Menuju konten utama

Adopsi Ilegal & Suramnya Praktik Jual Beli Anak di Media Sosial

Kejahatan TPPO yang sebelumnya bersifat konvensional kini beralih ke ranah digital memanfaatkan platform media sosial.

Adopsi Ilegal & Suramnya Praktik Jual Beli Anak di Media Sosial
Header decode Mengurai Pola di Balik Maraknya Kasus Penculikan Anak. tirto.id/Fuad
Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google

tirto.id - Praktik adopsi ilegal menjadi sorotan seiring meningkatnya kasus penculikan anak belakangan ini. Kasus penculikan Bilqis di Makassar membuka tabir baru bahwa modus adopsi ilegal kini dilakukan melalui kelompok-kelompok di media sosial.

Para pelaku memanfaatkan grup daring di platform media sosial untuk menawarkan anak-anak “untuk diadopsi”. Setelah calon pembeli dan penjual berkomunikasi melalui platform tersebut, transaksi pun dilakukan secara sembunyi-sembunyi.

Dalam pengungkapan kasus Bilqis, Polda Sulawesi Selatan berhasil membongkar jaringan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) lintas provinsi. Salah satu pelaku bahkan mengaku telah menjual sembilan anak melalui media sosial sebelum menculik Bilqis.

"Dari pengakuan MA, dia sudah menjual sembilan bayi dan satu anak melalui Tiktok dan WA. Sedangkan, NH tiga kali menjadi perantara adopsi ilegal. terkait hal ini kami akan lakukan pengembangan lebih lanjut. Motif sementara karena faktor himpitan ekonomi," ujar Djuhandhani dalam konferensi pers di Mapolda Sulsel, Senin (10/11/2025).

Penyelidikan lanjutan mengungkap bahwa kasus ini melibatkan empat pelaku dan Bilqis telah berpindah tangan melalui beberapa transaksi ilegal. Korban ternyata dijual hingga tiga kali oleh orang yang berbeda.

Awalnya, seorang perempuan berinisial SY menjual Bilqis kepada SH seharga Rp3 juta. SH kemudian membeli anak tersebut atas nama NH, yang kemudian membawa Bilqis ke Jambi.

Di Jambi, NH mengaku menjual kembali Bilqis kepada pasangan MA (42) dan AS (36) seharga Rp15 juta dengan alasan membantu pasangan yang telah sembilan tahun belum dikaruniai anak.

Tak berhenti di situ, AS dan MA mengaku membeli korban seharga Rp30 juta dan kemudian menjualnya kepada salah satu suku di Jambi seharga Rp80 juta. Keduanya juga mengaku telah memperjualbelikan sembilan bayi dan satu anak lainnya melalui TikTok dan WhatsApp. Keempat pelaku akhirnya ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak kepolisian.

Kasus Serupa: Adopsi Ilegal Berkedok Yayasan

Pada 2022, kepolisian juga pernah mengungkap kasus TPPO yang berkedok sebuah yayasan di Ciseeng, Kabupaten Bogor. Seturut pemberitaan Antara, modus pelaku adalah mengumpulkan para ibu hamil tanpa suami melalui media sosial, seolah-olah memberikan bantuan melalui sebuah yayasan bernama Ayah Sejuta Anak.

Para ibu hamil tersebut kemudian ditawari bantuan persalinan. Namun, setelah lahir, bayi-bayi mereka diserahkan kepada pihak yang ingin mengadopsi, tanpa melalui prosedur resmi maupun mekanisme hukum yang semestinya.

Seturut pemberitaan Kompas, orang yang mengadopsi anak melalui yayasan tersebut diminta membayar dengan biaya tertentu untuk setiap anak yang diadopsi. Pelaku mengklaim bahwa jumlah tersebut merupakan biaya pengganti persalinan.

Kepada para ibu, pelaku juga menyampaikan bahwa anak mereka akan diadopsi oleh keluarga lain.

Namun, hasil penyelidikan kepolisian mengungkap bahwa seluruh biaya persalinan sebenarnya telah ditanggung oleh BPJS. Dengan demikian, uang yang diminta dari pihak pengadopsi bukanlah biaya pengganti persalinan, melainkan keuntungan pribadi pelaku.

