Menuju konten utama

Penculikan Anak dan Jalur Gelap Perdagangan Manusia

Kasus penculikan anak yang berkaitan dengan TPPO makin sering teridentifikasi.

Penculikan Anak dan Jalur Gelap Perdagangan Manusia
Penjabaran Tren Kasus Penculikan Anak 2-3 Tahun Belakangan. tirto.id/Fuad
Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google

tirto.id - Tugimin (71) masih setia menanti kepulangan cucu keduanya, Alvaro Kiano (6). Hari keenam Ramadan–bertepatan 6 Maret 2025, menjadi momen terakhir bagi Tugimin dengan Alvaro. Masih lekat dalam ingatan Tugimin saat Alvaro pamit untuk bermain bersama kawan sebayanya.

"Sebelum dia main, saya sempat bikinin dia susu, soalnya dia kalau minum susu maunya pakai dot," kenang Tugimin saat bercerita kepada Tirto di kediaman pribadinya, Bintaro, Pesanggrahan, Jakarta Selatan, Senin (17/11/2025).

Kala itu, Tugimin tak memiliki firasat apa pun saat sang cucu berpamitan. Dia berujar cucunya yang masih duduk di taman kanak-kanak itu tiap siang rutin bermain bersama handai tolannya. Namun, perasaannya berubah menjadi curiga ketika hingga malam menjelang, Alvaro tak kunjung pulang ke rumahnya.

"Saat itu, saya baru pulang habis minum jamu. Saya cari ke depan, saya tanyain ke temannya yang nyamperin dia tadi. Satu persatu anak semuanya ditanya, sampai ke danau, semua CCTV kami lihat enggak ada," kata dia.

Alvaro dinyatakan hilang sejak hari itu sampai hari ini atau nyaris selama sembilan bulan. Seorang marbot masjid mengaku sempat melihat Alvaro dan berpapasan dengan orang yang diduga berkaitan dengan hilangnya anak itu.

"Ada saksi yaitu marbot mesjidnya yang mengetahui terduga pelaku yang bertanya kepada marbot tersebut mengenai Alvaro. Setelah itu, terduga pelaku telah menghilang dan kami masih dalam proses pencarian," ucap Wakil Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Selatan, Kompol Dwi Manggalayuda, kepada wartawan, Jumat (14/11/2025).

Alvaro diduga kuat menjadi korban penculikan. Kasus serupa juga menimpa bocah bernama Habib Husain Alvaro (10) di Kota Tangerang. Habib diduga diculik seseorang yang mengenakan kostum badut di kawasan Jalan Kali Pasir Indah pada Senin (15/9/2025) dini hari.

Menurut laporan Okezone, Habib tidak kembali ke rumah sejak malam itu. Sakti, teman bermain sekaligus tetangganya, mengatakan bahwa sekitar pukul 01.00 WIB, seorang pria berpakaian badut datang menemui Habib sebelum bocah itu menghilang.

Kasus Bilqis di Makassar

Kabar penculikan anak terjadi secara berturut-turut belakangan ini. Usai dua kasus tersebut, seorang balita perempuan bernama Bilqis (4) asal Kota Makassar, Sulawesi Selatan, juga dilaporkan hilang.

Setelah sepekan hilang, dia akhirnya ditemukan di pemukiman warga suku Anak Dalam di SPE Gading Jaya, Kecamatan Tabir Selatan, Kabupaten Merangin, Jambi.

Bermodal rekaman CCTV di Taman Pakui, Makassar–tempat terakhir kali dia bermain, jejak panjang pencarian Bilqis menemui titik terang. Bilqis rupanya diculik dan dijual hingga berpindah-pindah sampai tangan ketiga.

Mulanya, balita itu dijual seharga Rp3 juta ke seorang perempuan dari Jakarta. Bilqis lalu dijual lagi ke orang berbeda di Jambi dengan nilai Rp30 juta. Sampai akhirnya, dia diperdagangkan lagi dengan harga Rp80 juta ke suku Anak Dalam.

