tirto.id - Iwan Sumarno, penculik Malika, resmi menjadi tersangka usai polisi melaksanakan gelar perkara pada Selasa, 3 Januari 2023. Iwan dijerat Pasal 76F juncto Pasal 83 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 dan/atau Pasal 330 ayat (2) KUHP.
Hal tersebut ditegaskan Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan kepada wartawan pada Rabu, 4 Januari 2023.
“Tersangka dikenakan pelanggaran pidana tentang penculikan anak dan pelanggaran terhadap Undang-Undang Perlindungan Anak. Salah satu yang mendasarinya adalah hasil visum et repertum," kata Zulpan.
Dalam Pasal 83 Undang-Undang Perlindungan Anak, Iwan terancam 15 tahun mendekam di tahanan.
“Setiap orang dilarang menempatkan membiarkan melakukan menyuruh melakukan atau turut serta melakukan penculikan, penjualan dan atau perdagangan anak, diancam hukuman pidana paling singkat 5 tahun paling lama 15 tahun," sambung Zulpan.
Iwan Sumarno merupakan mantan narapidana kasus pencabulan anak pada 2014. Ia bebas tujuh tahun kemudian. Dia merupakan pemulung dan biasa berkeliling membawa gerobak. Malika diculik pada 7 Desember 2022, sekitar pukul 10.00 WIB.
Kala itu Iwan, yang kenal dengan keluarga Malika dan biasa membeli kopi di warung keluarga, mengajak Malika untuk membeli ayam goreng di dekat kios orang tuanya. Hingga pukul 14.00, anak itu belum kembali ke kios.
Berdasar penelusuran polisi, melalui rekaman kamera pengawas, pelaku dan Malika naik bajaj. Lantas mereka turun di sekitar Stasiun Kota.
26 hari kemudian Malika berhasil ditemukan di dalam gerobak yang ditarik pelaku, di Ciledug, Tangerang, sekira pukul 21.30. Polisi meringkus Iwan kemudian memeriksanya. Sementara Malika dibawa ke rumah sakit guna mendapatkan perawatan.
Penulis: Adi Briantika
Editor: Abdul Aziz