tirto.id - Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan menyatakan Malika, bocah korban penculikan di Gunung Sahari, Jakarta Pusat telah selesai mendapatkan penanganan medis.
"Malika selesai penanganan medis oleh RS Polri. Untuk selanjutnya, dilakukan penanganan lebih lanjut berupa pemulihan psikologi di rumah aman," ucap Ahmad di Mabes Polri, Jumat (20/1/2023).
Ramadhan menjelaskan penanganan medis hingga pemulihan psikologi Malika dilakukan Polda Metro Jaya bersama Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A).
"(Ini) kerja sama Biddokes Polda Metro Jaya dan Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A)," kata Ramadhan.
Iwan Sumarno, penculik Malika, resmi menjadi tersangka usai polisi melaksanakan gelar perkara pada Selasa, 3 Januari 2023.
Iwan dijerat Pasal 76F juncto Pasal 83 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 dan/atau Pasal 330 ayat (2) KUHP. Iwan merupakan mantan narapidana kasus pencabulan anak pada tahun 2014. Ia bebas tujuh tahun kemudian.
Dia merupakan pemulung dan biasa berkeliling membawa gerobak. Malika diculik pada 7 Desember 2022, sekitar pukul 10.00 WIB. Kala itu Iwan, yang kenal dengan keluarga Malika dan biasa membeli kopi di warung keluarga, mengajak Malika untuk membeli ayam goreng di dekat kios orang tuanya.
Hingga pukul 14.00, anak itu belum kembali ke kios. Berdasar penelusuran polisi, melalui rekaman kamera pengawas, pelaku dan Malika naik bajaj. Lantas mereka turun di sekitar Stasiun Kota. Selang 26 hari kemudian Malika berhasil ditemukan di dalam gerobak yang ditarik pelaku, di Ciledug, Tangerang, sekira pukul 21.30.
Polisi meringkus Iwan kemudian memeriksanya. Sementara Malika dibawa ke rumah sakit guna mendapatkan perawatan.
Penulis: Adi Briantika
Editor: Bayu Septianto