Alfitra Akbar
Editor: Fadrik Aziz Firdausi
Masuk tirto.id


