Kasus Bilqis itu seolah mengingatkan publik pada kasus penculikan Malika yang terjadi pada awal 2023. Malika–saat itu 6 tahun–diculik oleh Iwan Sumarno di daerah Ciledug, Kota Tangerang, pada 7 Desember 2022, sekitar pukul 10.00 WIB.

Kepolisian akhirnya menemukan Malika di dalam gerobak milik Iwan pada 2 Januari 2023–tepat 26 hari setelah bocah itu diculik dari rumahnya.

Iwan sendiri adalah mantan narapidana kasus pencabulan anak pada 2014. Dia bebas tujuh tahun kemudian. Dia merupakan pemulung dan biasa berkeliling membawa gerobak.

Fenomena Gunung Es Penculikan Anak

Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mencatat dalam periode 2021-2024, terdapat 138 kasus penculikan, penjualan, dan perdagangan anak di Indonesia.

Komisioner KPAI, Ai Maryanti, menjelaskan bahwa tren kasus tersebut sangat fluktuatif, tapi fenomena “gunung es” kuat terlihat. Artinya, angka yang tercatat hanyalah sebagian kecil kasus yang terlaporkan. Lembaganya menduga masih banyak kasus penculikan berikut perdagangan anak yang tidak pernah dilaporkan.

“Seperti kasus Bilqis, misalnya, itu tidak teradukan langsung ke KPAI, tetapi sudah menjadi atensi publik. Karena itu, kami melakukan eskalasi untuk berkoordinasi dan mendorong kepolisian maupun pihak-pihak terkait,” ujarnya.

Tingginya tren penculikan anak juga terekam dalam temuan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA). Instansi tersebut mencatat 91 kasus penculikan anak dengan total 180 korban dalam kurun waktu 2022 hingga Oktober 2025.

Sementara itu, data Pusiknas Bareskrim Mabes Polri menunjukkan dalam periode Januari-12 November 2025, terdapat 50 korban penculikan berusia di bawah 20 tahun (22,62 persen dari total 221 korban penculikan).

Data lain datang dari Komnas Perlindungan Anak. Lembaga ini mencatat sepanjang tahun ini saja, sudah ada 30 pengaduan penculikan anak.

“30 kasus itu sepanjang tahun ini dan itu tersebar di seluruh Indonesia. Itu ada mulai dari Sumatra, terus kemudian Kalimantan, Jawa Timur, Jawa Barat, DKI Jakarta juga ada 2 kasus. Kasus penculikan anak tersebar di seluruh wilayah Indonesia,” ujar Wakil Ketua Umum Komnas Perlindungan Anak, Lia Latifah, saat dihubungi Tirto, Selasa (18/11/2025).

Motif Penculikan Anak di Indonesia

Ai dari KPAI menjelaskan bahwa penculikan anak tak berdiri sendiri. Dalam konvensi hak anak, ia juga berkelindan dengan kasus anak hilang (missing) dan perdagangan anak. Ketiga hal tersebut dipandang sebagai satu kesatuan persoalan yang saling berkaitan.

“Semuanya itu satu tarikan untuk menunjukkan bahwa dekat sekali gitu satu kasus dengan lainnya,” ujarnya.

KPAI menemukan bahwa sebagian kasus penculikan memang merupakan tindak pidana penculikan murni. Namun, tidak sedikit pula penculikan yang terjadi dalam konteks konflik keluarga. Misalnya, perebutan hak asuh atau tindakan membawa anak tanpa izin dalam jangka waktu lama yang melampaui keputusan pengadilan sehingga akhirnya dilaporkan ke kepolisian.

Selain itu, ada pula kasus penculikan anak yang berkaitan dengan perdagangan orang atau bentuk lain dari eksploitasi anak. Ironisnya, kasus seperti ini makin sering teridentifikasi.

“Dimensi perdagangan orang atau dalam praktiknya yang lebih sering muncul adalah bentuk-bentuk perdagangan lainnya yang melibatkan anak,” ujar Ai.