Sementara itu, para ibu yang melahirkan tidak menerima biaya apa pun maupun keuntungan dari proses adopsi ilegal tersebut. Jadi, Proses adopsi dilakukan secara ilegal karena anak diberikan begitu saja tanpa kepastian hukum yang melindungi baik anak maupun pihak yang mengadopsi.

Gara-gara perbuatannya, publik saat itu mengenal Suhendra sebagai “Ayah Sejuta Anak”. Usai ditangkap polisi dan dibawa ke meja hijau, dia divonis empat tahun penjara karena terbukti melakukan TPPO anak sebagaimana diatur dalam Pasal 83 junto Pasal 76F Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak (UU Perlindungan Anak).

Tindakan Suhendra dan Yayasan Ayah Sejuta Anak jelas melanggar mekanisme resmi pengangkatan anak di Indonesia. Sebagai informasi, ketentuan mengenai adopsi anak telah diatur dalam UU Perlindungan Anak dan Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2007 tentang Pelaksanaan Pengangkatan Anak (PP 54/2007).

Pasal 1 Angka 9 UU Perlindungan Anak dan Pasal 1 Angka 1 PP 54/2007 mendefinisikan anak angkat sebagai anak yang haknya dialihkan dari lingkungan kekuasaan keluarga orang tua, wali yang sah, atau pihak lain yang bertanggung jawab atas pengasuhan dan pendidikan anak, ke dalam lingkungan keluarga orang tua angkat berdasarkan putusan atau penetapan pengadilan.

Sementara, Pasal 2 PP 54/2007 menegaskan bahwa tujuan dari pengangkatan anak adalah untuk kepentingan terbaik bagi anak, guna mewujudkan kesejahteraan dan perlindungan yang optimal. Pengangkatan anak pun harus dilakukan sesuai adat setempat serta berpegang pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Hal lain yang harus menjadi catatan adalah tidak semua panti asuhan dapat menyalurkan anak adopsi karena hanya panti yang memiliki izin resmi dari Kementerian Sosial yang bisa melakukannyai.

Minat Adopsi Anak di Tengah Masyarakat Tinggi

Permintaan adopsi anak di masyarakat memang menunjukkan tren yang terus meningkat dari tahun ke tahun. Data Kementerian Sosial RI juga menegaskan bahwa pelaksanaan pengangkatan anak secara domestik di Indonesia dalam 12 tahun terakhir mengalami kenaikan yang berkelanjutan.

Dalam tiga tahun terakhir saja, lonjakan tersebut terlihat cukup signifikan. Pada 2020, tercatat sebanyak 1.093 pengangkatan anak, kemudian meningkat menjadi 1.225 kasus pada 2021. Tren ini berlanjut pada 2022 dengan angka yang kembali naik menjadi 1.565 pengangkatan anak.

Seluruh data ini merupakan adopsi yang dilakukan melalui jalur resmi dan disahkan oleh pengadilan.

Laporan Kompas pada 2023 menunjukkan bahwa dari banyaknya pengajuan adopsi melalui jalur resmi, hanya sebagian kecil calon orang tua yang memenuhi syarat untuk mengangkat anak. Kondisi ini terjadi pada Yayasan Sayap Ibu Jakarta, salah satu lembaga pengasuhan anak yang memiliki izin pemerintah untuk memediasi proses adopsi.

Berdasarkan data yayasan tersebut, seperti yang dikutip dari Kompas, jumlah orang yang berhasil mengadopsi anak tidak pernah melebihi 15 persen dari total calon orang tua yang datang untuk berkonsultasi.

Pada 2022, misalnya, Yayasan Sayap Ibu menerima 57 permintaan konsultasi adopsi. Namun, dari jumlah itu, hanya 9 orang yang dinyatakan memenuhi syarat dan berhasil mengadopsi anak.

Salah satu masyarakat yang sempat memiliki niat untuk mengadopsi anak adalah Annisa Aulia (32) dan pasangannya M. Farhan (34). Memasuki usia keempat pernikahannya, pasangan ini belum dikaruniai momongan. Mengadopsi anak pun sempat menjadi opsi bagi pasangan tersebut, tapi mereka mengurungkan niat tersebut.

