Menuju konten utama

Anak-anak yang Menggugat Ibu Kandungnya Sendiri

Kasus yang melanda Fatimah maupun Rokayah adalah perkara-perkara yang sebenarnya bisa dihindari sejak awal. Semuanya punya kecenderungan yang seragam, diawali dari ketidaksediaan salah satu pihak untuk memproses transaksi secara sah dan legal. Alasannya klise: kekeluargaan.

Anak-anak yang Menggugat Ibu Kandungnya Sendiri
Tergugat Siti Rokayah (85) alias Amih dicium keningnya oleh anaknya Asep Ruhendi (kiri) yang juga menjadi tergugat kasus perdata utang piutang sebesar Rp1,8 miliar usai menghadiri persidangan di rumahnya Jalan Raya Bayongbong, Garut Kota, Jawa Barat, Kamis (30/3). ANTARA FOTO/Adeng Bustomi.

tirto.id - “Mudah-mudahan masalah ini cepat selesai,” kata Siti Rokayah (83 tahun), seorang ibu yang digugat perdata anak kandung dan menantunya ke Pengadilan Negeri Kabupaten Garut, Jawa Barat (26/3).

Rokayah tidak menyangka bahwa anak ke-9 dari 13 anaknya, Yani Suryani beserta suaminya, Handoyo Adianto, mengajukan gugatan karena persoalan utang sejak 2001 sebesar Rp21 juta. Tuntutan yang kemudian diperhitungkan dengan konversi nilai faktual selama 16 tahun (sejak 2001-2017) ditambah beberapa kerugian immaterial menjadikan nominal tuntutan perdata ini mencapai angka fantastis: Rp1,8 miliar.

Tak pelak, tudingan sebagai anak durhaka kepada Yani muncul. Yani yang telah memperkarakan ibu kandungnya sendiri dan dianggap enggan menyelesaikan persoalan secara kekeluargaan, dituding melupakan etika dalam hubungan anak kepada ibu. Hubungan yang bagi banyak kebudayaan—terutama di Indonesia—sangat sakral dan sulit dicari padanannya.

Utang Piutang dalam Keluarga

Kasus ini diawali saat anak keenam Rokayah, Asep Rohandi meminjam uang karena usahanya bangkrut pada 2001. Jumlah pinjaman yang diminta kepada Yuni sekitar Rp42 juta dengan jaminan tanah milik Rokayah di Ciledug. Transaksi itu dilakukan dengan persetujuan langsung dari Rokayah.

Itulah mengapa dalam surat gugatan perdata di Pengadilan Negeri Garut terdapat dua tergugat yang dicantumkan. Pertama adalah Rokayah, sebagai ibu Yani, dan kedua, Asep Rohandi, kakak kandung Yani.

Dari sini persoalan sudah terjadi. Karena hanya menjadi jaminan, sertifikat itu tidak berganti menjadi atas nama suami Yani, namun tetap atas nama Rokayah. Artinya secara legal hukum, tanah tersebut memang masih milik Rokayah. Persoalan menjadi runyam karena mendadak Yani dan suaminya mendapat undangan dari pihak keluarga untuk membahas harta warisan yang berupa tanah di Ciledug. Tanah yang sertifikatnya masih dibawa Yani sebagai jaminan atas utang Asep, kakak kandungnya pada 2001 silam.

Masalah semakin rumit karena ada perbedaan nominal utang. Menurut pihak keluarga Rokayah uang yang diterima cuma setengah dari yang diminta, yakni Rp21 juta. Sedangkan menurut pihak Yani, ia sudah memberikan seusai yang diminta dengan rincian Rp21 juta transfer dan Rp21 juta secara tunai. Itulah yang kemudian membuat pihak keluarga Rokayah merasa bahwa tanah di Ciledug belum bisa menjadi jaminan, sementara bagi Yani tanah tersebut sudah bisa digunakan sebagai jaminan .

Bagi suami Yani, Handoyo, rencana pembagian warisan itu membuatnya harus membawa masalah tersebut ke meja hijau. Sebabnya, karena tanah yang akan dibahas adalah milik Yani, sebagai jaminan utang, sekalipun secara legal hukum masih atas nama Rakoyah.

“Ibu Siti Rokayah ini banyak diganggu, menurut saya, oleh beberapa pihak—saya tidak perlu sebutkan—yang menginginkan memperoleh harta cepat. Sehingga berusaha untuk menjual aset. Menganggapnya sebagai warisan,” jelas Handoyo .

