Menuju konten utama

Prosedur Adopsi Anak & Syarat untuk Calon Orangtua Angkat

Adopsi anak: berikut syarat dan dokumen yang dibutuhkan untuk calon orangtua angkat.

Prosedur Adopsi Anak & Syarat untuk Calon Orangtua Angkat
Ilustrasi adopsi anak. foto/istockphoto

tirto.id - Keputusan adopsi anak kini menjadi pilihan pasangan orangtua. Pertimbangannya beragam, mulai dari keinginan mengasuh anak untuk mengurangi tingkat putus sekolah, sampai dengan alasan kesehatan, seperti susah mempunyai keturunan.

Regulasi adopsi anak di Indonesia di atur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2007 tentang Pelaksanaan Pengangkatan Anak.

Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2007 pasal 7, adopsi dibedakan menjadi dua, yaitu pengangkatan anak antar Warga Negara Indonesia dan pengangkatan anak antara Warga Negara Indonesia dengan Warga Negara Asing.

Ada berbagai macam syarat dan prosedur yang harus ditempuh dan dipenuhi untuk dapat mengadopsi anak. Berikut merupakan syarat dan prosedur mengadopsi anak yang dikutip melalui Portal Informasi Indonesia.

1. Memenuhi persyaratan adopsi

Syarat anak yang akan diangkat.

a. Belum berusia 18 (delapan belas) tahun

b. Merupakan anak terlantar atau ditelantarkan

c. Berada dalam asuhan keluarga atau dalam lembaga pengasuhan anak

d. Memerlukan perlindungan khusus.

Usia anak angkat sebagaimana yang dimaksud adalah:

a. Anak belum berusia 6 tahun, merupakan prioritas utama

b. Anak berusia 6 tahun sampai dengan belum berusia 12 tahun, sepanjang ada alasan mendesak

c. Anak berusia 12 tahun sampai dengan belum berusia 18 tahun, sepanjang anak memerlukan perlindungan khusus.

Syarat calon orangtua angkat.

a. Sehat jasmani dan rohani

b. Berumur paling rendah 30 tahun dan paling tinggi 55 tahun

c. Beragama sama dengan agama calon anak angkat

d. Berkelakuan baik dan tidak pernah dihukum karena melakukan tindak kejahatan

e. Berstatus menikah paling singkat 5 tahun

f. Tidak merupakan pasangan sejenis

g. Tidak atau belum mempunyai anak atau hanya memiliki satu orang anak

h. Dalam keadaan mampu ekonomi dan sosial

i. Memperoleh persetujuan anak dan izin tertulis orang tua atau wali anak

j. Membuat pernyataan tertulis bahwa pengangkatan anak adalah demi kepentingan terbaik bagi anak, kesejahteraan dan perlindungan anak

k. Adanya laporan sosial dari pekerja sosial setempat

l. Telah mengasuh calon anak angkat paling singkat 6 bulan, sejak izin pengasuhan diberikan

m. memperoleh izin Menteri dan/atau kepala instansi sosial.

2. Orang tua yang hendak mengadopsi anak harus mengirimkan surat permohonan adopsi.

Setelah syarat calon orang tua dan calon anak terpenuhi, langkah lanjut yang harus ditempuh adalah mengirimkan surat permohonan pengangkatan anak.

Apabila adopsi dilakukan antara orang tua pasangan WNI dan WNI atau WNI single parent maka surat permohonan adopsi anak harus dikirimkan ke Dinas Sosial (Dinsos) Provinsi tempat tinggal calon orang tua. Namun, jika yang akan melakukan adopsi adalah pasangan orangtua WNI dan WNA, maka permohonan pengangkatan anak harus disampaikan ke Kementerian Sosial (Kemensos).

3. Dinsos dan Kemensos akan membentuk Tim Pertimbangan Perizinan Pengangkatan Anak (Tippa)

Setelah surat permohonan pengangkatan anak diterima Dinsos atau Kemensos, maka akan dibentuk Tim Pertimbangan Perizinan Pengangkatan Anak (Tippa).

Tim Tippa yang dibentuk di Dinsos akan diketuai oleh Kepala Dinas atau Kepala Bidang Rehabilitasi Sosial. Sementara itu, jika surat permohonan dikirimkan di Kemensos, tim Tippa akan diketuai oleh Dirjen Rehabilitasi Sosial dengan anggota dari Kementerian Luar Negeri, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, Kementerian Kesehatan dan Polri.

4. Tim Tippa akan mengirim Tim Pekerja Sosial (Peksos) ke rumah calon orang tua angkat

Tim Peksos akan dikirim untuk mengadakan dialog dengan calon orangtua angkat untuk memeriksa kelayakan calon orang tua secara psikologi, sosial, ekonomi dan melihat segala aspek kelayakan untuk bisa mendapatkan hak asuh.

Tim Peksos akan mengunjungi calon orang tua angkat selama 2 kali dalam masa 6 bulan. Setelah melakukan pengecekkan, tim Peksos akan menyampaikan hasil pemeriksaan terhadap calon orang tua pada tim Tippa.

5. Tim Tippa akan meminta kelengkapan calon orangtua angkat

Setelah hasil pemeriksaan terhadap calon orang tua diterima, berdasarkan rekomendasi tim Peksos, tim Tippa akan meminta kelengkapan orangtua angkat berupa:

a. Bukti pernikahan yang sah, minimal 5 tahun. Berarti, orantua angkat yang pernikahannya kurang dari 5 tahun, tidak akan diizinkan.

b. Surat keterangan sehat jasmani rohani dari rumah sakit.

c. Surat keterangan tidak pernah melakukan pelanggaran hukum atau Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK).

d. Surat keterangan penghasilan sehingga layak mengangkat anak.

6. Menunggu hasil pemeriksaan

Jika semua syarat tersebut dipenuhi, maka Mensos akan memberikan rekomendasi berdasarkan rekomendasi tim Tippa bahwa calon orang tua diizinkan unutk mengadopsi anak.

Setelah surat rekomendasi pengangkatan anak terbit, calon orang tua angkat akan mendapatkan hak pengasuhan sementara selama 6 bulan. Setelah masa pengasuhan sementara selama 6 bulan hasilnya baik, maka pengangkatan anak akan ditetapkan oleh pengadilan.

Baca juga artikel terkait ADOPSI ANAK atau tulisan lainnya dari Budwining Anggraeni Tiyastuti

tirto.id - Gaya hidup
Kontributor: Budwining Anggraeni Tiyastuti
Penulis: Budwining Anggraeni Tiyastuti
Editor: Yulaika Ramadhani