“Pernah kepikiran dan memang berniat untuk mengadopsi anak, tapi secara syarat untuk adopsi formal ternyata kami belum bisa. Walau secara usia kami sudah memenuhi, sudah di atas kepala tiga, tapi usia pernikahan belum lima tahun,” ujar Annisa kepada Tirto, Kamis (20/11/2025).

Untuk memastikan bahwa pengangkatan anak benar-benar dilakukan demi kepentingan terbaik bagi anak, peraturan perundang-undangan menetapkan sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi. Pasal 12 PP 54/2007 menjelaskan bahwa anak yang dapat diangkat adalah anak yang belum berusia 18 tahun.

Anak yang belum berusia 6 tahun menjadi prioritas utama dalam proses pengangkatan. Sementara itu, anak berusia 6 hingga belum berusia 12 tahun hanya dapat diangkat apabila terdapat alasan yang mendesak. Lalu, anak yang telah berusia 12 hingga belum berusia 18 tahun hanya dapat diangkat jika terbukti membutuhkan perlindungan khusus.

Tidak hanya anak, calon orang tua angkat juga harus memenuhi syarat tertentu sebagaimana diatur dalam Pasal 13 PP 54/2007.

Berdasarkan pengalaman Annisa dan Farhan, selain sejumlah persyaratan tersebut, yayasan yang pernah mereka datangi juga mengadakan tes bagi calon orang tua.

“Mereka juga ada tes buat calon orang tua. Kayak mereka gak mau nyerahin bayi ke orang tua angkat yang memang dari segi kondisi dianggap enggak memungkinkan,” ujar Annisa.

Pasangan tersebut mengakui bahwa ada jalur lain seperti penawaran adopsi ilegal seperti yang banyak ditemukan di media sosial, baik secara individu maupun yayasan. Namun, keduanya enggan mengambil jalur tersebut.

Media Sosial Dijadikan Medium Adopsi Ilegal

Berdasarkan penelusuran Tirto, tingginya minat masyarakat untuk mengadopsi anak juga terlihat di platform media sosial seperti Tiktok. Kami menemukan hingga puluhan unggahan dari warganet yang mengaku berniat untuk mengadopsi anak.

“Cari bayi baru lahir buat di adopsi,” tulis sebuah akun.

“Siap adopsi siap jemput dari kaka2 yang hamil di luar nikah,” tulis akun lain dalam unggahan yang baru saja diunggah beberapa bulan lalu.

“Mau adopsi dari panti asuhan susahnya minta ampun,” tulis akun lain yang mencari anak untuk di adopsi lewat Tiktok.

Bak gayung bersambut, tak sedikit juga warganet di platform itu yang “menawarkan” anak untuk di adopsi.

“Siapapun yang mau adopsi anak dm saya yang bener2 ga usah drama dan ngobrol langsung ambil,” tulis akun yang mengunggah keterangan itu pada (18/10/2025).

Unggahan itu mendapatkan ratusan komentar dari warganet, beberapa bahkan secara terang-terangan berminat untuk mengadopsi anak. “Saya adopter dari Jepara. Mohon bantuannya nyari baby cowok.”

Menariknya, di kolom komentar banyak juga yang menawarkan anak untuk diadopsi dengan mencantumkan hari perkiraan lahir atau HPL dan nama wilayahnya.

Aku mereka, misalnya, menulis penawaran, “HPL Desember cari yang bener serius dan amanah,” atau “Saya ada HPL November sudah masuk panggul ud USG anak sehat sempurna Alhamdulillah laki-laki.”

“saya cari adopter hpl desember, jenis kelamin laki-laki area Tanjung Pinang, saya tidak minta biaya banyak, hanya biaya melahirkan dan nifas atau pemulihan,” tulis warganet lainnya.

Tirto mencoba menghubungi akun tersebut lewat DM untuk bertanya lebih lanjut terkait penawaran adopsi tersebut. Namun, per Jumat (21/11/2025) pagi, akun tersebut belum membalas kami.

Tirto juga menemukan beberapa warganet yang mengaku tertipu dengan akun yang menawarkan adopsi.

“Penipu semua isinya gg ada yang serius. Mau nipu minta biaya model gmn aja saya udah no banget sih siap jemput yg udah lahir aja,” tulis sebuah akun dengan menyertakan tagar #hamilluarnikah #adopter #adopsi dalam unggahannya.