Kasus ini segera mendapat sorotan luas. Banyak pihak yang terlibat, bahkan Bupati Purwakarta, Dedi Mulyadi langsung menemui Rokayah saat mendengar hal ini. Mengunjungi pihak tergugat. “Ini masalah keluarga, bisa diselesaikan dengan kekeluargaan,” kata Dedi.

Dedi masih berpikir positif, “Saya pikir anaknya mungkin tidak berniat juga untuk menggugat ibunya secara perdata,” ujar Bupati yang juga menjabat sebagai Ketua DPD Partai Golkar Jawa Barat ini.

Membaca kasus gugatan perdata antara anak kepada ibu kandung memang rumit. Penghakiman dari masyarakat akan melihat hal ini hanya merupakan hubungan dua arah, padahal tidak sedikit kasus yang sebenarnya terjadi tidak sesederhana yang dikira. Kasus yang kemudian meretakkan hubungan keluarga.

infografik anak menggugat orangtua2

Kasus Gugatan Lain

Yani dan Rokayah bukan orang pertama yang mengalaminya. Tahun 2014 silam, di Tangerang, ada Fatimah, seorang nenek berusia 90 tahun yang juga digugat anak, Nurhanah, bersama menantunya, Nurhakim.

Saat itu, Nurhanah dan Nurhakim merasa bahwa Fatimah telah belasan tahun menempati tanah yang dianggap masih milik mereka. Tanah seluas 397 meter persegi ini dulunya memang milik Nurhakim. Namun, menurut pengakuan Fatimah beserta anak-anaknya yang lain, tanah tersebut kemudian dibeli oleh suaminya, almarhum H. Abdurahman pada 1987 dengan harga Rp10 juta.

Pengakuan yang dibuktikan dengan surat pernyataan dengan tanda tangan dari Nurhakim, sang menantu. “Suratnya juga pakai kop surat dari kelurahan. Dia mau pakai materai juga enggak mau. Alasannya malu katanya kalau pakai materai,” kata Amas, putri bungsu Fatimah yang mengaku menjadi saksi saat transaksi berlangsung.

Persoalannya menjadi sengketa karena Nurhakim tidak mengakui bahwa telah terjadi serah terima uang sebagai pembelian tanah. Apalagi sertifikat tanah yang disimpan oleh keluarga Fatimah memang masih mencantumkan nama Nurhakim sebagai pemilik. Satu-satunya bukti yang tersisa pada akhirnya adalah surat pernyataan yang menurut Nurhakim adalah sebuah kebohongan.

“Kalau saya anggap itu suatu kebohongan besar,” jelas Nurhakim saat mengomentari bahwa banyak saksi yang melihatnya menerima uang dari almarhum H. Abdurahman.

Menurut pihak Nurhakim, sertifikat tanah itu hanya dipinjam ayah mertuanya karena dijanjikan akan dibeli. Namun sampai meninggal dunia, tanah tersebut belum juga dibayar. Gugatan yang dilayangkan pun juga mencapai angka hampir Rp1 miliar. Perhitungan yang didasarkan pada perhitungan nilai harga jual tanah pada 2014, saat kasus ini diperkarakan ke pengadilan.

“Kalau dulu pertama, yang penting ibu saya bilang, belum bayar. Tapi dia selalu bilang udah bayar, dan kita enggak pernah menerima pembayaran. Yang penting pengakuan. Kalau ada yang ngaku waktu itu, kami kasih lah itu tanah,” jelas Nurhanah.

Perbedaan pendapat inilah yang kemudian membuat persoalan keluarga ini naik ke meja hijau. Setelah beberapa kali sidang, akhirnya kasus ini ditutup dengan vonis bebas untuk Fatimah pada 31 Oktober 2014. Vonis ini bukan didasarkan karena Fatimah dianggap memenangkan perkara tapi karena majelis hakim menilai bahwa surat gugatan yang dilayangkan penggugat tidak jelas. Salah satunya karena memasukan dua pokok perkara dalam satu gugatan.

Kasus yang melanda Fatimah maupun Rokayah adalah perkara-perkara yang sebenarnya bisa dihindari sejak awal. Belajar dari dua kasus yang merusak hubungan keluarga ini, semuanya punya kecenderungan yang seragam. Yakni diawali dari ketidaksediaan salah satu pihak untuk memproses transaksi secara sah dan legal. Ketidaksediaan dengan alasan klise: kekeluargaan.

Alasan yang pada akhirnya justru memecahkan hubungan keluarga itu sendiri.

Baca juga artikel terkait KELUARGA atau tulisan lainnya dari Ahmad Khadafi

tirto.id - Hukum
Reporter: Ahmad Khadafi
Penulis: Ahmad Khadafi
Editor: Nurul Qomariyah Pramisti