Berdasarkan pengamatan KPAI, terdapat beberapa modus penculikan anak. Salah satunya adalah penculikan secara acak, seperti kasus yang baru-baru ini terjadi, di mana pelaku tidak dikenal dan beraksi di area terbuka.

Modus ini kerap melibatkan sindikasi yang anggotanya saling tidak mengenal, tapi saling terhubung melalui media digital, media sosial, atau transaksi elektronik.

Pola lainnya adalah grooming, yaitu penculikan yang diawali dengan proses membujuk atau merayu anak, bahkan membangun kepercayaan dengan orang tua. Biasanya pelaku memberikan berbagai iming-iming hingga akhirnya dapat membawa anak pergi.

“Contohnya terjadi pada kasus penculikan Ananda Malika yang dibawa kabur oleh seseorang untuk kemudian dieksploitasi secara ekonomi,” ujarnya.

Modus lainnya adalah para pelaku sudah mengetahui titik-titik tempat anak-anak berkumpul. Contohnya, saat jam keberangkatan atau kepulangan sekolah. Pelaku penculikan kerap memanfaatkan situasi tersebut dengan berpura-pura menjadi pengemudi ojek online.

Selain itu, ada pula modus penculikan yang berawal dari hubungan asmara. Anak berkenalan dengan seseorang melalui media sosial, lalu tergiur untuk keluar rumah mengikuti pelaku. Dalam beberapa kasus, bukan hanya dibohongi, tetapi anak justru dijual kembali untuk eksploitasi seksual atau dilacurkan.

“Mereka dieksploitasi secara seksual, tapi dipulangkan. Dipulangkannya itu jauh dari tempat anak ini pulang biasa,” ujarnya.

Penculikan Anak Bermuara pada TPPO

Menurut KPAI, beragam modus penculikan anak menunjukkan bahwa tipologi korban sangat variatif, tapi hampir semuanya bermuara pada perdagangan manusia. Komisioner KPAI, Ai, menjelaskan bahwa dalam banyak kasus, penculikan anak sangat terkait dan sering kali berkelindan dengan tindak perdagangan anak.

Ai mencontohkan modus adopsi ilegal yang pada awalnya tidak selalu termasuk penculikan murni. Dalam banyak kasus, terdapat orang tua yang sengaja menjual anaknya dengan dalih adopsi. Para pelaku biasanya menargetkan ibu-ibu yang mengalami kesulitan kehamilan atau orang yang mengalami kehamilan yang tidak diinginkan sebagai bagian dari mata rantai modus ini.

Namun, seiring berjalannya waktu, kasus-kasus seperti Bilqis menunjukkan bahwa modus ini sering berkelindan antara penculikan dan adopsi ilegal. Ruang-ruang tersebut kerap digunakan untuk praktik perdagangan anak.

“Semua kasus-kasus ini teradukan. Jadi, tipologi anak korban penculikan, perdagangan, ini terjadi dengan sangat variatif kira-kira. Tapi, muaranya memang perdagangan manusia,” ujarnya.

Hasil pengamatan yang sama juga didapati oleh Komnas Perlindungan Anak. Berdasarkan catatan lembaga ini, sebagian besar kasus penculikan anak bermuara pada tindak pidana perdagangan orang (TPPO).

Wakil Ketua Komnas Perlindungan Anak, Lia Latifah, menjelaskan bahwa hampir seluruh kasus penculikan yang mereka tangani melibatkan perpindahan anak untuk tujuan ekonomi, seperti diperdagangkan, dimintai sejumlah uang, atau dijadikan imbalan.

“Rata-rata penculikan anak itu masuk TPPO. Hampir semuanya. Anak dipindahtangankan, dimintai sejumlah uang atau imbalan, dan biasanya perpindahannya bukan hanya sekali, tapi bisa sampai tangan ketiga atau keempat. Kondisi seperti ini saat ini sangat banyak terjadi,” ujarnya kepada Tirto, Selasa (18/11/2025).