Di Facebook, kami juga menemukan beberapa grup yang diduga menjadi medium yang mempertemukan para calon adopter dan orang yang menawarkan anak untuk adopsi. Dalam grup bernama “bayi yang terbuang” yang beranggotakan 8,4 ribu orang, misalnya, terdapat beberapa percakapan yang mengindikasikan hal tersebut.

“Ada yg minat ga udh 8buln hamil nya yg serius inbox no modus,” “Bantu tmn brang kali ada yg minat udh hamil 5buln,” tulis beberapa unggahan dalam grup yang unggahan terakhirnya tercatat pada Januari 2024 itu.

Ada juga grup serupa bernama “Adobsi Bayi Jateng” yang menawarkan hal serupa dengan spesifikasi untuk wilayah Jawa Tengah. “Yang mau bayi hpl masih lama....lokasi cilacap jawa tengah,” ujar salah satu akun di grup tersebut pada 25 September 2025.

Tingginya Minat Adopsi, Buka Celah Kriminal Adopsi Ilegal

Wakil Ketua Komnas Perlindungan Anak, Lia Latifah, menyoroti tingginya permintaan adopsi anak yang kerap dimanfaatkan oleh sindikat penculikan dan perdagangan anak. Berdasarkan catatan Komnas PA, jumlah anak yang ingin diadopsi di panti-panti sosial terus meningkat.

Salah satu penyebabnya adalah tingginya minat adopsi dari pasangan suami istri yang ingin memiliki anak. Namun, tidak sedikit dari mereka yang akhirnya menempuh jalan pintas melalui prosedur yang tidak sesuai aturan.

“Kesulitan suami istri mempunyai anak, kemudian sulit juga untuk memiliki anak ketika harus melewati jalur yang formal, akhirnya diambillah jalan pintasnya melalui sindikat-sindikat penculikan anak, kemudian sindikat-sindikat perdagangan anak,” ujar Lia.

Lia menjelaskan sindikat penculikan anak biasanya memulai aksinya dengan mengincar dan menculik anak terlebih dahulu. Anak yang menjadi korban kemudian diperjualbelikan melalui jalur adopsi ilegal.

“Sekarang, modusnya seperti ini. Biasanya kalau di media sosial tidak langsung diperlihatkan anaknya, tapi dijajakan dengan ciri-ciri anak. Misalnya, kulitnya sawo matang, rambutnya keriting, atau seperti apa. Nanti ketika sudah ada persetujuan, kemudian mereka melakukan pertemuan dan transaksi,” ujar Lia.

Rilis kasus perdagangan bayi di Polda Jabar

Sejumlah tersangka digiring untuk dihadirkan saat rilis pengungkapan kasus perdagangan manusia dengan korban bayi di Mapolda Jawa Barat, Bandung, Jawa Barat, Kamis (17/7/2025). ANTARA FOTO/Novrian Arbi/tom.

Mengapa Banyak Orang Memilih Jalur Adopsi Ilegal?

Dosen Departemen Kriminologi Universitas Indonesia, Yogo Tri Hendiarto, menilai bahwa pilihan sebagian orang untuk menempuh jalur adopsi ilegal dapat dipahami melalui proses rasionalisasi atau cost and benefit analysis.

Menurutnya, mereka yang ingin mengadopsi anak cenderung memilih cara yang paling mudah, murah, dan tidak berbelit-belit, selama tetap dapat mencapai tujuan akhir, yaitu memperoleh seorang anak.

Yogo menjelaskan bahwa faktor budaya turut memengaruhi cara pandang masyarakat terhadap kebutuhan memiliki anak. Dalam konstruksi budaya Indonesia, keluarga ideal digambarkan sebagai pasangan yang menikah dan kemudian memiliki keturunan. Kondisi pernikahan tanpa anak masih kerap dipersepsikan sebagai kegagalan dalam memenuhi tujuan budaya yang telah tertanam kuat dalam masyarakat.

“Karena, konsep keluarga ideal itu di kepala masyarakat kita adalah berpasangan, nikah, lalu punya anak. Kalau enggak punya anak dianggap satu kegagalan dalam memenuhi tujuan budaya. Jadi, memang ada faktor-faktor budaya juga berperan,” ujarnya saat dihubungi Tirto, Rabu (19/11/2025).

Kejahatan Adopsi Ilegal Bersifat Organized Crime

Yogo dari UI menjelaskan dalam kajian kriminologi, fenomena penculikan anak yang berkaitan dengan TPPO sebenarnya tergolong bentuk kejahatan konvensional: pelaku menculik anak kemudian menghubungkannya dengan pihak yang berminat, dengan imbalan sejumlah uang.

Meski demikian, perkembangan teknologi telah mengubah pola tersebut. Kejahatan yang sebelumnya bersifat konvensional kini beralih ke ranah digital. Modus operasinya ikut berubah.

“Jadi, teknologi kejahatannya memindahkan kejahatan yang sifatnya konvensional berubah menjadi kejahatan yang lewat dunia maya. Maka modusnya juga berubah, penawarannya melalui media sosial, dengan pengembangan-pengembangan alibi atau modus yang kemudian dikembangkan oleh para pelanggan,” ujar Yogo.

“Kenapa pindah media sosial? Ada anonimitas di situ, aman, pakai nama-nama palsu, nama-nama yang dirahasiakan sehingga ketika dideteksi akan lebih sulit dan lebih rumit lagi,” lanjutnya.

Yogo juga menyebut jaringan ini bersifat terorganisasi dan termasuk dalam kategori organized crime. Dia menjelaskan, suatu kejahatan dikatakan sebagai organized crime apabila dilakukan oleh dua orang atau lebih yang bersepakat untuk melakukan tindak kejahatan dengan beragam modus demi kepentingan pribadi mereka.

Pola kejahatan ini tampak berulang. Hal tersebut menunjukkan adanya jaringan, yaitu kerja sama antara para pelaku atau “broker” dengan pihak yang menginginkan anak tersebut. Proses adopsi ilegal difasilitasi melalui informasi yang disebarkan di media sosial, kemudian menarik minat pihak tertentu.

“Ada broker yang menghubungkan, lalu menemukan dengan para user atau yang ingin mengadopsi anak,” ujarnya.

Dalam kasus Bilqis, misalnya, pola perpindahan dari Makassar di Sulawesi Selatan ke Sumatera menunjukkan jelas bahwa proses tersebut tidak mungkin dilakukan seorang diri, terutama jika melibatkan pertemuan dengan ibu hamil yang mengalami kehamilan tidak diinginkan.

“Saya yakin, makin besar jaringannya, makin banyak pula anak-anak yang rentan menjadi korban. Karakteristik korban umumnya berasal dari kelompok sosial menengah ke bawah, yaitu anak jalanan atau anak-anak yang hidup dalam kondisi ekonomi yang tidak menguntungkan,” ujarnya.

Konpers Trafficking Bilqis Ramdhani

Konpers sindikat pelaku trafficking lintas provinsi, dalam kasus penculikan balita Bilqis Ramdhani (4). Bahkan, salah satu pelaku mengaku sudah menjual 9 anak sebelum Bilqis melakui aplikasi media sosial. Foto/MN Abdurrahman

Negara Perlu Hadir

Yogo menilai negara perlu mengambil peran dalam pencegahan TPPO anak dan adopsi ilegal dari hulu. Ketika ada kasus kehamilan yang tidak diinginkan, negara harus hadir untuk memberikan jaminan kesehatan dan pelayanan kesehatan yang baik bagi kelompok-kelompok yang kurang beruntung.

Jika negara membiarkan mereka tanpa dukungan, maka tekanan sosial yang mereka alami dapat memicu risiko tertentu, seperti pembuangan anak, perawatan anak tak memadai, atau anak diberikan kepada calo-calo adopsi ilegal sebagai solusi jangka pendek untuk menutupi rasa malu atau aib.

Yogo menjelaskan, dalam kriminologi, kejahatan selalu melibatkan tiga variabel utama: pelaku, korban, dan capable guardianship. Pelakunya adalah mereka yang terlibat dalam jaringan organized crime. Korbannya adalah target yang rentan, seperti anak-anak dari keluarga miskin, ibu hamil yang tidak memiliki pasangan legal, atau keluarga yang berada dalam kondisi serba kekurangan.