Lia juga menyoroti tingginya permintaan adopsi anak di masyarakat, yang kerap dimanfaatkan oleh sindikat penculikan dan perdagangan anak. Berdasarkan catatan Komnas PA, jumlah anak yang ingin diadopsi di panti-panti sosial terus meningkat.

Salah satu penyebabnya adalah tingginya minat adopsi dari pasangan suami istri yang ingin memiliki anak. Namun, tidak sedikit dari mereka yang akhirnya menempuh jalan pintas, mencoba memenuhi keinginan memiliki anak melalui prosedur yang tidak sesuai aturan.

“Kesulitan suami istri mempunyai anak, kemudian sulit juga untuk memiliki anak ketika harus melewati jalur yang formal, akhirnya diambillah jalan pintasnya melalui sindikat-sindikat penculikan anak, kemudian sindikat-sindikat perdagangan anak,” ujarnya.

Secara kronologis, Lia menjelaskan sindikat penculikan anak biasanya memulai aksinya dengan mengincar dan menculik anak terlebih dahulu. Anak yang menjadi korban kemudian diperjualbelikan melalui jalur adopsi ilegal.

“Sekarang, modusnya seperti ini. Biasanya kalau di media sosial tidak langsung diperlihatkan anaknya, tapi dijajakan dengan ciri-ciri anak. Misalnya, kulitnya sawo matang, rambutnya keriting, atau seperti apa. Nanti ketika sudah ada persetujuan, kemudian mereka melakukan pertemuan dan transaksi,” ujar Lia.

Lia juga menjelaskan bahwa berdasarkan pengamatan Komnas Perlindungan Anak, media sosial telah menjadi medium baru bagi modus operandi penculikan dan perdagangan anak. Temuan ini sejalan dengan hasil penyelidikan kepolisian dalam kasus Bilqis.

Dikutip dari situs Pusiknas Bareskrim Polri, kepolisian menemukan modus baru berupa adopsi ilegal yang dilakukan melalui grup di platform media sosial.

Para pelaku memanfaatkan grup daring untuk menawarkan anak-anak “untuk diadopsi”. Kemudian, transaksi dilakukan setelah calon pembeli dan penjual berkomunikasi melalui media sosial.

Fenomena ini menunjukkan bagaimana platform digital kini digunakan oleh sindikat untuk mempermudah tindak kriminalnya dan memperluas jangkauan korban.

Dalam kasus Bilqis, Polda Sulsel berhasil mengungkap sindikat pelaku TPPO lintas provinsi. Bahkan, salah satu pelaku mengaku telah menjual sembilan anak melalui media sosial sebelum menculik Bilqis.

"Dari pengakuan MA, dia sudah menjual sembilan bayi dan satu anak melalui Tiktok dan WA. Sedangkan, NH tiga kali menjadi perantara adopsi ilegal. terkait hal ini kami akan lakukan pengembangan lebih lanjut. Motif sementara karena faktor himpitan ekonomi," ujar Djuhandhani dalam konferensi pers di Mapolda Sulsel, Senin (10/11/2025).

Anak Paling Rentan Jadi Korban TPPO

Data menunjukkan bahwa anak-anak masih menjadi kelompok paling rentan dalam kasus TPPO. Berdasarkan data dari Persatuan Bangsa-Bangsa (PBB/UN), anak-anak menyumbang hampir empat dari setiap sepuluh korban perdagangan manusia di seluruh dunia.

Temuan yang sama juga terungkap dari Laporan Sistem Informasi Online Perlindungan Perempuan dan Anak (SIMFONI) Kementerian PPPA. Laporan tersebut mengungkapkan bahwa 97 persen korban perdagangan orang di Indonesia pada periode 2019–2023 adalah perempuan dan anak.

Sementara itu, data terbaru dari laporan SIMFONI Kementerian PPPA mencatat dari 2021 hingga Juni 2025, terdapat 1.204 korban TPPO perempuan dewasa dan 1.003 korban anak perempuan. Sementara itu, korban laki-laki dewasa tercatat sebanyak 39 orang dan korban anak laki-laki sebanyak 131 orang.