“Yang ketiga, ini yang tidak ada, capable guardianship. Bagaimana negara melindungi kelompok rentan tadi? Negara memberikan perlindungan enggak? Tempat aman atau shelter? Atau ada satu prosedur yang menjelaskan ketika ada warga negara yang hamil di luar pernikahan. Itu bagaimana prosedur untuk penanganan anak-anak rentan tadi,” ujarnya.

Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Ai Maryati Solihah, menyoroti bahwa praktik adopsi ilegal kerap disalahgunakan untuk kepentingan lain yang jauh lebih berbahaya. Dia menjelaskan bahwa ada dua perkembangan mengkhawatirkan terkait adopsi ilegal.

Pertama, praktik kesehatan yang tidak sesuai standar medis, terutama dalam proses persalinan dan penyerahan anak. Kedua, potensi penyalahgunaan yang terkait dengan transplantasi organ. Dia menegaskan bahwa adopsi, baik dalam aturan domestik maupun internasional, memiliki mekanisme yang sangat ketat.

Salah satu hal penting adalah keberadaan dokumen administrasi, yang berfungsi sebagai keterangan awal untuk menjamin hak hidup serta tumbuh kembang anak, sekaligus memastikan secara konstitusional bahwa anak mengikuti keluarga yang mengadopsinya melalui jalur resmi.

“Kalau itu sudah tidak ada, maka semua dipastikan bahwa itu tidak formal, bahwa itu ilegal,” ujarnya kepada Tirto, Senin (17/11/2025).

Lebih jauh, Ai menjelaskan bahwa terdapat sejumlah kendala dalam praktik adopsi di Indonesia. Kendala pertama adalah kendala kultural, di mana proses adopsi sering dianggap terlalu rumit. Padahal, ia sesungguhnya bukan rumit, melainkan memerlukan kesiapan dari semua pihak yang terlibat untuk menjamin terpenuhinya hak anak.

Menurutnya, hal ini disebabkan oleh edukasi mengenai adopsi legal masih belum berjalan optimal sehingga banyak orang yang mengaku tidak tahu atau tidak paham mekanisme resmi.

“Tetapi, memang realitasnya edukasi terkait adopsi legal ini mungkin belum bisa dilakukan secara optimal. Orang-orang banyak yang berkelit, tidak tahu, tidak paham. Nah, ini sebenarnya menjadi persoalan tersendiri,” tutur Ai.

Dia menilai bahwa sistem adopsi perlu segera ditata dan dikelola dengan baik. Masyarakat pun harus mengembalikan pemahaman bahwa adopsi merupakan upaya untuk meningkatkan kesejahteraan anak, bukan celah yang dapat dijadikan modus kejahatan. Dengan cara ini, praktik manipulasi dan penyimpangan dalam adopsi dapat segera diputus mata rantainya.

Menanggapi maraknya kasus anak hilang dan penculikan anak, Mabes Polri menginstruksikan seluruh jajaran polisi di seluruh tingkatan untuk memberikan atensi lebih.

“Polri mengambil langkah-langkah yang langsung bisa dikerjakan di lapangan dan melibatkan jajaran hingga tingkat paling bawah,” ucap Karopenmas Divisi Humas Polri, Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko, saat dikonfirmasi wartawan, Kamis (13/11/2025).

Trunoyudo menyampaikan asistensi secara intens harus dilakukan oleh jajaran Direktorat Tindak Pidana PPA-PPO Bareskrim Polri. Selain itu, Polri menerbitkan surat perintah gabungan untuk joint investigation.

Menurut dia, Polri bekerja dengan langkah yang fundamental, tetapi berdampak luas. Cara-cara yang dilakukan adalah dengan asistensi dari pusat, investigasi gabungan, penguatan peran Bhabinkamtibmas, kerja sama dengan sekolah, dan pengecekan cepat di wilayah serta respons cepat setiap ada laporan.

“Untuk pencegahan tentu berkoordinasi dengan Babhinkamtibmas sehingga langsung pada satuan terkecil dengan kolaborasi dan sosialisasi, serta tingkatkan literasi sampai rumah tangga dan sekolah-sekolah,” ungkap Trunoyudo.

Baca juga artikel terkait PENCULIKAN ANAK atau tulisan lainnya dari Alfitra Akbar

tirto.id - Decode
Reporter: Alfitra Akbar
Penulis: Alfitra Akbar
Editor: Fadrik Aziz Firdausi