Selain itu, laporan International Organization for Migration (IOM) mengenai data perdagangan anak selama 20 tahun terakhir memperlihatkan bahwa anak-anak memiliki risiko lebih tinggi untuk diperdagangkan dibandingkan orang dewasa, terutama jika mereka berasal dari daerah berpenghasilan rendah atau rawan bencana.

Berdasarkan catatan Direktorat Tindak Pidana Perdagangan Perempuan dan Anak–Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPA–TPPO) Bareskrim Polri, sepanjang 2025, tercatat 36.148 kasus kekerasan berbasis gender, perempuan, dan anak, dengan tingkat penyelesaian perkara hanya mencapai 12,8 persen.

Direktur TPPA–TPPO Bareskrim Polri, Brigjen Pol Nurul Azizah, menjelaskan bahwa sebagian besar kasus yang tercatat merupakan kejahatan terhadap anak. Salah satu kasus menonjol terjadi di Jawa Barat, yakni TPPO yang melibatkan 42 bayi. Dari jumlah tersebut, 19 bayi telah berada di luar negeri, dan 1 bayi dilaporkan meninggal dunia.

Mengapa Anak Rentan Penculikan dan TPPO?

Ai dari KPAI menjelaskan bahwa anak menjadi lebih rentan terhadap penculikan dan TPPO karena secara psikologis dan fisik memang bergantung pada perlindungan orang dewasa di sekitar mereka. Ketika perlindungan ini tidak hadir, kerentanan akan muncul.

Anak tidak memiliki kemampuan fisik untuk melawan dan secara psikologis mereka mudah dirayu.

“Secara psikologis, sangat mudah di-grooming karena memang kehidupan sehari-harinya adalah grooming. Dibujuk makan orang tua, dibujuk jangan main ke tempat berbahaya, itu semua bujuk rayu. Tapi, manipulasi atas grooming pada anak-anak itu dimanfaatkan untuk tujuan-tujuan tertentu,” ujar Ai.

Selain itu, sebagian masyarakat masih menempatkan anak sebagai “aset” dalam arti negatif. Anak dianggap dapat diperlakukan semena-mena, dijual, atau dijadikan alat untuk mengatasi kesulitan ekonomi.

Menanggapi maraknya kasus anak hilang dan penculikan anak, Mabes Polri menginstruksikan seluruh jajaran polisi di seluruh tingkatan untuk memberikan atensi lebih.

“Polri mengambil langkah-langkah yang langsung bisa dikerjakan di lapangan dan melibatkan jajaran hingga tingkat paling bawah,” ucap Karopenmas Divisi Humas Polri, Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko, saat dikonfirmasi wartawan, Kamis (13/11/2025).

Trunoyudo menyampaikan asistensi secara intens harus dilakukan oleh jajaran Direktorat Tindak Pidana PPA-PPO Bareskrim Polri. Selain itu, Polri menerbitkan surat perintah gabungan untuk joint investigation.

Menurut dia, Polri bekerja dengan langkah yang fundamental, tetapi berdampak luas. Cara-cara yang dilakukan adalah dengan asistensi dari pusat, investigasi gabungan, penguatan peran Bhabinkamtibmas, kerja sama dengan sekolah, dan pengecekan cepat di wilayah serta respons cepat setiap ada laporan.

“Untuk pencegahan tentu berkoordinasi dengan Babhinkamtibmas sehingga langsung pada satuan terkecil dengan kolaborasi dan sosialisasi, serta tingkatkan literasi sampai rumah tangga dan sekolah-sekolah,” ungkap Trunoyudo.

==========

Reporter Tirto Muhammad Irfan Al-Amin berkontribusi dalam tulisan ini.

Baca juga artikel terkait PENCULIKAN ANAK atau tulisan lainnya dari Alfitra Akbar

tirto.id - Decode
Reporter: Alfitra Akbar & Irfan Amin
Penulis: Alfitra Akbar
Editor: Fadrik Aziz Firdausi